Jumat, 20 April 2018

DAFTAR DOKUMEN DAN INFORMASI PUBLIK ( DDIP )




VISI DAN MISI BUPATI GROBOGAN :
VISI :

" TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN GROBOGAN YANG SEJAHTERA SECARA UTUH DAN MENYELURUH "

MISI :

1. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR.
2. PEMBERDAYAAN SEKTOR PERTANIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH ( UMKM ) BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
3. MEWUJUDKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN YANG TERJANGKAU DAN KERKUALITAS.
4. TERSEDIANYA FASILITAS KESEHATAN YAN G TEERJANGKAU DAN BERKUALITAS, SERTA PEMBERIAN SANTUNAN BAGI WARGA GROBOGAN YANG MENINGGAL DUNIA UNTUK MERINGANKAN BEBAN KELUARGA.
5. PERLINDUNGAN USAHA DAN KESEMPATAN KERJA SECARA LUAS DAN MENYELURUH.

VISI DAN MISI 
OPD KECAMATAN PULOKULON


VISI:

'' MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR, 
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL DAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ''

MISI:





  1. MENINGKATKAN KUALITAS DAN PRODUKTIVITAS SUMBER DAYA                                  APARATUR;
  2. MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL;
  3MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PADA SELURUH APARATUR YANG              MEMILIKI TUGAS PELAYANAN KEPADA PUBLIK.






MOTTO :

“ PELAYANAN YANG TERBAIK ADALAH TUJUAN KAMI “


MAKLUMAT PELAYANAN :



“ DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU “



Panunggalan,   Pebruari 2017
CAMAT PULOKULON
Ttd,


SUDARMOYO, S.Sos.MH
NIP. 19681009 1968803 1 001


MAKSUD DAN TUJUAN :
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, srta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
     
 Tugas, Fungsi, dan OPD Kecamatan Pulokulon

Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pulokulon  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

A.       TUGAS POKOK DAN FUNGSI
                   Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2008, Kecamatan Pulokulon mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1.   CAMAT
a.    Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.   Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
♥   mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
♥   mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
♥   mengoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan ;
♥   mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
♥   mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
♥   membina penyelenggaraan pemerintahan desa/atau
     kelurahan ; dan
♥   melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
2.   Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kriteria eksternalitas, prinsip efisiensi serta untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan dalam rangka otonomi daerah ;
3.   Melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada wilayah kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi aspek :
♥   perijinan ;
♥   rekomendasi ;        
♥   koordinasi ;
♥   pembinaan ;
♥   pengawasan ;
♥   fasilitasi ;
♥   penetapan ;
♥   penyelenggaraan ; dan
♥   kewenangan lain yang dilimpahkan.
b.   Camat mempunyai fungsi :
1.   Penyusunan program kerja Camat ;
2.   Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan lainnya di tingkat kecamatan ;
3.   Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di wilayahnya ;
4.   Pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pemberian perijinan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya ;
5.   Perumusan rekomendasi sesuai ruang lingkup kewenangannya ;
6.   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai ruang lingkup kewenangannya
7.   Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu, Pilkasa, Pilkades, serta fasiltasi penyelenggaraan kegiatan lain sesuai ruang lingkup kewenangannya ; dan
8.   Pelaksanaan tugas dan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
2.   SEKRETARIS KECAMATAN
a.    Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan kewenangan camat dan melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi surat-menyurat, bidang umum, administrasi kepegawaian, dan pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan administrtaif kepada suluruh aparatur kecamatan.
b.   Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
1.        Penyusunan program kerja kesekretariatan kecamatan ;
2.        Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait ;
3.        Pelaksanaan pelayanan administrasi bidang umum, kepegawaian dan keuangan ;
4.        Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan ;
5.        Pengelolaan ketatausahaan dan ketatalaksanaan ;
6.        Pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan kecamatan ;
7.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya ;
8.        Menyiapkan meneliti, menandatangani/memaraf surat, naskah dinas lain sesuai kewenangan ;
9.        Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi kepegawaian, pengangkatan menjadi PNS, usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kesejahteraan, pension dan pemberhentian pegawai, usul penetapan Karpeg, Karis/Karsu, Askes, Taspen di lingkungan kecamatan ;
10.     Melaksanakan pembinaan administrasi Anggaran Pendapatan Belanja Kecamatan ;
11.     Melaksanakan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan kecamatan ;
12.     Mengoordinasikan, mengumpulkan dan menyiapkan konsep penyusunan Rencana Strategis ( Renstra ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kecamatan sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja aparatur ;
13.     Menyusun laporan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
14.     Menyiapkan konsep pengadaan barang, pemeliharaan barang inventaris, perlengkapan sesuai ketentuan yang berlaku ;
15.     Melaksanakan pembinaan kelompok jabatan fungsional dan menilai prestasi kerja bawahan melalui DP3 sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier ;
16.     Menyiapkan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kecamatan ;
17.     Menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran, penyusunan neraca, arus kas, dan catatan atas hasil laporan keuangan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ;
18.     Menyusun penetapan indikator kinerja kegiatan kecamatan ;
19.     Memberikan saran dan perimbangan kepada atasan untuk kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan ;
20.     Menyusun telaah staf berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya ; dan
21.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan bidang tugasnya ;
c.    Sekretaris Kecamatan membawahkan :
1.   Sub Bagian Keuangan ;
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyiapan bahan dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pertanggungjawaban keuangan, pembayaran gaji pegawai, kesejahteraan pegawai dan pelaporan keuangan dalam lingkup kecamatan;
2.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyusunan program , administrasi umum, surat – menyurat , perlengkapan , sarana dan prasarana kantor, hubungan masyarakat, protocol, dokumentasi, kearsipan, kebersihan kantor dan pelaporan dalam lingkup kecamatan , melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi kepegawaian , pendataan pegawai dan pelaporan di bidang kepegawaian.

3.   SEKSI TATA PEMERINTAHAN
a.    Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu camat menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, serta menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ;
b.   Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
1.   Penyusunan program kerja Seksi Tata Pemerintahan ;
2.   Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, serta penyiapan bahan evaluasi dan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
3.   Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, supervise, fasilitasi, dan konsultasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa dan/kelurahan
4.   Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah, serta perangkat desa dan/atau kelurahan ;
5.   Penyiapan bahan pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa      ( BPD ), RW dan RT ;
6.   Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ;
7.   Fasilitasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) serta pendapatan daerah lainnya ;
8.   Fasilitasi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah ;
9.   Penyiapan bahan pembinaan di bidang pertanahan dan pengelolaan kekayaan desa/kelurahan ; dan
10.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.


4.   SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
a.    Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lembaga perekonomian desa serta melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
b.   Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :
1.   Penyusunan program dan kegiatan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan desa ;
2.   Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan ;
3.   Evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta ;
4.   Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja kecamatan ;
5.   Inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
6.   Pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa ;
7.   Pembinaan gerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ; dan
8.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

5.   SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
a.    Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta melaksanakan kegiatan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan ;
b.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
1.   Penyusunan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ;
2.   Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
3.   Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
4.   Penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
5.   Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan ;
6.   Pembinaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat ( Hansip ) ;
7.   Penyiapan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin ;
8.   Penyiapan bahan penyusunan program dan pembinaan ideologi Negara, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan ; dan
9.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

6.   SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
a.    Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, menyiapkan bahan pembinaan dan melaksanakan pelayanan bantuan social, kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah raga, bantuan kepada badan social dan bantuan bencana alam ;
b.   Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
1.   Penyusunan program kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat ;
2.   Pelaksanaan pembinaan pelayanan bantuan social, pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan ;
3.   Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga ;
4.   Penyiapan bahan penyusunan program bimbingan kesejahteraan social ;
5.   Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan kehidupan umat beragama ;
6.   Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam ;
7.   Pengelolaan administrasi keluarga miskin ;
8.   Penyiapan bahan pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi ; dan
9.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

7.   SEKSI PELAYANAN UMUM
a.    Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan umum, meliputi administrasi kependudukan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan pelayanan administrasi lainnya ;
b.   Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
1.   Penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Umum ;
2.   Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrasi kependudukan ;
3.   Pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi kependudukan ;
4.   Pelayanan administrasi surat-menyurat yang dibutuhkan masyarakat ;
5.   Pembinaan administrasi kependudukan desa dan kelurahan ; dan
6.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

8     KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
a.    Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Camat dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b.   Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.









DAFTAR INFORMASI PUBLIK
OPD KECAMATAN PULOKULON
TAHUN 2018

A. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA.
No.
Judul Informasi
Ringkasan Isi Informasi
Penanggungjawab Pembuat Informasi
Waktu Pembuatan/ Penerbitan Informasi
Bentuk Informasi yang tersedia
Jangka Waktu Penyimpanan
Jenis Media Yang Memuat Informasi
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Informasi tentang Profil Badan Publik :

1.1
Gambaran Umum, Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap
Jl.  Raya Panunggalan Nomor 100
Telp. (0292) 7621023
Email : kec.pulokulon@gmail.com
Website : http://patenpulokulon..blogspot.co.id
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Update data Tahun 2017
Hard & Soft copy
Selama berlaku
http://patenpulokulon.blogspot.co.id/2014/12/kondisi-demografi.html


1.2
Peta Wilayah
Peta Wilayah Kecamatan Pulokulon

Kasi Tata Pemerintahan
Update data Tahun 2017
Hard & Soft copy
Selama berlaku
http://patenpulokulon.blogspot.co.id/2016/09/peta-lokasi-wilayah.html



1.3
Visi & Misi
Visi :
Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan kualitas pelayanan publik.
Misi :
1.    Meningkatkan kualitas dan produktivitas  
sumber daya aparatur;
2.    Meningkatkan Tata kelola Pemerintahan
yang Akuntabel;
3.    Meningkatkan kualitas dan pelayanan pada       
seluruh aparatur yang memiliki tugas pelayanan kepada publik.


Sekretaris Kecamatan
Tahun 2017
Hard & Soft copy
Selama berlaku
1.4
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas OPD Kecamatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan.

Sekretaris Kecamatan
Tahun 2017
Hard & Soft copy
Selama berlaku




1.5
Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi
Terdiri dari :
1. Camat;
2. Sekretaris Kecamatan;
a. Subag Umum dan Kepegawaian;
2. Subag Keuangan;
3. Seksi Tata Pemerintahan;
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
5. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat; dan
7. Seksi Pelayanan Umum.
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Tahun 2017
Hard & Soft copy
Selama berlaku










1.6
Profil Kepala  dan Pejabat Struktural OPD Kecamatan Pulokulon
Nama                  : SUDARMOYO, S.Sos.MH
Alamat                : Jl. Raya Panunggalan No. 100
                              Panunggalan ( 58181 ).
Tempat/tgl. lahir : Grobogan, 19 Oktober 1968
Pendidikan          : S-2 Magister Hukum
Pangkat/Gol.       : Pembina Tk. I (IV/b)
Jenjang karir       : Dispendukcapil, Camat   
                             Toroh danCamat Pulokulon.
Diklat                   : ADUM, ADUMLA, Diklat  
                              PIM III.

1 (satu) Kepala OPD/Camat, 1 (satu) Sekretaris Kecamatan, 5 (lima) Kepala Seksi dan 2 (dua) Kepala Sub Bagian.
seksi, 2 (dua) kepala sub bagian, 4 (empat) staf PNS, serta 8 (delapan) tenaga kontrak



Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Tahun 2017
Hard & Soft copy
Selama berlaku

2.
Ringkasan Program & Kegiatan yang sedang dijalankan :
2.1
Nama Program & Kegiatan
Daftar Program & Kegiatan yang tertuang dalam DPA 2018

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Tahun 2017
Hard & Soft copy
1 tahun




2.2
Penanggungjawab & Pelaksana Program
Daftar Program & Kegiatan yang tertuang dalam DPA 2018

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Tahun 2017
Hard & Soft copy
1 tahun
2.3
Target & Capaian Program/Kegiatan
Daftar Program & Kegiatan yang tertuang dalam DPA 2018

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Tahun 2017
Hard & Soft copy
1 tahun
2.4
Jadwal Pelaksanaan Program/Kegiatan
Daftar Program & Kegiatan yang tertuang dalam DPA 2018

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Tahun 2017
Hard & Soft copy
1 tahun
2.5
Nilai Anggaran Kegiatan per Program
Daftar Program & Kegiatan yang tertuang dalam DPA 2018

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Tahun 2017
Hard & Soft copy
1 tahun
3.

Ringkasan Kinerja yang telah dilaksanakan :

3.1
Penilaian Kinerja OPD Kecamatan Pulokulon tahun sebelumnya
Penilaian kinerja yang digambarkan melalui capaian target tahun 2017 tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017


Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

3.2
Laporan seluruh Program & Kegiatan yang telah dijalankan
Laporan pelaksanaan seluruh Program & Kegiatan yang telah dijalankan tahun 2017 tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

3.3
Laporan Umum & Keuangan Tahunan
Laporan Umum & Keuangan Tahunan 2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan tahunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

3.4
Target dan Penyerapan Kegiatan
Realisasi program & kegiatan Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam Laporan tahunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017

Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun


4.

Ringkasan Laporan Keuangan :
4.1
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Tahunan OPD Kecamatan Pulokulon Tahun 2017



Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

4.2
Neraca
Neraca Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan PulokulonTahunan Tahun 2017



Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

4.3
Laporan Keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku


Laporan Keuangan Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan Pulokulon Tahunan Tahun 2017 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

4.4
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan Pulokulon Tahunan Tahun 2017 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam Pedoman Akuntansi
Sekcam &
Ka Subag Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

4.5
Daftar Aset & Inventaris
Daftar Aset & Inventaris Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan PulokulonTahunan Tahun 2017







Ka Sub Bag Umum dan Kepegawaian.

Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun



B. INFORMASI YANG DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA.
No.
Judul Informasi
Ringkasan Isi Informasi
Penanggungjawab Pembuat Informasi
Waktu Pembuatan/ Penerbitan Informasi
Bentuk Informasi yang tersedia
Jangka Waktu Penyimpanan
Jenis Media Yang Memuat Informasi
1
2
3
4
5
6
7
8


1.
















C. INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP SAAT.
No.
Judul Informasi
Ringkasan Isi Informasi
Penanggungjawab Pembuat Informasi
Waktu Pembuatan/ Penerbitan Informasi
Bentuk Informasi yang tersedia
Jangka Waktu Penyimpanan
Jenis Media Yang Memuat Informasi
1
2
3
4
5
6
7
8


1.
Daftar Informasi Publik
Berisi tentang informasi-informasi Publik yang tersedia secara berkala, serta-merta, setiap saat & dikecualikan


Camat
Selama berlaku
Hard & Soft copy
Selama berlaku

2.
Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan

2.1
Daftar SK ( Surat Keputusan )
Camat PulokulonTahun 2018.
-     SK Camat Pulokulon Nomor 814/09/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Bantuan Sosial Pangan Tingkat Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Tahun 2018.
-     SK Camat Pulokulon Nomor 411.1/10/2018 tentang Penetapan Desa Binaan PKK Tahun 2018.
-     SK Camat Pulokulon Nomor 950/11/III/2018 tentang Penetapan Pejabat Komitmen
(PPK) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2018 Kecamatan Pulokulon.
-     SK Camat Pulokulon Nomor 950/12/III/2018 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Tahun Aanggaran 2018.
-     SK Camat Pulokulon Nomor 950/13/III/2018 tentang Penetapan Penyusunan Anggaran Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Pulokulon.
-     SK Camat Pulokulon Nomor 920/14/III/2018 tentang Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Pulokulon.

Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Selama berlaku
Hard & Soft copy
Selama berlaku

2.2
Kebijakan Perundang-undangan dan Peraturan
- Peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, kedudukan dan Tugas Pokok dan  Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan;
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata kerja Organisasi Kecamatan Kabupaten Grobogan;
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan pemrosesan dan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat.

Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Selama berlaku
Hard & Soft copy
Selama berlaku

2.3
Daftar SP (Standar Pelayanan )
-  Izin Mendirikan Bangunan  Hunian Tunggal Satu Lantai dengan Luasan Bangunan Kurang dari atau sama dengan 200 M2 dan Izin Mendirikan Bangunan Untuk Usaha Dengan Luasan Bangunan Kurang dari atau sama dengan 100 M2 Satu lantai dan Konstruksi sederhana;
- Izin Usaha Mikro dan Kecil;
- Rekomendasi Penyelenggaraan Usaha Atraksi Wisata, dengan skala Kecil di Lingkungan Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
- Izin Reklame.
Sekcam dan Kasi Pelayanan Umum
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
Selama berlaku

3.
Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan
             
3.1
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2016 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan Pulokulon Tahunan Tahun 2017 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam Pedoman Akuntansi
Sub Bagian Program & Keuangan
Selama berlaku
Hard & Soft copy
Selama berlaku







3.2
Daftar Aset & Inventaris
Daftar Aset & Inventaris Tahun 2017 yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan OPD Kecamatan Pulokulon Tahunan Tahun 2017
Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Selama berlaku
Hard & Soft (file_pdf)
Selama berlaku






4.

Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan

4.1
Profil lengkap pimpinan dan pejabat struktural yang meliputi data pribadi, jabatan, pendidikan terakhir, dan masa kerja serta diklat yang diikuti
Profil lengkap pimpinan dan pejabat struktural yang meliputi data pribadi, jabatan, pendidikan terakhir, dan masa kerja serta diklat yang diikuti.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

4.2
Laporan Keuangan
Berisi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Daftar Aset, CaLK Tahun 2017


Sub Bagian Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

4.3
RKA
Informasi DPA tahun 2018


Sub Bagian Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy
5 tahun

4.4
DPA
Informasi RKA tahun 2018
Sub Bagian Keuangan
Update Tahun 2017
Hard & Soft copy



5 tahun





D. DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN.
No.
Konten Informasi
Dasar Hukum
Batas Waktu Pengecualian
Konsekuensi
Akibat Jika Info Dibuka
Manfaat Jika Info Ditutup
1
2
3
4
5
6
1.
Biodata PNS
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
Tidak Terbatas
Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
2.
Dokumen/Berkas/Arsip PNS
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf l
Tidak Terbatas
Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
3.
Daftar nilai DP-3 PNS (SKP)
-    UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf l
-    PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksana Pekerjaan PNS Pasal 6
1 tahun
Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
4.
Daftar kekayaan, keuangan, aset dan pendapatan/rekening bank PNS
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
Tidak Terbatas
Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
5.
Data usulan pengangkatan & mutasi PNS dalam jabatan struktural
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf l
Sampai dengan pelantikan
Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur
Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja

Panunggalan,   30 April  2018
KEPALA OPD / CAMAT PULOKULON

SUDARMOYO, S.Sos.MH
Pembina Tk. I
NIP. 19681019 198803 1 001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar