Kamis, 05 Oktober 2017

SEKSI PELAYANAN UMUM


         Mengingat pentingnya memiliki dokumen identitas diri bagi segenap Warga Negara Indonesia sebagai sarana untuk memperlancar segala hal yang bersangkutan dengan admistrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Pulokulon akan melakukan Jemput bola rekam data bagi penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP Elektronik ) dengan langsung mendatangi Desa-Desa Se- Kecamatan Pulokulon.

Hal ini dilaksanakan karena berdasarkan data yang ada dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, masih ada beberapa warga Wajib KTP namun sampai saat ini belum melaksanakan poerekaman di TPDK Kecamatan Pulokulon. Adapun berdasarkan data yang ada untuk Wajib KTP terhitung sampai dengan tanggal 25 September 2017 sebanyak 10.145 warga yang tersebar di 13 Desa se-Kecamatan Pulokulon.
Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP Elektronik tersebut akan dimulai dari tgl. 9 s/d 30 Oktober 2017 bertempat di Balai Desa setempat. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud diminta kepa semua Kepala Desa melelui Petugas Registrasi Desa dan semua Perangkat Desa dan  RT,RW masing agar dapat membantu dan mendukung sepenuhnya, dengan cara menginformasikan kepada semua Wajib KTP yang sampai saat ini belum melaksanakan perekaman.
Pemberitahuan untuk perekaman tersebut bisa dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Undangan sebagaimana data Wajib KTP yang telah disampaikan ke Desa-desa melalui Petugas Registrasi Desa.

Adapun Rekapitulasi Jumlah Wajib KTP, Sudah melaksakanan Perekaman serta yang Belum melaksasnakan Perekaman, adalah sebagaimana tersebut dibawah ini :
                                                                                                                   
DATA   : WAJIB KTP ELEKTRONIK DAN JADWAL WAKTU PEREKAMAN DI DESA-                         DESA SE KECAMATAN PULOKULON

No
Desa
Wajib KTP Elekronik
Sudah Rekam
Belum Rekam
Jadwal Perekaman
L
P
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Randurejo
2,437
2,356
4,793
3,849
944
Senin, 30-10-2017 Jam. 09.00
2
Mlowokarangtalun
2,213
2,280
4,493
3,903
590
Kamis, 26-10-2017 Jam. 09.00
3
Pojok
3,039
2,964
6,003
5,321
682
Selasa, 24-10-2017 Jam 09.00
4
Jatiharjo
2,965
2,942
5,907
5,133
774
Rabu, 25-10-2017 Jam 09.00
5
Sidorejo
3,644
3,649
7,293
6,152
1,141
Senin, 09-10-2017 Jam:09.00
6
Tuko
4,012
4,053
8,065
7,147
918
Selasa, 10-10-2017 Jam 09.00
7
Panunggalan
3,856
3,863
7,719
6,709
1,010
Rabu, 11-10-2017 Jam.09.00
8
Mangunrejo
2,459
2,430
4,889
4,404
485
Kamis, 12-10-2017 Jam. 09.00
9
Jetaksari
2,239
2,245
4,484
3,972
512
Senin, 16-10-2017 Jam. 09.00
10
Pulokulon
4,052
3,963
8,015
7,183
832
Selasa, 17-10-2017 Jam.09.00
11
Jambon
2,985
2,959
5,944
5,271
673
Senin, 23-10-2017 Jam. 09.00
12
Karangharjo
3,057
2,972
6,029
5,278
751
Kamis, 19-10-2017 Jam.09.00
13
Sembungharjo
3,321
3,264
6,585
5,752
833
Rabu, 18-10-2017 Jam.09.00
Jumlah
40,279
39,940
80,219
70,074
10,145


                                                                                                                                                                                
          Gambar : Pelaksanaan Jemput Bola Perekaman KTP El Di Desa Sidorejo
                        
                                                                                    Dalam rangka memberikan kemudahan dalam Pengurusan Penerbitan KTP Elektronik, maka oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, maka Wajib KTP Elektronik tidak usah terlalu repot, Cukup Warga Wajib KTP Elektronik datang di TPDK Kecamatan Pulokulon hanya dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) yang masih berlaku. Hal ini dikandung maksud agar Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melaksanakan Perekaman, dengan adanya kebijakan ini diharapkan mereka ( Wajib KTP El ) bisa segera mengurusnya.
      Perlu diketahui bahwa saat ini KTP Elektronik ini berlaku untuk Seumur Hidup, sepanjang data Tidak ada Perubahan Data. Untuk itu bagi yang telah memiliki KTP Elektronik yang diperoleh pada saat Program KTP Elektronik secara Massal, walaupun di KTP tersebut ada Masa Kadaluwarsanya, namun hal ini tetep dinyatakan masih Berlaku ( tidak usah diperbarui ).




Dalam rangka percepatan capaian perekaman KTP Elektronik di Wilayah Kecamatan Pulokulon, maka tidak henti-hentinya dari Tim PATEN Kecamatan Pulokulon senantiasa menghimbau kepada Penduduk ( Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melakukan Perekaman KTP El, untuk segera datang di TPDK Kecamatan Pulokulon guna melakakukan Perekaman. Perlu diketahui bahwa berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Jumlah Wajib KTP El yang se Kabupaten Grobogan yang belum melakukan Perekaman sebanyak 10.145 Jiwa. Sedangkan untuk Kecamatan Pulokulon dari Jumlah Wajib KTP Elektronik sejumlah 80.219 Jiwa, yang telah melakukan Perekaman sejumlah 70.074 Jiwa.
( data per 25 September 2017 ).

Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Nomor 470/847/2016 tanggal 03 September 2016 perihal Persyaratan  Penerbitan KTP Elekronik, maka telah dilaksanakan penyederhanaan persyaratan dan Prosedur Pelayanan Perekaman,Penerbitan dan Penggantian KTP El yang rusak, yang antara lain Untuk Penerbitan KTP El baru bagi WNI adalah Usia 17 th atau sudah kawin  atau pernah kawin dan   sudah Rekam data KTP el dengan melampirkan Foto copy KK. Sedangkan  Penerbitan KTP Pengganti karena hilang dengan syarat Foto copy KK dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, demikian juga untuk Penerbitan KTP El karena Rusak dengan syarat Foto copy KK dilampiri KTP El yang Rusak.
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar