Mengingat
pentingnya memiliki dokumen identitas diri bagi segenap Warga Negara Indonesia
sebagai sarana untuk memperlancar segala hal yang bersangkutan dengan
admistrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan
bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Pulokulon akan melakukan Jemput bola rekam
data bagi penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP Elektronik
) dengan langsung mendatangi Desa-Desa Se- Kecamatan Pulokulon.
Hal ini
dilaksanakan karena berdasarkan data yang ada dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, masih ada beberapa warga Wajib KTP namun
sampai saat ini belum melaksanakan poerekaman di TPDK Kecamatan Pulokulon.
Adapun berdasarkan data yang ada untuk Wajib KTP terhitung sampai dengan
tanggal 25 September 2017 sebanyak 10.145 warga yang tersebar di 13 Desa
se-Kecamatan Pulokulon.
Pelaksanaan
jemput bola perekaman KTP Elektronik tersebut akan dimulai dari tgl. 9 s/d 30
Oktober 2017 bertempat di Balai Desa setempat. Guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan dimaksud diminta kepa semua Kepala Desa melelui Petugas Registrasi
Desa dan semua Perangkat Desa dan RT,RW
masing agar dapat membantu dan mendukung sepenuhnya, dengan cara
menginformasikan kepada semua Wajib KTP yang sampai saat ini belum melaksanakan
perekaman.
Pemberitahuan
untuk perekaman tersebut bisa dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Undangan
sebagaimana data Wajib KTP yang telah disampaikan ke Desa-desa melalui Petugas
Registrasi Desa.
Adapun
Rekapitulasi Jumlah Wajib KTP, Sudah melaksakanan Perekaman serta yang Belum
melaksasnakan Perekaman, adalah sebagaimana tersebut dibawah ini :
DATA : WAJIB KTP ELEKTRONIK DAN JADWAL WAKTU PEREKAMAN DI DESA- DESA SE KECAMATAN PULOKULON
DATA : WAJIB KTP ELEKTRONIK DAN JADWAL WAKTU PEREKAMAN DI DESA- DESA SE KECAMATAN PULOKULON
No
|
Desa
|
Wajib KTP Elekronik
|
Sudah Rekam
|
Belum Rekam
|
Jadwal Perekaman
|
||
L
|
P
|
Jumlah
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
Randurejo
|
2,437
|
2,356
|
4,793
|
3,849
|
944
|
Senin,
30-10-2017 Jam. 09.00
|
2
|
Mlowokarangtalun
|
2,213
|
2,280
|
4,493
|
3,903
|
590
|
Kamis,
26-10-2017 Jam. 09.00
|
3
|
Pojok
|
3,039
|
2,964
|
6,003
|
5,321
|
682
|
Selasa,
24-10-2017 Jam 09.00
|
4
|
Jatiharjo
|
2,965
|
2,942
|
5,907
|
5,133
|
774
|
Rabu,
25-10-2017 Jam 09.00
|
5
|
Sidorejo
|
3,644
|
3,649
|
7,293
|
6,152
|
1,141
|
Senin, 09-10-2017
Jam:09.00
|
6
|
Tuko
|
4,012
|
4,053
|
8,065
|
7,147
|
918
|
Selasa, 10-10-2017
Jam 09.00
|
7
|
Panunggalan
|
3,856
|
3,863
|
7,719
|
6,709
|
1,010
|
Rabu, 11-10-2017
Jam.09.00
|
8
|
Mangunrejo
|
2,459
|
2,430
|
4,889
|
4,404
|
485
|
Kamis,
12-10-2017 Jam. 09.00
|
9
|
Jetaksari
|
2,239
|
2,245
|
4,484
|
3,972
|
512
|
Senin,
16-10-2017 Jam. 09.00
|
10
|
Pulokulon
|
4,052
|
3,963
|
8,015
|
7,183
|
832
|
Selasa, 17-10-2017
Jam.09.00
|
11
|
Jambon
|
2,985
|
2,959
|
5,944
|
5,271
|
673
|
Senin,
23-10-2017 Jam. 09.00
|
12
|
Karangharjo
|
3,057
|
2,972
|
6,029
|
5,278
|
751
|
Kamis,
19-10-2017 Jam.09.00
|
13
|
Sembungharjo
|
3,321
|
3,264
|
6,585
|
5,752
|
833
|
Rabu,
18-10-2017 Jam.09.00
|
Jumlah
|
40,279
|
39,940
|
80,219
|
70,074
|
10,145
|
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam Pengurusan Penerbitan KTP Elektronik, maka oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, maka Wajib KTP Elektronik tidak usah terlalu repot, Cukup Warga Wajib KTP Elektronik datang di TPDK Kecamatan Pulokulon hanya dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) yang masih berlaku. Hal ini dikandung maksud agar Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melaksanakan Perekaman, dengan adanya kebijakan ini diharapkan mereka ( Wajib KTP El ) bisa segera mengurusnya.
Perlu diketahui bahwa saat ini KTP Elektronik ini berlaku untuk Seumur Hidup, sepanjang data Tidak ada Perubahan Data. Untuk itu bagi yang telah memiliki KTP Elektronik yang diperoleh pada saat Program KTP Elektronik secara Massal, walaupun di KTP tersebut ada Masa Kadaluwarsanya, namun hal ini tetep dinyatakan masih Berlaku ( tidak usah diperbarui ).
Dalam rangka percepatan capaian perekaman KTP Elektronik di Wilayah Kecamatan Pulokulon, maka tidak henti-hentinya dari Tim PATEN Kecamatan Pulokulon senantiasa menghimbau kepada Penduduk ( Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melakukan Perekaman KTP El, untuk segera datang di TPDK Kecamatan Pulokulon guna melakakukan Perekaman. Perlu diketahui bahwa berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Jumlah Wajib KTP El yang se Kabupaten Grobogan yang belum melakukan Perekaman sebanyak 10.145 Jiwa. Sedangkan untuk Kecamatan Pulokulon dari Jumlah Wajib KTP Elektronik sejumlah 80.219 Jiwa, yang telah melakukan Perekaman sejumlah 70.074 Jiwa.
( data per 25 September 2017 ).
( data per 25 September 2017 ).
Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Nomor 470/847/2016 tanggal 03 September 2016 perihal Persyaratan Penerbitan KTP Elekronik, maka telah dilaksanakan penyederhanaan persyaratan dan Prosedur Pelayanan Perekaman,Penerbitan dan Penggantian KTP El yang rusak, yang antara lain Untuk Penerbitan KTP El baru bagi WNI adalah Usia 17 th atau sudah kawin atau pernah kawin dan sudah Rekam data KTP el dengan melampirkan Foto copy KK. Sedangkan Penerbitan KTP Pengganti karena hilang dengan syarat Foto copy KK dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, demikian juga untuk Penerbitan KTP El karena Rusak dengan syarat Foto copy KK dilampiri KTP El yang Rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar