VISI DAN MISI BUPATI GROBOGAN :
VISI :
" TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN GROBOGAN YANG SEJAHTERA SECARA UTUH DAN MENYELURUH "
MISI :
1. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR.
2. PEMBERDAYAAN SEKTOR PERTANIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( UMKM ) BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
3. MEWUJUDKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN YANG TERJANGKAU DAN KERKUALITAS.
4. TERSEDIANYA FASILITAS KESEHATAN YAN G TEERJANGKAU DAN BERKUALITAS, SERTA PEMBERIAN SANTUNAN BAGI WARGA GROBOGAN YANG MENINGGAL DUNIA UNTUK MERINGANKAN BEBAN KELUARGA.
5. PERLINDUNGAN USAHA DAN KESEMPATAN KERJA SECARA LUAS DAN MENYELURUH.
VISI DAN MISI
OPD KECAMATAN PULOKULON
VISI:
'' MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR,
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL DAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ''
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL DAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ''
MISI:
2. MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL;
3. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PADA SELURUH APARATUR YANG MEMILIKI TUGAS PELAYANAN KEPADA PUBLIK.
MOTTO :
“ PELAYANAN YANG TERBAIK
ADALAH TUJUAN KAMI “
MAKLUMAT
PELAYANAN :
“
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR
PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP
MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU “
Panunggalan, Pebruari 2017
CAMAT PULOKULON
Ttd,
SUDARMOYO, S.Sos.MH
NIP. 19681009 1968803 1 001
MAKSUD DAN TUJUAN :
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, srta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Tugas, Fungsi, dan OPD Kecamatan
Pulokulon
Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pulokulon berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok
Organisasi Kecamatan adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
A.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53
Tahun 2008, Kecamatan Pulokulon mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut :
1.
CAMAT
a. Camat mempunyai tugas pokok
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan, meliputi :
♥ mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
♥ mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
♥ mengoordinasikan
penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan ;
♥ mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
♥ mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
♥ membina
penyelenggaraan pemerintahan desa/atau
kelurahan ; dan
♥ melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
2. Melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai
kebutuhan dengan memperhatikan kriteria eksternalitas, prinsip efisiensi serta
untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan dalam rangka otonomi daerah ;
3. Melaksanakan penyelenggaraan urusan
pemerintahan pada wilayah kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi
aspek :
♥ perijinan ;
♥ rekomendasi ;
♥ koordinasi ;
♥ pembinaan ;
♥ pengawasan ;
♥ fasilitasi ;
♥ penetapan ;
♥ penyelenggaraan
; dan
♥ kewenangan
lain yang dilimpahkan.
b. Camat mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja Camat ;
2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan
masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan
penegakkan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan lainnya di tingkat
kecamatan ;
3. Pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan di wilayahnya ;
4. Pelaksanaan pelayanan masyarakat dan
pemberian perijinan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya ;
5. Perumusan rekomendasi sesuai ruang
lingkup kewenangannya ;
6. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai ruang
lingkup kewenangannya
7. Pelaksanaan fasilitasi
penyelenggaraan Pemilu, Pilkasa, Pilkades, serta fasiltasi penyelenggaraan
kegiatan lain sesuai ruang lingkup kewenangannya ; dan
8. Pelaksanaan tugas dan kewenangan lain
yang dilimpahkan oleh Bupati.
2.
SEKRETARIS KECAMATAN
a. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas
pokok membantu camat dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan
kewenangan camat dan melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi
surat-menyurat, bidang umum, administrasi kepegawaian, dan pengelolaan
keuangan, serta memberikan pelayanan administrtaif kepada suluruh aparatur
kecamatan.
b. Sekretariat Kecamatan mempunyai
fungsi :
1.
Penyusunan program kerja kesekretariatan kecamatan ;
2.
Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait ;
3.
Pelaksanaan pelayanan administrasi bidang umum,
kepegawaian dan keuangan ;
4.
Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan ;
5.
Pengelolaan ketatausahaan dan ketatalaksanaan ;
6.
Pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan
kecamatan ;
7.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan bidang tugasnya ;
8.
Menyiapkan meneliti, menandatangani/memaraf surat,
naskah dinas lain sesuai kewenangan ;
9.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian,
mutasi kepegawaian, pengangkatan menjadi PNS, usul kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala, kesejahteraan, pension dan pemberhentian pegawai, usul penetapan
Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen di lingkungan kecamatan ;
10. Melaksanakan pembinaan administrasi
Anggaran Pendapatan Belanja Kecamatan ;
11. Melaksanakan pembinaan pengelolaan
administrasi keuangan dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan kecamatan ;
12. Mengoordinasikan, mengumpulkan dan
menyiapkan konsep penyusunan Rencana Strategis ( Renstra ) dan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kecamatan sebagai wujud
pertanggungjawaban kinerja aparatur ;
13. Menyusun laporan kegiatan yang
dilaksanakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
14. Menyiapkan konsep pengadaan barang,
pemeliharaan barang inventaris, perlengkapan sesuai ketentuan yang berlaku ;
15. Melaksanakan pembinaan kelompok
jabatan fungsional dan menilai prestasi kerja bawahan melalui DP3 sebagai bahan
pertimbangan pengembangan karier ;
16. Menyiapkan bahan laporan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kecamatan ;
17. Menyusun laporan keuangan, yang
terdiri dari realisasi anggaran, penyusunan neraca, arus kas, dan catatan atas
hasil laporan keuangan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ;
18. Menyusun penetapan indikator kinerja
kegiatan kecamatan ;
19. Memberikan saran dan perimbangan
kepada atasan untuk kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ;
20. Menyusun telaah staf berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsinya ; dan
21. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Camat sesuai dengan bidang tugasnya ;
c. Sekretaris Kecamatan membawahkan :
1. Sub Bagian Keuangan ;
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam
penyiapan bahan dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pertanggungjawaban
keuangan, pembayaran gaji pegawai, kesejahteraan pegawai dan pelaporan keuangan
dalam lingkup kecamatan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam
penyusunan program , administrasi umum, surat – menyurat , perlengkapan ,
sarana dan prasarana kantor, hubungan masyarakat, protocol, dokumentasi,
kearsipan, kebersihan kantor dan pelaporan dalam lingkup kecamatan ,
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi kepegawaian ,
pendataan pegawai dan pelaporan di bidang kepegawaian.
3.
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
a. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
mempunyai tugas pokok membantu camat menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi,
evaluasi, pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
serta menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ;
b. Seksi Tata Pemerintahan mempunyai
fungsi :
1. Penyusunan program kerja Seksi Tata
Pemerintahan ;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan
koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan, serta penyiapan bahan evaluasi dan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan ;
3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan,
supervise, fasilitasi, dan konsultasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi
desa dan/kelurahan
4. Penyiapan bahan pembinaan dan
pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah, serta perangkat desa dan/atau
kelurahan ;
5. Penyiapan bahan pembinaan terhadap
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),
RW dan RT ;
6. Penyiapan bahan evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ;
7. Fasilitasi pemungutan pajak daerah,
retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) serta pendapatan daerah
lainnya ;
8. Fasilitasi pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah ;
9. Penyiapan bahan pembinaan di bidang
pertanahan dan pengelolaan kekayaan desa/kelurahan ; dan
10.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.
4.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
DESA
a. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan,
melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi proses
perencanaan, pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lembaga
perekonomian desa serta melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan
masyarakat dan desa;
b. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program dan kegiatan
pembinaan pemberdayaan masyarakat dan desa ;
2. Pembinaan dan pengawasan terhadap
keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan ;
3. Evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit
kerja pemerintah maupun swasta ;
4. Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja kecamatan ;
5. Inventarisasi permasalahan yang
berhubungan dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
6. Pembinaan terhadap perkembangan
perekonomian desa ;
7. Pembinaan gerakan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan ; dan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
a. Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan
kebijakan dan petunjuk teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum,
perlindungan masyarakat serta melaksanakan kegiatan pembinaan ketentraman,
ketertiban dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan ;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum ;
2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan
teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
3. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi
dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
4. Penyelenggaraan kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban umum ;
5. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan
kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan
penegakkan peraturan perundang-undangan ;
6. Pembinaan anggota Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat ( Hansip ) ;
7. Penyiapan bahan pertimbangan dan
memberikan rekomendasi ijin ;
8. Penyiapan bahan penyusunan program
dan pembinaan ideologi Negara, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan ;
dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
6.
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
a. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, menyiapkan bahan
pembinaan dan melaksanakan pelayanan bantuan social, kepemudaan, pemberdayaan
perempuan dan olah raga, bantuan kepada badan social dan bantuan bencana alam ;
b. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai
fungsi :
1. Penyusunan program kerja Seksi
Kesejahteraan Rakyat ;
2. Pelaksanaan pembinaan pelayanan
bantuan social, pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan ;
3. Penyiapan bahan penyusunan program
pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga ;
4. Penyiapan bahan penyusunan program
bimbingan kesejahteraan social ;
5. Penyiapan bahan penyusunan program
pembinaan kehidupan umat beragama ;
6. Penyiapan bahan penyusunan program
pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam ;
7. Pengelolaan administrasi keluarga
miskin ;
8. Penyiapan bahan pembinaan
ketenagakerjaan dan transmigrasi ; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
7.
SEKSI PELAYANAN UMUM
a. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai
tugas pokok membantu Camat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
pelayanan umum, meliputi administrasi kependudukan, kartu tanda penduduk, kartu
keluarga dan pelayanan administrasi lainnya ;
b. Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi
:
1. Penyusunan program kerja Seksi
Pelayanan Umum ;
2. Penyusunan pedoman dan petunjuk
teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrasi kependudukan
;
3. Pelaksanaan pelayanan umum dan
administrasi kependudukan ;
4. Pelayanan administrasi surat-menyurat
yang dibutuhkan masyarakat ;
5. Pembinaan administrasi kependudukan
desa dan kelurahan ; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
8
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
a. Kelompok Jabatan Fungsional di
lingkungan Kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas
Camat dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, ketrampilan
dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ;
b. Kelompok Jabatan Fungsional dapat
dibagi dalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dipimpin
oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
OPD KECAMATAN PULOKULON
TAHUN 2018
A. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA.
No.
|
Judul Informasi
|
Ringkasan Isi Informasi
|
Penanggungjawab Pembuat
Informasi
|
Waktu Pembuatan/
Penerbitan Informasi
|
Bentuk Informasi yang
tersedia
|
Jangka Waktu
Penyimpanan
|
Jenis Media Yang Memuat
Informasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1.
|
Informasi tentang Profil Badan Publik :
|
||||||
1.1
|
Gambaran Umum, Kedudukan/domisili
beserta alamat lengkap
|
Jl. Raya Panunggalan Nomor 100
Telp. (0292) 7621023
Email :
kec.pulokulon@gmail.com
Website : http://patenpulokulon..blogspot.co.id
|
Sub Bagian Umum &
Kepegawaian
|
Update data Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
http://patenpulokulon.blogspot.co.id/2014/12/kondisi-demografi.html
|
1.2
|
Peta Wilayah
|
Peta Wilayah Kecamatan
Pulokulon
|
Kasi Tata Pemerintahan
|
Update data Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
http://patenpulokulon.blogspot.co.id/2016/09/peta-lokasi-wilayah.html
|
1.3
|
Visi & Misi
|
Visi :
Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan kualitas pelayanan publik.
Misi :
1.
Meningkatkan kualitas dan produktivitas
sumber daya aparatur;
2.
Meningkatkan Tata kelola Pemerintahan
yang Akuntabel;
3.
Meningkatkan kualitas dan pelayanan pada
seluruh aparatur yang
memiliki tugas pelayanan kepada publik.
|
Sekretaris Kecamatan
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
1.4
|
Tugas & Fungsi
|
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas OPD
Kecamatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun
2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan.
|
Sekretaris Kecamatan
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
1.5
|
Struktur Organisasi,
Tugas, Wewenang & Fungsi
|
Terdiri dari :
1. Camat;
2. Sekretaris
Kecamatan;
a. Subag Umum dan
Kepegawaian;
2. Subag Keuangan;
3. Seksi Tata
Pemerintahan;
4. Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
5. Seksi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum;
6. Seksi Kesejahteraan
Rakyat; dan
7. Seksi Pelayanan
Umum.
|
Sub Bagian Umum &
Kepegawaian
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
1.6
|
Profil Kepala dan Pejabat Struktural OPD Kecamatan
Pulokulon
|
Nama : SUDARMOYO, S.Sos.MH
Alamat : Jl. Raya Panunggalan No.
100
Panunggalan (
58181 ).
Tempat/tgl. lahir : Grobogan, 19
Oktober 1968
Pendidikan : S-2 Magister Hukum
Pangkat/Gol. : Pembina Tk. I (IV/b)
Jenjang karir : Dispendukcapil, Camat
Toroh danCamat Pulokulon.
Diklat : ADUM, ADUMLA,
Diklat
PIM III.
1 (satu) Kepala OPD/Camat, 1 (satu)
Sekretaris Kecamatan, 5 (lima) Kepala Seksi dan 2 (dua) Kepala Sub Bagian.
seksi, 2 (dua) kepala sub bagian, 4
(empat) staf PNS, serta 8 (delapan) tenaga kontrak
|
Sub Bagian Umum &
Kepegawaian
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
2.
|
Ringkasan Program & Kegiatan yang sedang dijalankan :
|
||||||
2.1
|
Nama Program &
Kegiatan
|
Daftar Program & Kegiatan yang
tertuang dalam DPA 2018
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
1 tahun
|
|
2.2
|
Penanggungjawab &
Pelaksana Program
|
Daftar Program & Kegiatan yang
tertuang dalam DPA 2018
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
1 tahun
|
|
2.3
|
Target & Capaian
Program/Kegiatan
|
Daftar Program & Kegiatan yang
tertuang dalam DPA 2018
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
1 tahun
|
|
2.4
|
Jadwal Pelaksanaan
Program/Kegiatan
|
Daftar Program & Kegiatan yang
tertuang dalam DPA 2018
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
1 tahun
|
|
2.5
|
Nilai Anggaran Kegiatan
per Program
|
Daftar Program & Kegiatan yang
tertuang dalam DPA 2018
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
1 tahun
|
|
3.
|
Ringkasan Kinerja yang telah dilaksanakan :
|
||||||
3.1
|
Penilaian Kinerja OPD
Kecamatan Pulokulon tahun sebelumnya
|
Penilaian kinerja yang digambarkan
melalui capaian target tahun 2017 tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
3.2
|
Laporan seluruh Program
& Kegiatan yang telah dijalankan
|
Laporan pelaksanaan seluruh Program
& Kegiatan yang telah dijalankan tahun 2017 tertuang dalam Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
3.3
|
Laporan Umum &
Keuangan Tahunan
|
Laporan Umum & Keuangan Tahunan
2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan tahunan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
3.4
|
Target dan Penyerapan
Kegiatan
|
Realisasi program & kegiatan
Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan tahunan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.
|
Ringkasan Laporan Keuangan :
|
||||||
4.1
|
Laporan Realisasi
Anggaran
|
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Tahunan OPD Kecamatan
Pulokulon Tahun 2017
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.2
|
Neraca
|
Neraca Tahun 2017 yang menjadi
bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan PulokulonTahunan Tahun 2017
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.3
|
Laporan Keuangan yang
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku
|
Laporan Keuangan Tahun 2017 yang
menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan Pulokulon Tahunan Tahun
2017 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.4
|
Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku
|
Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK) Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan
Pulokulon Tahunan Tahun 2017 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) dalam Pedoman Akuntansi
|
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.5
|
Daftar Aset &
Inventaris
|
Daftar Aset & Inventaris Tahun
2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan PulokulonTahunan
Tahun 2017
|
Ka Sub Bag Umum dan
Kepegawaian.
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
B. INFORMASI YANG DIUMUMKAN SECARA
SERTA MERTA.
No.
|
Judul Informasi
|
Ringkasan Isi Informasi
|
Penanggungjawab Pembuat
Informasi
|
Waktu Pembuatan/
Penerbitan Informasi
|
Bentuk Informasi yang
tersedia
|
Jangka Waktu
Penyimpanan
|
Jenis Media Yang Memuat
Informasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
|
||||||
1.
|
|
|
|
|
|
|
|
C. INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP
SAAT.
No.
|
Judul Informasi
|
Ringkasan Isi Informasi
|
Penanggungjawab Pembuat
Informasi
|
Waktu Pembuatan/
Penerbitan Informasi
|
Bentuk Informasi yang
tersedia
|
Jangka Waktu
Penyimpanan
|
Jenis Media Yang Memuat
Informasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
|
||||||
1.
|
Daftar Informasi Publik
|
Berisi tentang informasi-informasi
Publik yang tersedia secara berkala, serta-merta, setiap saat &
dikecualikan
|
Camat
|
Selama berlaku
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
2.
|
Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan
|
||||||
2.1
|
Daftar SK ( Surat
Keputusan )
Camat PulokulonTahun
2018.
|
-
SK Camat Pulokulon Nomor 814/09/2018 tentang Pembentukan
Tim Koordinasi Program Bantuan Sosial Pangan Tingkat Kecamatan Pulokulon
Kabupaten Grobogan Tahun 2018.
-
SK Camat Pulokulon Nomor 411.1/10/2018 tentang Penetapan
Desa Binaan PKK Tahun 2018.
-
SK Camat Pulokulon Nomor 950/11/III/2018 tentang Penetapan
Pejabat Komitmen
(PPK) dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2018 Kecamatan Pulokulon.
-
SK Camat Pulokulon Nomor 950/12/III/2018 tentang Penetapan
Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
( PPTK ) Tahun Aanggaran 2018.
-
SK Camat Pulokulon Nomor 950/13/III/2018 tentang Penetapan
Penyusunan Anggaran Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Pulokulon.
-
SK Camat Pulokulon Nomor 920/14/III/2018 tentang Laporan
Keuangan Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Pulokulon.
|
Sub Bagian Umum &
Kepegawaian
|
Selama berlaku
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
2.2
|
Kebijakan
Perundang-undangan dan Peraturan
|
- Peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Susunan, kedudukan dan Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan;
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata kerja Organisasi
Kecamatan Kabupaten Grobogan;
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pelimpahan sebagian kewenangan pemrosesan dan penandatanganan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat.
|
Sub Bagian Umum &
Kepegawaian
|
Selama berlaku
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
2.3
|
Daftar SP (Standar
Pelayanan )
|
- Izin Mendirikan Bangunan Hunian Tunggal Satu Lantai dengan Luasan
Bangunan Kurang dari atau sama dengan 200 M2 dan Izin Mendirikan Bangunan
Untuk Usaha Dengan Luasan Bangunan Kurang dari atau sama dengan 100 M2 Satu
lantai dan Konstruksi sederhana;
- Izin Usaha Mikro dan
Kecil;
- Rekomendasi
Penyelenggaraan Usaha Atraksi Wisata, dengan skala Kecil di Lingkungan
Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
- Izin Reklame.
|
Sekcam dan Kasi
Pelayanan Umum
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
3.
|
Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan
|
||||||
3.1
|
Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku
|
Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) Tahun 2016 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD
Kecamatan Pulokulon Tahunan Tahun 2017 yang disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam Pedoman Akuntansi
|
Sub Bagian Program
& Keuangan
|
Selama berlaku
|
Hard & Soft copy
|
Selama berlaku
|
|
3.2
|
Daftar Aset &
Inventaris
|
Daftar Aset &
Inventaris Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan
Pulokulon Tahunan Tahun 2017
|
Sub Bagian Umum &
Kepegawaian
|
Selama berlaku
|
Hard & Soft
(file_pdf)
|
Selama berlaku
|
|
4.
|
Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan
keuangan
|
||||||
4.1
|
Profil lengkap pimpinan
dan pejabat struktural yang meliputi data pribadi, jabatan, pendidikan
terakhir, dan masa kerja serta diklat yang diikuti
|
Profil lengkap pimpinan
dan pejabat struktural yang meliputi data pribadi, jabatan, pendidikan
terakhir, dan masa kerja serta diklat yang diikuti.
|
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.2
|
Laporan Keuangan
|
Berisi Neraca, Laporan
Realisasi Anggaran, Daftar Aset, CaLK Tahun 2017
|
Sub Bagian Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.3
|
RKA
|
Informasi DPA tahun
2018
|
Sub Bagian Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
4.4
|
DPA
|
Informasi RKA tahun
2018
|
Sub Bagian Keuangan
|
Update Tahun 2017
|
Hard & Soft copy
|
5 tahun
|
|
D. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG
DIKECUALIKAN.
No.
|
Konten Informasi
|
Dasar Hukum
|
Batas Waktu
Pengecualian
|
Konsekuensi
|
|
Akibat Jika Info Dibuka
|
Manfaat Jika Info Ditutup
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
|
Biodata PNS
|
UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
|
Tidak Terbatas
|
Mengungkap rahasia
pribadi PNS yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
PNS yang bersifat rahasia
|
2.
|
Dokumen/Berkas/Arsip
PNS
|
UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf l
|
Tidak Terbatas
|
Mengungkap rahasia
pribadi PNS yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
PNS yang bersifat rahasia
|
3.
|
Daftar nilai DP-3 PNS
(SKP)
|
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17
huruf l
- PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksana Pekerjaan PNS Pasal 6
|
1 tahun
|
Mengungkap rahasia
pribadi PNS yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
PNS yang bersifat rahasia
|
4.
|
Daftar kekayaan,
keuangan, aset dan pendapatan/rekening bank PNS
|
UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h
|
Tidak Terbatas
|
Mengungkap rahasia
pribadi PNS yang bersifat rahasia
|
Melindungi data pribadi
PNS yang bersifat rahasia
|
5.
|
Data usulan
pengangkatan & mutasi PNS dalam jabatan struktural
|
UU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf l
|
Sampai dengan
pelantikan
|
Merugikan proses penyusunan kebijakan
atau menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara
prematur
|
Menjaga iklim kondusif
di lingkungan kerja
|
Panunggalan, 30
April 2018
KEPALA OPD / CAMAT PULOKULON
SUDARMOYO,
S.Sos.MH
Pembina Tk. I
NIP. 19681019 198803 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar