Rabu, 14 September 2016

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM


Pengecekan lapangan permohonan ijin gangguan (HO) atas nama Sdr. Slamet Desa Karangharjo Kecamatan Pulokulon.


 Dengan adanya Surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan serta beredarnya informasi di berbagai Media baik Cetak maupun Elektronik yang antara lain himbauan kepada  warga Wajib KTP Elektronik, yang belem melaksanakan perekaman diminta SEGERA melaksanakan perekaman, karena apabila sampai dengan tanggal 30 Septemnber 2016 ybs. belum Rekam maka data Penduduk dimaksud akan di Non Aktifkan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Berawal dari edaran itulah masyarakat khususnya bagi warga Wajib KTP elektronik secara berbondong-bondong berdatangan ke TPDK ( Tempat Perekaman Data Kependudukan ) Kecamatan Pulokulon. Nampak kesibukan bukan hanya di Ruang Pelayanan, namun hal ini juga dialami oleh segenap Anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kecamatan Pulokulon yang sibuk mengatur dan menata Sepeda Motor yang ada di Ruang Parkir PATEN Pulokulon, bahkan Ka Satpol PP Kecamatan Pulokulon ( Kasi Tramtibum ) ikut terjun langsung menata satu demi satu Sepeda Motor dari Warga yang saat itu Antri di Ruang Tunggu.
Hal ini dilaksanakan guna menjamin keamanan dan ketertiban yang ada di Area Parkir, dengan harapan bagi Warga yang datang di TPDK Kecamatan Pulokulon juga merasa tenang dan nyaman.

1 komentar: