BAB I
PENDAHULUAN
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan laporan keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2017 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2017. Sebagaimana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual maka tahun 2017 adalah merupakan tahun ketiga bagi PemerintahKabupaten
Grobogan dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual.Selanjutnya laporan
keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
1.1 Maksud dan Tujuan
Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Laporan
keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas
penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan
penyelenggaraan operasional pemerintahan, hal tersebut menjadi tolok ukur
kinerja pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun
anggaran. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta
Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
menyebutkan bahwa laporan keuangan merupakan laporan terstruktur mengenai
posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas
pelaporan. Dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah, dan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan Berbasis Akrual, maka
tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan
perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Grobogan yang bermanfaat bagi pengguna
laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi
sumber daya.
Secara
spesifik, tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang
berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas atas
sumber daya yang dipercayakannya. Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang
relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh
pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.
Melalui Laporan Keuangan
SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, para pengguna laporan diharapkan
dapat memperoleh informasi untuk menilai akuntabilitas dan membuat keputusan
ekonomi, sosial, maupun politik. Laporan Keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan memuat
informasi mengenai:
1) Penjelasan atau rincian
dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2) Laporan Operasional (LO);
3) Laporan Perubahan Ekuitas
(LPE);
4) Neraca.
1.2 Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Laporan Keuangan SKPD
Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Tahun 2016 disusun berdasarkan:
1. Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
7. Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
8. PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahankeduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lemparan
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
16. Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kabupaten Grobogan;
17. Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan Berbasis
Akrual.
1.3 Sistematika Penulisan
Catatan atas Laporan Keuangan SKPD
Catatan atas Laporan
Keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten GroboganTahun 2017 disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
1.1.
Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan
1.2.
Landasan hukum penyusunan laporan keuangan
1.3.
Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan
Bab II Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD
2.1 Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD
2.2. Hambatan dan kendala yang ada dalam
pencapaian target yang telah ditetapkan.
Bab III Penjelasan pos-pos laporan keuangan SKPD
3.1 Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
3.1.1 Pendapatan-LRA
3.1.2 Belanja
3.1.3 Pembiayaan Netto
3.1.4 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
3.2 Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan
Operasional (LO)
3.2.1 Pendapatan-LO
3.2.2 Beban-LO
3.3 Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Perubahan
Ekuitas (LPE)
3.4 Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Neraca
3.4.1 Aset
3.4.2 Kewajban
3.4.3 Ekuitas
Bab IV Penjelasan atas informasi non keuangan SKPD
Bab
V Penutup.
BAB II
IKHTISAR PENCAPAIAN
KINERJA KEUANGAN SKPD
2.1IkhtisarRealisasiPencapaian Target KinerjaKeuangan
SKPD
A.
RingkasanLaporanRealisasiAnggaranTahunAnggaran
2017
RealisasiPendapatan,
Belanja, danPembiayaanTahunAnggaran 2017secararingkasadalahsebagaiberikut:
1. RealisasiPendapatansebesarRp1.885.500,00
adanya penerimaan
pendapatan daerah yang berasal dari retribusi
ijin usaha melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN ).
2.
RealisasiBelanjadan
Transfer sebesarRp1.785.861.250,00 LebihrendahRp(58.800.259,00) jikadibandingkandengan
anggaranyaitu sebesarRpRp 1.844.661.509,00 atau tercapai 96,81 persen.
3.
Padarealisasi APBD
tahun anggaran 2017terjadi defisit sebesar (Rp1.783.975.750,00) Sedangkan pada pembiayaanter dapat Pembiayaan Netto sebesar Rp0,00 dengan demikian makaterdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp1.875.049.149,00 Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Dengan menggunakan anggaran sebagai tolok ukur kinerja,
SIKPA TA 2017 berasal dari over target pendapatan sebesar Rp885.500,00 atau 188,55 persen;
sisa nggaran Belanja sebesar Rp(58.800.259,00) atau 96,81 persen; dan dari surplus Pembiayaan Netto sebesar Rp0,00 atau 0,00 persen.
B.
Realisasi Anggaran Tahun 2017 dibandingkan dengan Tahun 2016. Dibandingkan dengan realisasi pada TA.2016,
Pendapatan TA.2017 meningkat sebesar Rp1.869.850,00 atau 99.16 persen. Belanja
TA.2017 meningkat sebesar Rp89.203.549,00 atau
4,99 persen. Pembiayaan Netto meningkat Rp0,00 sedangkan SiLPA meningkat
Rp91.073.399,00.atau 5,10 %
.
2.2 Hambatan dan Kendala dalam Pencapaian
Target yang Telah Ditetapkan Belanja TA 2017 terealisasi sebesar 96,81 persen dibandingkan dengan anggarannya,
sedangkan realisasi belanja pada TA 2016 sebesar 98,29 persen. Hambatan
dan kendala dalam pencapaian target belanja
TA 2017 pada pos Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
BAB III
PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN SKPD
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah, bahwa laporan keuangan pemerintah daerah menyajikan
informasi tentang:
A.
Realisasi pendapatan-LRA,
belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang
pembiayaan anggaran
B.
Laporan perubahan
saldo anggaran lebih, yaitu laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan
penurunan SAL yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi, dan SAL akhir
C.
Laporan operasional, yaitu
laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional
keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban, dan
surplus/defisit operasional
D.
Laporan perubahan
ekuitas, yaitu laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas
yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi, dan ekuitas akhir
E.
Neraca, yaitu laporan
yang menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, aset, utang, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu
F.
Laporan arus kas,
yaitu laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan
kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara
kas pada tanggal pelaporan.
3.1
Rincian dari Penjelasan
Masing-masing Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas akun
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Realisasi Pendapatan pada Tahun Anggaran (TA)
2017 adalah sebesar Rp 1.885.500,00,00 atau mencapai 188,55 persen dari target APBD Perubahan TA. 2017
sebesar Rp1.000.000,00 Realisasi
pendapatan TA. 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp885.500,00 atau 99,16 persen jika dibandingkan dengan
realisasi TA. 2016. Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2017 berasal dari
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.885.500; Pendapatan Transfer sebesar Rp 0,-
Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp 0,00. Hal ini disebabkan bahwa SKPD
Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan bukan merupakan SKPD Pengelola
Pendapatan.
Realisasi Belanja Daerah dan Transfer pada TA.2017 adalah sebesar Rp 1.785.861.250,00 atau 96,81 persen
Dari jumlah yang
dianggarkan dalam APBD Perubahan TA.2017 sebesar Rp 1.844.661.509,00 ,-
Realisasi Belanja Daerah TA.2017 mengalami kenaikan Rp 89.203.549,- atau 4,75 persen jika dibandingkan dengan TA.2016, Realisasi ar/kecil dari
Rp….,00 (angkaRealisasi Belanja Daerah TA.2017 terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp 1.677.861.250,00
Belanja Modal sebesar Rp 108.000.000,00
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 0,00 dan Transfer sebesar Rp 0,00. Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.885.500,00
dan realisasi Belanja Daerah dan Transfer sebesar Rp 1.785.861.250,00
,maka terjadi Defisit Anggaran pada TA.2017 sebesar Rp1.783.975.750,00
Sementara itu, realisasi Pembiayaan
(Netto) pada TA.2017 adalah sebesar Rp 0,00 yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan sebesar
Rp 0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 0,00. Terjadinya Defisit Anggaran
dan realisasi Pembiayaan Netto mengakibatkan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)
TA.2017 sebesar (1.783.975.750,00)
Untuk lebih jelasnya perbandingan
antara anggaran dan realisasinya selama TA. 2017 dan realisasi TA. 2016 dapat
dilihat dalam tabel berikut:
Uraian selengkapnya dari masing-masing akun laporan realisasi anggaran
adalah sebagai berikut:
3.1.1 PENDAPATAN-LRA .......................................Rp 1.885.500,00
Pendapatan-LRA,
adalah semua penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah saldo anggaran
lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Realisasi Pendapatan-LRA pada TahunAnggaran (TA) 2017
adalah sebesar Rp1.885.500,00 atau
mencapai 188,5 persen dari target APBD
Perubahan TA 2017 sebesar Rp1.000.000. Realisasi Pendapatan-LRA TA 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp1.869.850,- atau 11,95 persen jika dibandingkan dengan realisasi TA 2016. Hal ini disebabkan SKPD Kabupaten Grobogan bukan merupakan SKPD Pengelola
Pendapatan.
3.1.2
BELANJA – (LRA) ……………….................................Rp 1.785.861.250,00
Belanja adalah
semua pengeluaran dari rekening bendahara pengeluaran/kas umum daerah yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Realisasi Belanja pada TA 2017 adalah sebesar Rp 1.785.861.250,00
yang berarti mencapai 96,81 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD Perubahan sebesar Rp1.844.661.509,00 Berdasarkan jenisnya, Belanja terdiri atas Belanja
Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Transfer. Perbandingan antara anggaran dan realisasi Belanja TA 2017 serta realisasi TA 2016 adalah sebagai berikut:
1.
BELANJA OPERASI............................................Rp 1.677.861.250,00
Belanja Operasi meliputi pengeluaran untuk penyelenggaraan kegiatan
pemerintah daerah yang memberikan manfaat jangka pendek. Realisasi Belanja
Operasi TA 2017 adalah sebesar Rp1.677.861.250,00 yang berarti
mencapai 96,61 persen dari anggaran
yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp1.736.661.509,00. Belanja
Operasi terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja
Bantuan Sosial, dengan rincian sebagaimana tabel berikut:
A. Belanja Pegawai.........................................Rp 1.334.308.250,00
Realisasi Belanja Pegawai TA 2017 adalah sebesar Rp 1.334.308.250,00 yang berarti mencapai 96,50 persen dari anggaran yang ditetapkan
dalam APBD Perubahan sebesar Rp 1.382.661.509,00. Hal ini berarti Belanja Pegawai lebih besar Rp 65.271.904 atau 4,89 persen dari realisasi TA 2016. Belanja
pegawai meliputi Gaji dan
Tunjangan, Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan
Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Belanja Insentif
Pemungutan Pajak Daerah, dan Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, dengan rincian sebagaimana tabel
berikut:
1)
Realisasi Gaji dan Tunjangan sebesar Rp 1.109.308.250,00
atau 96,37
persen dari anggarannya sebesar Rp 0,00.
Terdiri dari:
2)
Tambahan Penghasilan
PNS sebesar Rp 225.000.000,00 atau 97,17 persen dari anggarannya sebesar Rp 231.562.500,00.
Rincian Tambahan Penghasilan PNS secara lengkap disajikan dalam tabel berikut:
A. Belanja Barang dan
Jasa.................................Rp 343.893.000,00
Realisasi Belanja
Barang TA 2017 adalah sebesar Rp 343.893.000,00 yang berarti mencapai 97,05 persen dari anggaran
yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 354.340.000,00. Hal ini berarti Belanja Barang lebih besar Rp 744.547 atau 0,21 persen jika dibandingkan dengan realisasi TA 2016. Belanja Barang terdiri atas belanja
sebagai berikut:
1.
Realisasi Belanja
Bahan Pakai Habis sebesar Rp 30.400.000. atau 95,100 persen dari anggarannya
sebesar Rp 30.400.000. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
2.
Realisasi Belanja
Bahan/Material sebesar Rp 19.000.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar
Rp 19.000.000. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
3.
Realisasi Belanja Jasa
Kantor sebesar Rp 20.150.500,- atau 81,61 persen dari anggarannya sebesar Rp 23.000.000,-.
Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
4.
Realisasi Belanja
Perawatan Kendaraan Bermotor sebesar Rp 7.653.000,00 atau 63.78 persen dari
anggarannya sebesar Rp 12.000.000.-. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel
berikut:
5.
Realisasi Belanja
Cetak dan Penggandaan sebesar Rp 8.000.000,- atau 100 persen dari anggarannya
sebesar Rp 8.000.000,. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
6.
Realisasi Belanja Sewa Perlengkapan
dan Peralatan Kantor sebesar Rp 5.150.000 atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 5.150.000,-
Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
7.
Realisasi Belanja
Makanan dan Minuman sebesar Rp 66.594.000,- atau 98,96 persen
dari anggarannya sebesar Rp 67.045.000,-. Rincian
selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
8.
Realisasi Belanja
Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu sebesar Rp 7.600.000,- atau 100 persen
dari anggarannya sebesar Rp 7.600.000. Rincian selengkapnya disajikan dalam
tabel berikut:
9.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas
sebesar Rp 105.405.000.- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 105.405.000,-
Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
10.
Realisasi Belanja
Pemeliharaan sebesar Rp 8.000.000,00 atau 100 persen dari anggarannya sebesar
Rp 8.000.000,- Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
11.
Realisasi Belanja
Honorarium PNS sebesar Rp 340.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 340.000,00. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
12.
Realisasi Belanja
Honorarium Non PNS sebesar Rp 65.600.000 atau 95,91 persen dari anggarannya
sebesar Rp 68.400.000 Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
2.
BELANJA MODAL.............................................................Rp 108.000.000,-
Belanja modal mencakup pengeluaran anggaran
untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari
satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi pengeluaran atas perolehan
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan
serta aset tetap lainnya. Realisasi Belanja Modal TA 2017 adalah sebesar Rp 108.000.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 108.000.000,. Realisasi belanja modal terdiri dari:
1)
Realisasi Belanja
Modal Tanah sebesar Rp 0,00 atau 0,00 persen dari anggarannya sebesar Rp 0,00.
2)
Realisasi Belanja
Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 108.000.000,- atau 100 persen dari
anggarannya sebesar Rp 108.000.000,-. Rincian selengkapnya disajikan dalam
tabel berikut:
Penganggaran Belanja Modal mengikuti kebijakan akuntansi mengenai nilai
minimum kapitalisasi aset tetap. Nilai minimum kapitalisasi aset tetap adalah
batasan besaran minimum belanja per unit barang untuk dianggarkan sebagai
Belanja Modal. Pembelian barang yang tidak memenuhi nilai minimum kapitalisasi
aset tetap dianggarkan dalam Belanja Barang. Pada tahun anggaran 2017 belanja yang menghasilkan aset tidak hanya berasal
dari belanja modal saja, tetapi juga kapitalisasi dari belanja pegawai yaitu
sebesar Rp 0,00, kapitalisasi dari belanja barang dan jasa sebesar Rp 0,00 dan
dari belanja modal sebesar Rp3.118.800,00, yaitu pembelian Papan
data. Sedangkan belanja yang tidak memenuhi kriteria
kapitalisasi sebesar Rp 0,00. Dihibahkan kepada masyarakat sebesar Rp 0,00 dan belanja aset dengan nilai dibawah
satuan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar Rp 0,00. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada tabel berikut:
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) / Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SIKPA) (Rp1.783.975.750,00). Berdasarkan Surplus/Defisit Anggaran sebesar (Rp1.783.975.750,00) dan realisasi
Pembiayaan Netto sebesar Rp 0,00 sebagaimana diuraikan diatas, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) / Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) TA 2017 sebesar (Rp1.783.975.750,00)
dengan
rincian sebagai berikut :
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun 2017 sebesar (RP 1.783.975.750,00)
tersebut berasal dari kelebihan penerimaan pendapatan, sisa anggaran/sisa belanja, dan
pembiayaan netto yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Dari target pendapatan sebesar Rp 1.000.000,- realisasinya
sebesar Rp1.885.500,00 sehingga
terdapat kelebihan penerimaan dari target pendapatan sebesar Rp 885.500,-. Tiga komponen terbesar
kelebihan penerimaan dari target pendapatan antara lain
berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yaitu Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah sebesar Rp 1.885.000.-; Pendapatan
Pajak Daerah sebesar Rp 0,00 dan dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat,
yaitu Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam sebesar Rp 0,00.,-Dari anggaran Belanja dan Transfer
sebesar Rp1.844.661.509,00 realisasinya
sebesar Rp 1.785.861.250,00 sehingga terdapat sisa anggaran/sisa
belanja sebesar Rp 58.800.259.- Sisa
belanja tersebut terdiri atas rincian sebagai berikut:
1). Selisih kurang anggaran Belanja Operasi sebesar Rp 58.800.259,00 yang terdiri atas:
a.
Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 48.353.259,00 dengan rincian
sebagai berikut:
1.Selisih kurang realisasi
terhadap anggaran Belanja
Gaji dan Tunjangan sebesar
(Rp41.740.759,00).
2.Selisih kurang
realisasi terhadap anggaran Belanja Tambahan
Penghasilan PNS sebesar (Rp6.562.500,00)
Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Penerimaan
Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Kepala Daerah/Wakil
sebesar Rp 0,00.
b.
Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Barang sebesar Rp ,00 untuk pelaksanaan
kegiatan, yakni:
1.Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja
Jasa Kantor sebesar
Rp 2.849.500,00.
2.Selisih
kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Perawatan
Kendaraan Bermotor sebesar Rp 4.347.000,00
3.Selisih kurang
realisasi terhadap anggaran Belanja Makanan dan
Minuman sebesar Rp 450.500,
4.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja
Honorarium Non PNS sebesar
Rp 2.800.000,-
c.Selisih kurang realisasi
terhadap anggaran Belanja Modal sebesar Rp 0,00
untuk pelaksanaan kegiatan antara
lain:
1.Selisih kurang
realisasi terhadap Belanja Modal Tanah sebesar Rp 0,00
2.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja
Modal Peralatan dan Mesin
sebesar Rp 0,00
3.Selisih
kurang realisasi terhadap Belanja Modal Gedung dan Bangunan
sebesar Rp 0,00
4.Selisih
kurang realisasi terhadap Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan
Jaringan sebesar Rp 0,00
5.Selisih
kurang realisasi terhadap Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
sebesar Rp 0,00
2).Pembiayaan neto sebesar Rp 0,00 berasal dari:
1.Penerimaan
Pembiayaan sebesar Rp 0,00
2.Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 0,00 Sehingga terdapat selisih sebesar
Rp 0,00
Sebagaimana yang telah diuraikan
diatas, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) / Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) sebesar (Rp(1.783.975.750,00)
(SiLPA) / SiKPA LRA tersebut berasal dari Surplus/Defisit Tahun
2017 sebesar (Rp1.783.975.750,00) ditambah dengan Pembiayaan Neto sebesar
Rp 0,00.
3.1.3 Rincian dari penjelasan masing-masing
pos-pos Laporan Operasional
1.
Pendapatan-LO…………………………………… Rp1.885.500,00
Pendapatan-LO adalah hak SKPD Kecamatan Pulokulon yang diakui
sebagai penambahan ekuitas dalam periode tahun anggaran 2017 dan tidak perlu
dibayarkan kembali. Pendapatan-LO diakui pada saat:
v Timbulnya hak atas pendapatan (earned), atau
v Pendapatan telah direalisasi, yaitu
adanya aliran masuk sumber daya ekonomi (realized).
Pendapatan-LO diukur berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan
pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya)
bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi
terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat
dikecualikan.
Transaksi
pendapatan-LO dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan
Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal
transaksi.
Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
Realisasi pendapatan-LO tahun 2017 sebesar Rp1.885.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.869.850,00 atau 11,947.92 persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan-LO tahun 2016. Pendapatan LO mengalami kenaikan karena adanya sosialisasi yang
berkesinambungan bagi warga untuk mengurus ijin usaha atau IMB pada Pelayanan
Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Pulokulon.
Pendapatan Retribusi-LO tahun 2017 sebesar Rp1.885.500,00
mengalami kenaikan sebesar Rp1.869.850,00 atau 11,947.92 persen jika
dibandingkan dengan realisasi Retribusi-LO pada tahun 2016. Realisasi
Retribusi-LO tahun 2017 dan tahun 2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:
Pendapatan Retribusi Daerah LRA sebesar Rp1.885.500,00 sedangkan Pendapatan Retribusi
Daerah-LO sebesar Rp1.885.500,00. Jadi terdapat nilai yang sama antara Pendapatan Retribusi Daerah-LRA dengan Pendapatan Retribusi
Daerah-LO.
2. Beban LO………………………………………Rp1.759.608.046,00
Beban-LO adalah
penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran kas atau konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban.
Beban diakui pada saat penurunan manfaat ekonomi atau potensi
jasa dalam periode pelaporan yang disebabkan oleh timbulnya kewajiban,
terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya pengeluaran.Beban diukur dan dicatat
sebesar
· Kewajiban yang harus ditunaikan di
masa yang akan datang,
· Nilai aset yang dikonsumsi,
· Nilai penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa.
Beban-LO tahun
2017
mengalami Kenaikan sebesar
Rp 81.022.760,00 atau 4,83 persen jika
dibandingkan dengan Beban-LO tahun 2016. Dalam penjelasan CALK tentang Beban-LO berikut akan
diuraikan beban berdasarkan jenisnya yang terdiri dari Beban Operasi, Beban
Transfer, Defisit Non Operasional, dan Beban Luar Biasa.
2.1 Beban Operasi.................................... Rp1.759.608.046,00
Beban
Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban
Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi,
Beban Penyisihan Piutang, dan lain-lain. Beban Operasi tahun 2017 sebesar Rp2.462.960.281,00 mengalami
penurunan sebesar Rp 79.079.204,00 atau 4,83 persen jika dibandingkan dengan Beban Operasi tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana
tabel berikut:
a.
Beban Pegawai-LO tahun 2017 sebesar Rp 1.334.308.250,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 65.271.904,00
atau 5,14 persen jika dibandingkan
dengan Beban Pegawai-LO tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana tabel berikut:
b.
Beban Barang dan Jasa tahun 2017 sebesar Rp 346.650.742,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 287.221,00 atau 8,88 persen jika dibandingkan dengan Beban Barang dan Jasa tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana
tabel berikut:
Tidak terdapat
selisih antara Belanja Persediaan-LRA dengan Beban Persediaan-LO sebesar Rp 0,00
b.2 Beban Jasa-LO tahun
2017 sebesar
Rp94.338.242,00 mengalami
penurunan sebesar (Rp34.010.229,00) atau (26,50) persen jika
dibandingkan dengan Beban-Jasa LO tahun 2016. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Terdapat selisih
antara Belanja Barang dan Jasa-LRA dengan Beban Barang dan Jasa-LO sebesar Rp3.097.742,00 karenakan
adanya :
1. Utang beban barang dan jasa tahun
2017 seperti:
Ø Utang bebanTelepon sebesar Rp411.755.00
Ø Utang Beban Listrik sebesar Rp582.586.00
2. Uang beban barang dan jasa tahun
sebelumnya yang bayar tahun 2016 seperti :
Ø Utang beban Telepon sebesar Rp250.662.00
Ø Utang Beban Listrik sebesar Rp764.737.00
c. Beban
bunga sebesar Rp 0,00.
d. Beban
Subsidi sebesar Rp 0,00.
e.
Beban Hibah sebesar Rp 0,00.
f.
Beban Bantuan Sosial sebesar Rp 0,00.
g.
Beban Penyusutan dan Amortisasi tahun 2017 sebesar Rp 78.649.054,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 15.463.735,00 atau 24.47 persen jika
dibandingkan dengan Beban Penyusutan dan Amortisasi tahun 2016.
h.
Beban Penyisihan Piutang sebesar Rp 0,00.
i.
Beban Lain-lain sebesar Rp 0,00.
1.1
Beban Transfer.........................................................Rp0,00
Beban Transfer
merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang
dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan. Beban Transfer tahun 2017 sebesar Rp 0,00.
1.2
Defisit Non Operasional.........................................Rp0,00
Defisit Non
Operasional terdiri dari Defisit Penjualan Aset Non Lancar-LO, Defisit
Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO, Defisit dari kegiatan Non Operasional-LO.
Defisit Non
Operasional-LO tahun 2017 mengalami penurunan sebesar Rp 0,00 atau 0,00 persen
jika dibandingkan dengan Defisit Non Operasional tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat dalam tabel berikut:
a.
Defisit Penjualan Aset Non Lancar
tahun 2017 sebesar Rp 0,00 mengalami
penurunan sebesar Rp 0,00 atau 0,00 persen jika dibandingkan dengan Defisit
Penjualan Aset Non Lancar tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
b.
Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO sebesar Rp 0,00.
c.
Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO sebesar Rp 0,00.
1.3
Beban Luar Biasa..................................................Rp 0,00
Beban
Luar Biasa merupakan beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan
pada awal tahun anggaran, tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dan kejadian
di luar entitas pemerintah.
3.1.4 SURPLUS/(DEFISIT)-LO....................Rp 2.386.045.088,00
Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Perubahan
Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun peloporan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya. Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang terdiri atas
saldo akhir tahun sebelumnya yang menjadi saldo awal tahun 2017, penambahan
surplus atau pengurangan defisit yang berasal dari Laporan Operasional tahun
berjalan serta dampak kumulatif karena koreksi perubahan kebijakan
dan kesalahan mendasar. Laporan Operasional pada Laporan Perubahan Ekuitas
merupakan laporan penghubung antara Laporan Operasional dengan Neraca yang
berkaitan dengan kenaikan atau penurunan ekuitas atas aktivitas operasional
pada tahun pelaporan. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Tahun
2016 dapat dijelaskan
sebagai berikut:
3.1.1 Ekuitas awal :
Pada tahun 2017 terdapat saldo awal ekuitas sebesar Rp1.197.156.480 yang
merupakan saldo akhir ekuitas tahun 2016.
3.1.2 Surplus/defisit adalah surplus/defisit yang berasal dari Laporan
Operasional Pemerintah Kabupaten Grobogan tahun 2017 sebesar (Rp1.757.722.546,00). Defisit ini merupakan defisit atas kegiatan operasional yang mengurangi ekuitas neraca.
3.1.3 Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan
mendasar sebesar Rp 20.869.998.,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Koreksi
ekuitas awal Rp 0,00
b.
Koreksi
nilai persediaan Rp 0,00
c.
Selisih
revaluasi aset tetap Rp 0,00
d. Koreksi Ekuitas Mutasi Aset Tetap
SKPD Rp20.870.000,00
e.
Koreksi
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (Rp2,00).
f.
Koreksi
ekuitas Lainnya Rp0,00
Adapun
penjelasan rinci dari nilai koreksi ekuitas lainnya adalah sebagaimana tabel
berikut:
3.3.4 Ekuitas
Akhir Nilai ekuitas akhir pada 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.244.279.682 ekuitas ini
adalah ekuitas akhir
sebelum penggabungan neraca pada Konsolidasian Neraca Pemerintah Daerah.
Rincian
dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Neraca
Neraca
adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas mengenai
aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Ringkasan Neraca Kecamatan Tegowanu per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut (dalam
Rupiah) :
3.4.1 ASET........................................................Rp 1.976.365.227,00
Nilai Aset SKPD Kecamatan Pulokulon Pemerintah Kabupaten Grobogan per 31
Desember 2017 sebesar
Rp1.976.365.227,00 sedangkan nilai asset per 31 Desember
2016 sebesar Rp 1.869.039.027,00 yang terdiri dari:
3.4.1.1.Aset
Lancar...........................................................Rp 0,00
Aset lancar merupakan kelompok pos/rekening yang
menggambarkan kekayaan daerah yang dicairkan atau memiliki perputaran paling
lama satu tahun terhitung sejak tanggal neraca. Saldo keseluruhan kelompok akun
aset lancar per 31 Desember 2017 dan 31
Desember 2016 dapat dirinci sebagai berikut :
1.2. Persediaan........................................................Rp 0,00
Saldo
akun ini menggambarkan jumlah persediaan barang yang mempunyai sifat habis
pakai dan diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional SKPD,
serta barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual/diserahkan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat, yang masih berada di Satuan Kerja
Perangkat Daerah. Jumlah persediaan per 31 Desember 2017 dan 31 Desember
2016 Nihil adalah
sebagai berikut :
Persediaan
dinilai berdasarkan hasil perhitungan fisik (opname) terhadap persediaan dengan menggunakan harga perolehan
terakhir dan/atau nilai wajar yang ditetapkan oleh pengurus barang
masing-masing SKPD.
1.3. Investasi Jangka Panjang Rp 0,00
Pada
neraca SKPD Kecamatan Pulokulon tidak terdapat investasi jangka panjang.
1.4.Aset Tetap............................................Rp 1.245.274.023,00
Dalam
laporan keuangan aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset
lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap
ini mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup
signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya, sedangkan
Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Aset tetap yang tercantum dalam neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten
Groboganper 31 Desember 2016 sebesar Rp1,198.171.879.00 Asset
tetap tersebut pada tahun 2017 naik menjadi Rp1.245.274.023,00 yang merupakan akumulasi
nilai aset tetap per 31
Desember 2016 audited
ditambah dengan penambahan aset tahun 2017 dikurangi dengan pengurangan aset
tahun 2017.
Pada tahun 2017 terdapat mutasi bersih Aset Tetap
sebesar Rp Rp229.381.200,00 yang merupakan penambahan nilai Aset Tetap. Penambahan Aset Tetap tersebut terdiri atas:
Rincian masing-masing
komponen penambahan dan pengurangan aset tetap
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.5. Tanah……………………………………..................Rp 0,00
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap
adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi
siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan
jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang tercatat sebagai tanah yang terpisah
dari aset tetap yang dibangun diatas tanah tersebut. Pada neraca SKPD
Kecamatan Pulokulon Kabupaten
Grobogan tahun 2016 tercatat nilai tanah sebesar 0,00 sedangkan pada tahun 2017
nilai tanah
tersebut tetap sebesar Rp0,00. Penjelasan atas mutasi tanah selama
tahun 2017 adalah sebagai berikut:
SKPD Kecamatan Pulokulon tidak ada
Belanja Modal dan Mutasi
tanah selama tahun 2017.
1.6. Peralatan dan Mesin…………………………Rp763.879.227.00
Peralatan dan Mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap
adalah peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam
peralatan dan mesin ini mencakup antara lain alat berat, alat angkutan, alat
bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat
studio komunikasi dan pemancar, alat kedokteran dan kesehatan, alat
laboratorium, alat persenjataan, komputer, alat eksplorasi, alat pemboran, alat
produksi pengolahan dan pemurnian, alat keselamatan kerja, alat peraga, dan unit peralatan
proses produksi. Pada tahun 2016 aset tetap peralatan dan mesin pada
neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp656.553.027.00 dan pada tahun
2017 nilai peralatan dan mesin sebesar Rp.763.879.227.00 tersebut naik sebesar Rp107.326.200.00, dari belanja
modal Peralatan dan Mesin dan Penghapusan Aset Tetap serta koreksi pembukuan dari bertambah dan
berkurang sebesar Rp.0,00 pembulatan nilai peroleh peralatan dan mesin tahun
2016 (audited).
1.7. Gedung dan Bangunan……………………….Rp1.204.786.000,00
Definisi dari gedung dan bangunan menurut UU nomor 28
tahun 2002 tentang bangunan gedung, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau
seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus. Gedung dan Bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah
gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam
kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara
lain bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu. Pada tahun 2016 aset tetap gedung
dan bangunan pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten
Grobogan tercatat sebesar Rp1.204.786.000,00 dan pada tahun 2017 nilai Gedung dan Bangunan tersebut
sebesar Rp1.204.786.000,00, nilai nya masih tetap dan tidak ada belanja modal Gedung dan
Bangunan.
1.8. Jalan,
Irigasi, dan Jaringan…………………….Rp7.700.000,00
Definisi Jalan, Irigasi, dan Jaringan
menurut PSAP nomor 07 Paragraf 11 menyatakan bahwa Jalan, Irigasi, dan Jaringan
mencakup Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta
dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. Jalan,
Irigasi, dan Jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan pemerintah juga
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam klasifikasi/jenis Jalan,
Irigasi, dan Jaringan ini antara lain Jalan dan Jembatan, bangunan air,
instalasi, dan Jaringan. Pada
tahun 2016 aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada neraca SKPD
Kecamatan Pulokulon
Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp7.700.000,00 dan pada
tahun 2017 nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut tetap sebesar Rp7.700.000,00
1.9.
Aset Tetap Lainnya……………..……………….........Rp 0,00
Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap
yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap diatas tetapi
memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi
perpustakaan/buku dan barang bercorak kesenian/budaya/olahraga. Pada tahun 2016 aset tetap lainnya pada
neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp 0,00 dan pada
tahun 2017 nilai aset tetap lainnya
tersebut tetap sebasar Rp 0,00.
1.10. Konstruksi Dalam Pengerjaan………………Rp 0,00
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup
aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum
selesai dibangun seluruhnya. Pada tahun 2016 Konstruksi Dalam Pengerjaan pada neraca SKPD
Kecamatan Pulokulon Kabupaten
Grobogan tercatat sebesar Rp 0,00, dan pada
tahun 2017
tercatat sama sebesar Rp 0,00.
Dari
penjelasan mutasi masing-masing asset tetap diatas berikut disajikan saldo
akhir asset tetap per SKPD sebagaimana tabel berikut:
1.11. Akumulasi Penyusutan …………………….(Rp731.091.204,00)
Saldo akumulasi penyusutan aset tetap per 31
Desember 2016 adalah sebesar (Rp670.867.148,00).
sedangkan pada tahun 2017 sebesar (Rp731.091.204,00).
Akumulasi aset tetap merupakan kontra akun aset tetap yang disajikan
berdasarkan pengakumulasian atas penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan
kapasitas dan manfaat aset tetap selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan
(KDP). Pada tahun 2016 berdasarkan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten
Grobogan Nomor 18 Tahun 2014, perhitungan penyusutan aset tetap
yang dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dengan tarif penyusutan
dilakukan secara tahunan (per tahun), selanjutnya pada tahun 2017 berdasarkan
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun
2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan Berbasis Akrual, perhitungan
penyusutan aset tetap berubah menjadi secara bulanan (per bulan). Dengan
perubahan tersebut maka akan terjadi selisih nilai akumulasi penyusutan per 31
Desember 2016 (audited) yang dihitung per tahun dengan akumulasi penyusutan per
31 Desember 2017 yang dihitung per bulan. Selisih tersebut telah dilakukan
penyesuaian dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2017 khususnya dalam
penyusunan neraca awal untuk akun akumulasi penyusutan. Selain itu,
dalam data akumulasi penyusutan hasil pengolahan SIMDA BMD juga terdapat
selisih antara akumulasi penyusutan per 31 Desember 2016 dengan
akumulasi penyusutan per 31 Januari
2017 sebesar (Rp2,00) selisih tersebut adalah pembulatan sehingga
diperlukan penyesuaian. Adapun perhitungan jumlah selisih
tersebut adalah sebagaimana tabel berikut:
Selain aset tetap sebagaimana dijelaskan diatas, terdapat barang-barang extracountable, yaitu barang-barang yang
memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, namun nilainya dibawah nilai minimum
kapitalisasi aset tetap. Saldo barang-barang extracountable per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp10.700.000,00 dan pada tahun 2017 sebesar Rp13.818.800,00 terdapat
penambahan extracountable sebesar Rp.3.118.000,00, dari belanja modal yang dibawah
nilai kapitalisasi yaitu belanja modal Alat Studio dan Komunikasi (13 unit
papan data).
A. Dana Cadangan......................................................Rp
0,00
B. Aset
Lainnya..........................................................Rp 0,00
C. Kewajiban..............................................................Rp 0,00
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa
masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah daerah. Kewajiban SKPD Kecamatan
Pulokulon Kabupaten Grobogan per 31 Desember 2016 sebesar Rp1.015.399,00. Kewajiban tersebut mengalami penurunan
di tahun 2017 menjadi sebesar Rp994.341,00 yang terbagi ke dalam kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang sebagaimana rincian berikut:
1. Kewajiban Jangka
Pendek.........................Rp 994.341,00
Kewajiban
jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling
lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek SKPD
Kecamatan Pulokulon
Kabupaten Grobogan tahun 2016 sebesar Rp1.015.399,00
sedangkan pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp 971.192,00
yang meliputi Utang Perhitungan Pihak Ketiga, Bagian Lancar
Utang Jangka Panjang, Pendapatan diterima
dimuka, Utang Beban, dan Utang Jangka Pendek Lainnya
sebagaimana rincian berikut:
Kewajiban
Jangka Pendek per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Utang Perhitungan Fihak Ketiga....................Rp 0,00
c.
Pendapatan Diterima Dimuka........................Rp 0,00
d.
Utang Beban........................................Rp 994.341,00
Jumlah
Utang beban pada neraca tahun 2016 sebesar Rp 1.015.000,00 telah dibayar semuanya pada tahun 2017 dan atas pembayaran tersebut tidak diperlakukan
sebagai beban operasi tahun 2017. Akhir tahun 2017 utang beban yang terjadi di sebesar Rp994.341,00 dengan
rincian per
SKPD sebagai berikut:
2.
Kewajiban Jangka Panjang.................................Rp 0,00
Kewajiban
jangka panjang-utang dalam negeri adalah kewajiban lainnya yang bukan
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, adapun saldo kewajiban jangka
panjang per 31 Desember 2016 dan 2017 sebesar nihil.
G.Ekuitas..................................................Rp1.244.279.682.00
Ekuitas
adalah menunjukkan kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara
asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan. Saldo ekuitas di neraca
berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Ekuitas
pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2016 sebesar Rp1.197.156.480,00 dan pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp1.244.279.682,00. Penjelasan lebih
lanjut mengenai ekuitas diuraiakn pada penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas.
BAB IV
PENJELASAN ATAS
INFORMASI NON KEUANGAN
Data Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jumlah Pegawai
Negeri Sipil pada lingkungan Kec.PulokulonKabupaten
Grobogan sampai dengan 31 Desember 2017 sebanyak
13 orang terdiri dari:
1.
Pegawai Golongan I sebesar 1 orang
2.
Pegawai Golongan II sebesar 1 orang
3.
Pegawai Golongan III sebesar 8 orang
4.
Pegawai Golongan IV sebesar 3 orang
Rincian PNS
sampai dengan 31 Desember 2017 berdasarkan
Golongan/Ruang, Eselon, Tenaga Fungsional, dan Staf di lingkungan KecamatanPulokulon
Kabupaten Grobogan dapat dilihat dalam tabel berikut:
Golongan
|
ESELON
|
Fungsional
|
Staf
|
Total
|
||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
||||
IV/b
|
-
|
1
|
-
|
-
|
1
|
|||
IV/a
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
2
|
||
Jumlah
Gol. IV
|
-
|
2
|
1-
|
-
|
3
|
|||
III/d
|
-
|
-
|
3
|
3
|
||||
III/c
|
-
|
-
|
3
|
3
|
||||
III/b
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
|||
III/a
|
-
|
-
|
-
|
|||||
Jumlah
Gol. III
|
-
|
-
|
6
|
2
|
8
|
|||
II/d
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||
II/c
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||
II/b
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
||
II/a
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|||
Jumlah
Gol. II
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
|
I/d
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
I/c
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
I/b
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
I/a
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
Jumlah
Gol. I
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
Jumlah
PNS
|
-
|
2
|
7
|
4
|
13
|
Sumber : KepegwaianKec.Pulokulon Kab.
Grobogan
A.
Kondisi Geografis
1.
Letak
Geografi
KecamatanPulokulon merupakan
salah satu Kecamatan di Kabupaten yang secara geografis denganKondisitanahberupadaerahpegunungankapur,
perbukitandandatarandibagiantengahnya, terletak diantara 110o15’ BT – 111o25’ BT dan 7o
LS - 7o30’LS
Wilayah Kecamatan Pulokulon Kabupaten
Grobogan terletak diantara dua pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat
ke timur dan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Ø
|
Sebelah Barat
|
:
|
Kecamatan Purwodadi.
|
Ø
|
Sebelah Utara
|
:
|
Kecamatan Wirosari.
|
Ø
|
Sebelah Timur
|
:
|
Kecamatan Kradenan.
|
Ø
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Kecamatan Sragen.
|
Gambar I.
1.
Peta Lokasi
Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah
2.
Luas
Wilayah
Dengan luas wilayah kurang lebih 133,65 Km2,
dansecara administrative terdiridari 13 Desa .AdapunsecararincipersebaranluasKecamatanPulokulonsebagaimanadalam Tabel I.1 berikut:
Tabel I.1
Pembagian Wilayah Administrasi dan Luas Wilayah
No
|
Kecamatan
|
Jumlah
Dusun / Lingk.
|
Jumlah RT
|
Jumlah
RW
|
Luas
Wilayah (Km2)
|
1
|
Desa Randurejo
|
7
|
43
|
8
|
26,63
|
2
|
Mlowokarangtalun.
|
9
|
38
|
9
|
17.12
|
3
|
Pojok.
|
10
|
54
|
10
|
10,23
|
4
|
Jatiharjo.
|
7
|
40
|
7
|
8,59
|
5
|
Sidorejo.
|
9
|
66
|
11
|
14,40
|
6
|
Tuko.
|
7
|
77
|
15
|
10,11
|
7
|
Panunggalan.
|
4
|
58
|
8
|
6,92
|
8
|
Mangunrejo.
|
8
|
37
|
10
|
7,62
|
9
|
Jetaksari.
|
6
|
35
|
7
|
5,50
|
10
|
Pulokulon.
|
8
|
64
|
10
|
8,33
|
11
|
Jambon.
|
9
|
56
|
10
|
5,98
|
12
|
Karangharjo.
|
8
|
48
|
8
|
6,28
|
13
|
Sembungharjo.
|
7
|
56
|
13
|
5,94
|
Jumlah
|
99
|
672
|
126
|
133,65.
|
Sumber
: Agregat Kependudukan Kab.Grobogan
Th.2017
Wilayah terbesaradalahDesaRandurejo.DenganLuas 26,63
km2, sedangkan yang terkecildesaJetaksaridenganluas 5, 50 km2.
KecamatanPulokulonseluas 133,65 km2,
penggunaanlahannyameliputi :
a.
Tanah sawahseluas 5675,493 Ha
terdiridari :
1.
Tanah Teknis : ……………………..Ha.
2.
IrigasiSetengahTeknis : ……………………...Ha.
3.
IrigasiSederhana : ………0,800 .Ha.
4.
TadahHujan : …5674,693 Ha.
b.
Tanah bukansawahseluas
7689,316 Ha terdiridari :
1.
Pekarangan / Bangunan : 2170,558 Ha.
2.
Tegalan / Kebun : 1393,296 Ha.
3.
Padang Gembala : ……………. Ha.
4.
Tambak / Kolam : 6,179 Ha.
5.
Rawa : …………… Ha.
6.
Hutan Negara : 3596,600 Ha
7.
Hutan Rakyat : ……………..
Ha.
8.
Perkebunan Negara : ……………..
Ha.
9.
Lain-lain ( Sungai , Jalan,
Kuburan, dll ) :
1.
Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk
KecamatanPulokulon pada Tahun 2017
tercatat sebesar 100.060
jiwa,
mengalami pertumbuhan penduduk 7,2% atau bertambah 7.222
jiwa bila dibandingkan dengan tahun
2016. Data jumlahpendudukiniadalah data yang
sudahdisesuaikandenganSurat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Januari
2014, Nomor 470/328/SJ, perihal Pemanfaatan Data Kependudukan, yang mewajibkan
data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan
dari Kementerian Dalam Negeri.
Data jumlahpenduduk Kabupaten Grobogan
tahun 2017 dapat dilihat pada tabel I.3 berikut:
Tabel I.3
Jumlah Penduduk Tahun 2012 - 2017
NO.
|
TAHUN
|
JENIS KELAMIN
|
JUMLAH
|
PERTUMBUHAN
|
|
LAKI - LAKI
|
PEREMPUAN
|
||||
1
|
2013
|
55.310.
|
56.857.
|
112.167.
|
|
2
|
2014
|
56.019.
|
57.609.
|
113.628.
|
|
setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 470/328/SJ
|
|||||
3
|
2015
|
52.404.
|
51.222
|
103.626.
|
-
|
4
|
2016
|
50.982
|
49.078.
|
100.060
|
|
5
|
2017
|
54.246
|
53.036.
|
107.282
|
Sumber : Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan .
- Data PendudukberdasarkanUsiamenurutKelompokUmur.
Berdasarkan struktur usia, penduduk
KecamatanPulokulon dapat di kelompokkan berdasarkantabel
sebagai berikut:
Tabel I. 6
Struktur
Usia menurutKelompokUmurTahun2017
No.
|
KELOMPOK
UMUR
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1
|
0-4
|
3.916
|
3.761
|
7.677
|
2
|
5-9
|
4.208
|
4.009
|
8.217
|
3
|
10-14
|
4.252
|
3.843
|
8.095
|
4
|
15-19
|
4.627
|
4.442.
|
9.069
|
5
|
20-24
|
4.746
|
4.327
|
9.073
|
6
|
25-29
|
4.482
|
4.088
|
8.570
|
7
|
30-34
|
4.017
|
3.939
|
7.956
|
8
|
35-39
|
4.206
|
4.061
|
8.267
|
9
|
40-44
|
3.621
|
3.644
|
7.265
|
10
|
45-49
|
3.822
|
3.966
|
7.788
|
11
|
50-54
|
3.413
|
3.737
|
7.150.
|
12
|
55-59
|
3.135
|
3.035
|
6.170
|
13
|
60-64
|
2.141
|
2.031
|
4.172
|
14
|
65-69
|
1.669
|
1.546
|
3.215
|
15
|
70-74
|
970
|
1.128
|
2.098
|
16
|
75 +
|
1.021
|
1.479
|
2500
|
54.246
|
53.036
|
107.282
|
4.2
Profil SKPD
SKPD
Kecamatan Pulokulon
Kabupaten adalah salah satu SKPD pada Pemerintah Kabupaten Grobogan yang
terbentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 1992 Tanggal 04 April 1992 tentang Pembentukan
Kecamatan Pulokulon. Kecamatan Pulokulon terdiri dari 13 desa, 115 dusun, 126 RW (Rukun Warga), dan 672 RT (Rukun Tetangga).
SKPD KecamatanPulokulon
Kabupaten Grobogan terdiri dari Camat, SekretariatKecamatan yang
membawahkan2 (tiga) Sub Bagian, dan 5 (lima) Seksi, selengkapnya sebagai berikut :
-
Camat: SUDARMOYO ,S.Sos.MH.
-
Sekcam: BAMBANG SUWARNO,
S.Sos.MM.
-
Kasubbag Umum : SRI WIDARWATI.
-
Kasubbag Keuangan : PURWANINGRUM.
Kasi Trantibu :SUYITNO, SH.
-
Kasi Tata Pemerintahan: PRIYONO.
-
Kasi
Pemberdayaan Masy& :
Drs.M.KAMAL AB NASIR.
Desa
-
Kasi Kesej.Rakyat
: SRI PUJIWATI, S.IP.
-
Kasi PelayananUmum : HARTONO.
Visi KecamatanPulokulon Kabupaten Grobogan adalah “Terwujudnya pelayanan prima di Kecamatan Pulokulonberdasarkan Tata kelolaPemerintahan yang efektifdanefisien. Untuk mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan misi sebagai berikut :
1.
Meningkatkan fungsikoordinatifpenyelenggaraanPemerintahandan Pembangunan.
2.
Meningkatkan kualitas PelayananPublik.
3.
MeningkatkanPembinaanPemerintahanDesa.
4.
Meningkatkan pembinaan PemberdayaanMasyarakat.
5.
Menciptakankondisi
Wilayah yang aman, tertibdanterkendali
Adapun jumlah pegawai
per 31 Desember 2017 sebanyak 13( tigabelas) orang dengan rincian sebagai berikut :
Golongan
|
Eselon II
|
Eselon III
|
Eselon IV
|
Staf PNS
|
Total
|
Gol. IV
|
-
|
2
|
1
|
-
|
3
|
Gol. III
|
-
|
-
|
6
|
2
|
9
|
Gol. II
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
Gol. I
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
Jumlah
|
-
|
2
|
7
|
4
|
13
|
BAB V
PENUTUP
Dari uraian sebagaimana tersebut pada Bab I, II, III, dan IV,
maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1.
Ikhtisar pencapaian pendapatan
sebesar Rp1.885.500,00. Adanya penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari
retribusi ijin usaha melalui program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) disebab karena pihak kecamatan
genjar melaksanakan sosialisasi ijin-ijin dan pelayanan PATEN ke warga masyarakat
desa.
2.
Ikhtisar pencapaian belanja dan transfer
sebesar Rp1.785.861.250,00 lebih rendah Rp58.800.259,00 atau 96,61 persen jika dibandingkan dengan
anggarannya yaitu sebesar Rp1.844.661.509,00.
3. Berdasarkan realisasi Pendapatan
Daerah sebesar Rp1.885.500,00 dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp1.785.861.250,00; maka terjadi Defisit
Anggaran pada TA 2017 sebesar Rp1.783.975.750,00. Sementara itu, realisasi Pembiayaan (Netto)
pada TA 2017 adalah sebesar Rp0,00. Terjadinya Defisit
Anggaran dan adanya Realisasi Pembiayaan Netto mengakibatkan Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) TA 2017 sebesar (Rp1.783.975.750,00).
4. Kegiatan Operasional pada
Laporan Operasional untuk Pendapatan-LO sebesar Rp1.885.500,00 dan
Beban Operasional sebesar Rp1.759.608.046,00 sehingga diperoleh Surplus-LO
sebesar (Rp1.757.722.546,00).
5. Pada Laporan Perubahan
Ekuitas terdiri dari Ekuitas Awal sebesar Rp1.197.156.480,00, Surplus-LO sebesar (Rp1.757.722.546,00) Selisih Koreksi
Ekuitas Lainnya sebesar Rp,00 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.244.279.682,00.
6. Pada Neraca per 31 Desember 2017,
jumlah Aset sebesar Rp 1.976.365.227,00 dibandingkan dengan
Neraca per 31 Desember 2016 sebesar 1.869.039.027,00 atau mengalami
peningkatan sebesar Rp 107.326.200,00. Sedangkan untuk Jumlah
Kewajiban dan Ekuitas sebesar Rp1.245.274.023,00.
Dari kesimpulan sebagaimana tersebut di atas, penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan sampai dengan akhir
tahun 2017 ini tidak luput dari kekurangan. Hal ini tentu saja akan
menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan
agar kekurangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diminimalisir pada
tahun-tahun mendatang.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan mampu menjadi
pemacu peningkatan kualitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kecamatan Pulokulon Kabupaten
Grobogan untuk tahun berikutnya.
Pulokulon, 31 Desember 2017
CAMAT PULOKULON
SUDARMOYO,S.SOS,MM
NIP.19681019 198803 1 001
|
||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar