Kamis, 05 Oktober 2017

SEKSI PELAYANAN UMUM


         Mengingat pentingnya memiliki dokumen identitas diri bagi segenap Warga Negara Indonesia sebagai sarana untuk memperlancar segala hal yang bersangkutan dengan admistrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Pulokulon akan melakukan Jemput bola rekam data bagi penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP Elektronik ) dengan langsung mendatangi Desa-Desa Se- Kecamatan Pulokulon.

Hal ini dilaksanakan karena berdasarkan data yang ada dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, masih ada beberapa warga Wajib KTP namun sampai saat ini belum melaksanakan poerekaman di TPDK Kecamatan Pulokulon. Adapun berdasarkan data yang ada untuk Wajib KTP terhitung sampai dengan tanggal 25 September 2017 sebanyak 10.145 warga yang tersebar di 13 Desa se-Kecamatan Pulokulon.
Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP Elektronik tersebut akan dimulai dari tgl. 9 s/d 30 Oktober 2017 bertempat di Balai Desa setempat. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud diminta kepa semua Kepala Desa melelui Petugas Registrasi Desa dan semua Perangkat Desa dan  RT,RW masing agar dapat membantu dan mendukung sepenuhnya, dengan cara menginformasikan kepada semua Wajib KTP yang sampai saat ini belum melaksanakan perekaman.
Pemberitahuan untuk perekaman tersebut bisa dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Undangan sebagaimana data Wajib KTP yang telah disampaikan ke Desa-desa melalui Petugas Registrasi Desa.

Adapun Rekapitulasi Jumlah Wajib KTP, Sudah melaksakanan Perekaman serta yang Belum melaksasnakan Perekaman, adalah sebagaimana tersebut dibawah ini :
                                                                                                                   
DATA   : WAJIB KTP ELEKTRONIK DAN JADWAL WAKTU PEREKAMAN DI DESA-                         DESA SE KECAMATAN PULOKULON

No
Desa
Wajib KTP Elekronik
Sudah Rekam
Belum Rekam
Jadwal Perekaman
L
P
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Randurejo
2,437
2,356
4,793
3,849
944
Senin, 30-10-2017 Jam. 09.00
2
Mlowokarangtalun
2,213
2,280
4,493
3,903
590
Kamis, 26-10-2017 Jam. 09.00
3
Pojok
3,039
2,964
6,003
5,321
682
Selasa, 24-10-2017 Jam 09.00
4
Jatiharjo
2,965
2,942
5,907
5,133
774
Rabu, 25-10-2017 Jam 09.00
5
Sidorejo
3,644
3,649
7,293
6,152
1,141
Senin, 09-10-2017 Jam:09.00
6
Tuko
4,012
4,053
8,065
7,147
918
Selasa, 10-10-2017 Jam 09.00
7
Panunggalan
3,856
3,863
7,719
6,709
1,010
Rabu, 11-10-2017 Jam.09.00
8
Mangunrejo
2,459
2,430
4,889
4,404
485
Kamis, 12-10-2017 Jam. 09.00
9
Jetaksari
2,239
2,245
4,484
3,972
512
Senin, 16-10-2017 Jam. 09.00
10
Pulokulon
4,052
3,963
8,015
7,183
832
Selasa, 17-10-2017 Jam.09.00
11
Jambon
2,985
2,959
5,944
5,271
673
Senin, 23-10-2017 Jam. 09.00
12
Karangharjo
3,057
2,972
6,029
5,278
751
Kamis, 19-10-2017 Jam.09.00
13
Sembungharjo
3,321
3,264
6,585
5,752
833
Rabu, 18-10-2017 Jam.09.00
Jumlah
40,279
39,940
80,219
70,074
10,145


                                                                                                                                                                                
          Gambar : Pelaksanaan Jemput Bola Perekaman KTP El Di Desa Sidorejo
                        
                                                                                    Dalam rangka memberikan kemudahan dalam Pengurusan Penerbitan KTP Elektronik, maka oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, maka Wajib KTP Elektronik tidak usah terlalu repot, Cukup Warga Wajib KTP Elektronik datang di TPDK Kecamatan Pulokulon hanya dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) yang masih berlaku. Hal ini dikandung maksud agar Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melaksanakan Perekaman, dengan adanya kebijakan ini diharapkan mereka ( Wajib KTP El ) bisa segera mengurusnya.
      Perlu diketahui bahwa saat ini KTP Elektronik ini berlaku untuk Seumur Hidup, sepanjang data Tidak ada Perubahan Data. Untuk itu bagi yang telah memiliki KTP Elektronik yang diperoleh pada saat Program KTP Elektronik secara Massal, walaupun di KTP tersebut ada Masa Kadaluwarsanya, namun hal ini tetep dinyatakan masih Berlaku ( tidak usah diperbarui ).




Dalam rangka percepatan capaian perekaman KTP Elektronik di Wilayah Kecamatan Pulokulon, maka tidak henti-hentinya dari Tim PATEN Kecamatan Pulokulon senantiasa menghimbau kepada Penduduk ( Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melakukan Perekaman KTP El, untuk segera datang di TPDK Kecamatan Pulokulon guna melakakukan Perekaman. Perlu diketahui bahwa berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Jumlah Wajib KTP El yang se Kabupaten Grobogan yang belum melakukan Perekaman sebanyak 10.145 Jiwa. Sedangkan untuk Kecamatan Pulokulon dari Jumlah Wajib KTP Elektronik sejumlah 80.219 Jiwa, yang telah melakukan Perekaman sejumlah 70.074 Jiwa.
( data per 25 September 2017 ).

Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Nomor 470/847/2016 tanggal 03 September 2016 perihal Persyaratan  Penerbitan KTP Elekronik, maka telah dilaksanakan penyederhanaan persyaratan dan Prosedur Pelayanan Perekaman,Penerbitan dan Penggantian KTP El yang rusak, yang antara lain Untuk Penerbitan KTP El baru bagi WNI adalah Usia 17 th atau sudah kawin  atau pernah kawin dan   sudah Rekam data KTP el dengan melampirkan Foto copy KK. Sedangkan  Penerbitan KTP Pengganti karena hilang dengan syarat Foto copy KK dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, demikian juga untuk Penerbitan KTP El karena Rusak dengan syarat Foto copy KK dilampiri KTP El yang Rusak.
































Kamis, 16 Februari 2017

SEKRETARIAT KECAMATAN

KATA PENGANTAR


 Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan Puji dan Syukur ke Hadirat Allah SWT. atas segala nikmat dan karuniaNYA, sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk senantiasa dapat menjalankan tugas dan pengabdian kepada Nusa, Bangsa dan Negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perlu kami sampaikan bahwa sejak tanggal tanggal 07 Pebruari 2017, melalui Keputusan Bupati Grobogan Nomor 821.2/130/2017 tanggal 07 Pebruari 2017 tentang Pengangkatan Jabatan Camat Pulokulon.

Saya dialih tugaskan dengan jabatan yang sama yaitu dari Kecamatan Toroh ke Kecamatan Pulokulon.
            Guna menjalin komunikasi secara efektif dan efisian maka melalui Website http://patenpulokulon.blogspot.com diharapkan ada umpan balik dari pemberi layanan kepada konsumen dalam hal ini yang menyangkut Pelayanan Masyarakat, sehingga diharapkan bisa terjalin komunikasi yang baik. Kritik dan saran sangat diharapkan, demi terwujudnya Pelayanan Prima di Kecamatan Pulokulon.
            Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam menjalankan tugas ke depan khususnya di wilayah Kecamatan Pulokulon tidak bisa berhasil tanpa dukungan dan partisipasi baik dari unsur Forkopim Kecamatan, OPD/SKPD, Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan Tokoh Masyarakat serta semua elemen masyarakat lainnya. Untuk itu sekali lagi kami mengharap atas dukungannya. 
            Selanjutnya  mohon doa restu kepada semua pihak, agar  dalam menjalankan tugas ditempat yang baru di Kecamatan Pulokulon yang tercinta ini  senantiasa mendapatkan bimbingan, keselamatan, keberkahan dan Keridhoan dari Allah SWT.   sehingga dapat mewujudkan Kecamatan Pulokulon yang  lebih baik lagi dan hebat.
            Demikian kiranya yang dapat  saya sampaikan dan terima kasih.

Wassalamu`alaikum Wr. Wb.
                                                                        Panunggalan,    07   Pebruari  2017.
                                                                                   Camat Pulokulon

                                                                  SUDARMOYO,S.Sos.MH
                                                                 NIP. 19681019 198803 1 001

           


           









Selasa, 17 Januari 2017

STANDAR PELAYANAN ( SP ) PATEN PULOKULON




PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN PULOKULON
Jalan Raya Panunggalan Nomor 100 Telp. 0292.7621023
email : kec.pulokulon@gmail.com
PANUNGGALAN ( 58181 )


KEPUTUSAN
CAMAT PULOKULON
NOMOR : 067 / 11 / I / 2017

TENTANG
STANDAR PELAYANAN ( SP )
PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN ( PATEN )
KECAMATAN PULOKULON KABUPATEN GROBOGAN

CAMAT PULOKULON

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Grobogan Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37  Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Grobogan,   maka Keputusan Camat Pulokulon Nomor  067/11/I/2015  tentang Standar Pelayanan ( SP ) Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan  Camat tentang tentang Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan di Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan    ( PATEN ) Pulokulon;
Mengingat
:
a.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5038 );


b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 25 Tahun 2009 tantang Pelayanan Publik;


c.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;



d.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;



e.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 );



f.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan ( Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 75 );


g.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan 34 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat;



                       h. Peraturan Bupati Grobogan ........(2)






h.


Peraturan Bupati Grobogan Nomor 85  Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Grobogan;


Menetapkan
PERTAMA


:
:
MEMUTUSKAN :

STANDAR PELAYANAN ( SP ) PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN ( PATEN ) KECAMATAN PULOKULON KABUPATEN GROBOGAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.

KEDUA
:
Standar Pelayanan ( SP ) Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan meliputi ruang lingkup Perijinan dan Non Perijinan.
KETIGA
:
Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                     

Ditetapkan di  :      Panunggalan.
Pada tanggal   :     17 Januari  2017
                                                                                                   
                                                                                                                 CAMAT PULOKULON

                    ttd,


                                       ACHMAD BASUKI MULYONO
Tembusan Keputusan ini dikirimkan kepada  Yth. :            
1.        Bupati Grobogan ( sebagai laporan ).
2.        Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan
3.        Kepala BPPT Kabupaten Grobogan
4.        Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
Kabupaten Grobogan.
5.        Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Grobogan.
6.        Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Setda Kabupaten Grobogan.
7.        Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur
       Setda Kabupaten Grobogan.
8.        Kepala Desa Se- Kecamatan Pulokulon
9.        Semua Anggota Tim Penyelenggara Paten
Kecamatan Pulokulon.
10.    Arsip.

 


Lampiran  : Keputusan Camat Pulokulon                                                                                            Nomor       : 
Nomor       : 067/11/I/2017
Tanggal     :  17Januari 2017.

STANDAR PELAYANAN
KANTOR KECAMATAN PULOKULON
A.     BIDANG PERIJINAN.
1.    IJIN GANGGUAN, meliputi :

a)   Izin Gangguan Usaha Salon Kecantikan kecuali golongan kecil;
b)   Izin Gangguan Usaha Rumah Makan Golongan Sedang (10 sampai dengan 50                        tempat duduk );
c)   Izin Gangguan Jasa Boga Golongan Sedang (100 sampai dengan 500 porsi);
d)   Izin Gangguan Perusahaan Konveksi Skala Kecil dan Sedang dengan menggunakan 6 sampai dengan 15 mesin jahit;
e)   Izin Gangguan Studio Musik;
f)    Izin Gangguan Bengkel Sepeda, Sepeda Motor, Mobil, Aki dan Dinamo dan     Service Penggantian Minyak Pelumas dengan luasan lahan kurang dari 200   m²;
g)   Izin Gangguan Toko Elektronik;
h)   Izin Gangguan Ruang Pamer dengan luas lahan kurang dari 200 m²;
i)   Izin Gangguan Toko Bahan Bangunan dengan luas kurang dari 200 m²;
j)   Izin Gangguan Tempat Penyimpanan/ Garasi/ Pool kendaraan angkutan                                barang maupun orang maksimal  2 unit;
k)   Izin Gangguan Warung Internet dan Playstation dengan jumlah lebih dari 5                            unit;
l)   Izin Gangguan Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor;

No.
Komponen
Uraian
1
2
3

1.

Dasar Hukum

a.   Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
b.   Perda Kabupaten Grobogan Nomor 04 Tahun 2012 tentang  Retribusi Perizinan tertentu;
c.   Peraturan Bupati Grobogan 84 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No. 34 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat .

2.

Persyaratan Pelayanan

Membuat Surat Permohonan yang diketahui/disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.   Persyaratan pengajuan permohonan Izin Gangguan baru :
a.   Foto copy KTP/identitas pemohon.
b.   Foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan atau bangunan yang sah secara hukum.
c.   Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(disperindag : dihilangkan), perdaPenaRuang
d.   Gambar situasi lokasi dan denah bangunan.
e.   Persetujuan tetangga sekitar lokasi (tetangga yang memiliki persil tanah yang berbatasan langsung dengan tanah lokasi tempat usaha didirikan, yang disahkan Kepala Desa/Kelurahan).
f.    Pas foto pemohon ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
g.   Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
h.  Bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). (p


                                                   



2.      Persyaratan pengajuan permohonan Pindah Lokasi Usaha melampirkan persyaratan sebagaimana angka 1.


3.      Persyaratan pengajuan permohonan Daftar Ulang Izin Gangguan (HO) :
a.   Izin Gangguan Asli;
b.   Foto copy KTP / identitas  diri.
c.   Surat Pernyataan bermeteri mengenai pelimpahan hak/hibah/jual beli;
d.   Foto copy bukti pembayaran retribusi tahun terakhir;
e.   Pas footo ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar;
f.    Pernyataan persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persilnya, diketahui oleh Kepala Desa/Kel dan Camat yang bersangkutan;
g.   Foto copy IMB;
h.   Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ( SPPL ).



4.       Persyaratan pengajuan permohonan Balik Nama Izin Gangguan (HO) :
a.   Izin Gangguan (HO) asli;
b.   Foto copy KTP/identitas pemohon;
c.   Surat pernyataan bermaterai mengenai pelimpahan hak/hibah/jual beli;
d.   Foto copy bukti pembayaran retribusi tahun terakhir;
e.   Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
f.    Pernyataan persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persilnya diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat yang bersangkutan;
g.   Foto copy IMB;
h.   Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).


3.






Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
d.   Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi  bersama Tim dengan dituangkan Berita acara Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat Penolakan Permohonan  Ijin.
e.   Pembayaran retribusi ke loket kasir.
f.    Penandatanganan Ijin HO oleh Camat, dan penyerahan Dokumen layanan kepada Pemohon.

                                                                                                                                                                             
4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
7 ( tujuh  ) hari Kerja.
5.
Biaya/Tarif

Biaya Pelayanan Gratis, sedangkan besar Retribusi Daerah sesuai Ketentuan Perda Kabupaten Grobogan No. 04 tahun 2012

6.
Produk Layanan
Surat Ijin Usaha ( HO )
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU;
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola.
8.
Kompetensi Pelaksana
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi dan UPTD Terkait.





10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b.  Kotak Saran
c.  e-mail: kec.pulokulon@gmail.co.id

11.
Jumlah Pelaksana
 12    Orang
12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan.
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara berkala tiap triwulan sekali, dengan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.

15.
Masa berlaku
5 { lima ) tahun


Panunggalan, 17 Januari 2017.
           Camat Pulokulon



      
  ACHMAD BASUKI MULYONO
         

2.     IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN HUNIAN TUNGGAL SATU LANTAI DENGAN LUASAN
BANGUNAN KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 200 M2 DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK USAHA DENGAN LUASAN BANGUNAN KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 100 M², SATU LANTAI DAN KONTRUKSI SEDERHANA.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
1.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pemafaatan Ruang.
2.
Persyaratan Pelayanan
Mengisi Formulir Permohonan Izin Yang Telah Disediakan Secara Lengkap Dan Benar Diketahui Kepala Desa / Kelurahan, Dengan Melampirkan Persyaratan Sebagai Berikut :
1.     Foto Copy KTP / Identitas Pemohon.
2.     Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Atau Penguasaan Tanah Dan Atau Bangunan Yang Sah Secara Hukum.
3.     Foto Copy Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian  Ke Non Pertanian Bagi Bangunan Yang Didirikan Diatas Tanah Yang Masih Tertulis Sebagai Tanah Pertanian (Sawah/Tegal).
4.     Surat perjanjian sewa atau izin dari pemilik tanah jika pemohon bukan pemilik tanah.
5.     Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
6.     Prototype/Gambar Situasi Lokasi dan Surat Pernyataan kesanggupan membangun sesuai Prototype dimaksud.
7.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi    
 dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir.

3.
Sistem,
Mekanisme dan
Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
d.   Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi  bersama Tim dengan dituangkan Berita acara Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat Penolakan Permohonan  Ijin.
e.   Pembayaran retribusi ke loket kasir.
f.    Penandatanganan Ijin IMB oleh Camat, dan penyerahan Dokumen layanan kepada Pemohon.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
7  ( tujuh ) hari kerja.
5.
Biaya/Tarif

Biaya pelayanan Gratis, sedangkan Biaya Retribusi sesuai ketentuan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
6.
Produk Layanan
Surat  Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           
11.
Jumlah Pelaksana              
12 ( dua belas )  Orang
12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana


Secara rutin setiapTriwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.

15
Masa berlaku
Selamanya, apabila tidak ada perubahan.
        

3.    IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL.

No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

2.
Persyaratan Pelayanan
Mengisi formulir permohonan izin yang telah disediakan secara lengkap dan benar diketahui Kepala Desa / Kelurahan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.      Foto copy KTP dan KK Pemohon;
2.      Pas Photo Terbaru berwarna ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;
3.      Foto Copy Izin Gangguan apabila diperlukan
( Bagi Jenis usaha yang berdampak lingkungan harus melampirkan Poto copy Izin HO )
4.      Poto copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.     Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.     Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.     Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
d.     Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi  bersama Tim dengan dituangkan Berita acara Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat Penolakan Permohonan  Ijin.
e.     Pembayaran Izin Ke loket/Kasir.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1  ( Satu  ) hari kerja.
5.
Biaya/Tarif

Gratis
6.
Produk Layanan
Izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b.  Kotak Saran.
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           
11.
Jumlah Pelaksana              
12 ( dua belas )  Orang
12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
          
4.      REKOMENDASI PENYELENGGARAAN USAHA ATRAKSI WISATA, DENGAN SKALA KECIL DI LINGKUNGAN DESA/KELURAHAN DAN KE CAMATAN SETEMPAT.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

2.
Persyaratan Pelayanan
Membuat Surat Permohonan yang diketahui / disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.      Surat izin penggunaan tempat dimana pertunjukan diselenggarakan, disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
2.      Bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), apabila dilaksanakan di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3.      Surat Pernyataan Kesanggupan memperbaiki kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan selama penyelenggaraan tontonan.

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
d.   Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi  bersama Tim dengan dituangkan Berita acara Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat Penolakan Permohonan  Ijin.
e.   Penandatanganan Rekomendasi permohonan Ijin Hiburan oleh Camat, dan penyerahan Dokumen layanan kepada Pemohon.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
3 ( tiga ) hari kerja.
5.
Biaya/Tarif

Gratis.
6.
Produk Layanan
Rekomendasi Permohonan  Ijin Usaha Atraksi Wisata, dengan skala kecil di lingkungan Desa dan Kecamatan.
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id            .           
11.
Jumlah Pelaksana              
12 ( dua belas )  Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana



Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.


        
5.      IZIN REKLAME
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
1.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

2.
Persyaratan Pelayanan
Mengisi formulir permohonan izin yang telah disediakan secara lengkap dan benar diketahui Kepala Desa / Kelurahan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.  Foto copy KTP.
2.  Gambar/foto reklame
    ( untuk ukuran lebih dari  3 m   x 5 m ).
3.   Gambar konstruksi reklame (untuk ukuran besar).
4.   Gambar / denah lokasi reklame yang dipasang  
     (untuk ukuran besar).
5.    Surat Kuasa dari perusahaan apabila permohonan
     reklame diserahkan kepada pihak lain (untuk   
     ukuran besar).
6.   Surat pernyataan tidak keberatan atau persetujuan  
    dari pemilik lahan / bangunan tempat pemasangan   
    reklame (jika menggunaan tanah pribadi).
7.  Bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), apabila dibangun di atas tanah milik Pemerintah

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
d.   Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi  bersama Tim dengan dituangkan Berita acara Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat Penolakan Permohonan  Ijin.
e.   Pembayaran Izin Keloket Kasir.
f.    Penandatanganan Ijin Reklame oleh Camat, dan penyerahan Dokumen layanan kepada Pemohon.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
3  ( tiga  ) hari kerja.
5.
Biaya/Tarif

Sesuai Perda Kabupaten Grobogan Nomor 03 Tahun 2012.
6.
Produk Layanan
Surat  Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b.  Kotak Saran.
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           
11.
Jumlah Pelaksana              
12 ( dua belas )  Orang
12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.

           Panunggalan, 17 Januari 2017.
                  Camat Pulokulon


      
          ACHMAD BASUKI MULYONO
          
A.     BIDANG NON PERIZINAN.
1.  Verifikasi dan Validasi Permohonan Kartu Keluarga ( KK ).
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.    UU No 24 Th. 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Th. 2006 tentang Adminduk;
b.    Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c.    Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
1.   Penerbitan KK baru :
a.   Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.   KK lama;
c.   Isian Biodata Penduduk ( F.1.15 ) yang sudah diisi dan diketahui Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa.
d.   Melampirkan Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin, bagi penduduk yang sudah kawin; atau Kutipan Akta Cerai dan atau Akta kematian/Ket.Kematian;
Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi yang sudah mempunyai anak;
e.   Surat Keterangan Pindah bagi Pendatang baru( Bagi Pendatang )
2.   Perubahan KK/Ralat
a.   Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.   KK dan KTP Asli;
f.    Isian Biodata Penduduk ( F.1.16 ) yang sudah diisi dan diketahui Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa.
c.   Isian Biodata ( F.1.02 ) dilampiri data pendukung yang dimiliki ( Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah dan
d.   Pendukung lainnya yang Sah;
3.   Penggantian Kartu Keluarga (KK) baru karena KK hilang/Rusak.
a.   Surat Pengantar Kepala Desa;
b.   Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (Karena Hilang ) atau KK Rusak ( karena KK Rusak).
c.   Isian Biodata Penduduk ( F.1.15 ) yang sudah diisi dan diketahui Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa
3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.    Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.    Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada Camat;
d.   Camat menandatangani Pengantar Permohonan KK.
4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1 ( Satu) hari
5.
Biaya/Tarif
Untuk Verifikasi dan Validasi permohonan KK tidak dikenakan biaya ( GRATIS )
6.
Produk Layanan
Surat Pengantar Permohonan KK yang telah dilegalisasi
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.     Seksi Pelayanan Umum
b.     Kotak Saran
c.     e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
11.
Jumlah Pelaksana
4 ( empat ) Orang
12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-

14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Secara rutin  setiap Triwulan dilaksanakan  Rapat Tim Penyelenggara Paten.
                                               

                                               
2.   Verifikasi dan Validasi Permohonanan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik ( KTP.El )
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.     UU No 24 Th. 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Th. 2006 tentang Adminduk;
b.     Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c.     Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
1.   Penerbitan KTP.E baru :
a.   Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.   KTP lama;
c.   Isian Form ( F.1.21 ) yang sudah diisi dan diketahui Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa.
d.   Melampirkan Foto copy KK.
e.   Melampirkan Pas photo 3x4 Cm berwarna 2 lbr, dengan ketentuan :
·         Tahun lahir Genap background Biru,
·         Tahun lahir Ganjil background Merah.
2.   Penggantian KTP karena Hilang/Rusak.
a.  Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.  Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; ( bagi yang KTP hilang)dan KTP Rusak,  bagi yang penggantian karena KTPnya Rusak;
c.  Foto copy KK;
Isian Form (F.1.21 ) dilampiri Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm 2lbr, dengan ketentuan :
·       Background Biru bagi yang lahir tahun Genap;
    Background Merah bagi yang lahir Tahun Ganjil;
3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.    Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.    Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.    Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada Camat;
d.    Camat menandatangani Pengantar Permohonan KTP
4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1( satu ) hari
5.
Biaya/Tarif
Untuk verifikasi dan validasi permohonan KTP Tidak dikenakan biaya ( GRATIS ).
6.
Produk Layanan
Surat Pengantar Permohonan KTP yang telah dilegalisasi
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.

9.
Pengawasan Internal
Camat , Sekcam dan Kasi yang membidangi.
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.     Seksi Pelayanan Umum
b.     Kotak Saran
c.     e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id

11.
Jumlah Pelaksana
4 ( empat ) Orang
12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan.
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Secara rutin setiap Triwulan  diadakan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.


      
3.  Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.   UU No 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2006 tentang Adminduk.
b.   Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c.   Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
a.   Surat Pengantar Kepala Desa
b.   KK dan KTP Asli Pemohon;
c.   Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lbr;

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.    Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan ke operator untuk dicetak.
d.   Penandatanganan Surat Keterangan Pindah oleh Camat setelah diparaf Pelayanandan Sekcam, untuk selanjutnya diberikan kepada Pemohon.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1 ( Satu ) hari
5.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS ).
6.
Produk Layanan
Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Kecamatan.
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.     Seksi Pelayanan Umum
b.     Kotak Saran
c.     e-mail : pulokulon_kec@grobogan.go.id

11.
Jumlah Pelaksana
4 ( empat ) Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan.

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.



Evaluasi kinerja Pelaksana



Secara rutin setiap Triwulan  diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.




          
          


                                                               




4.   Rekomendasi Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Kabupaten dan Propinsi.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.   UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 2006 tentang Adminduk;
b.   Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c.   Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
a.    Surat Pengantar Kepala Desa
b.   KK dan KTP Asli Pemohon;
c.    Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lbr;

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.   Penandatanganan Surat Pengantar Pindah oleh Camat .untuk selanjutnya diberikan kepada Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke Dispendukcapil.
4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1 ( Satu ) hari
5.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )

6.
Produk Layanan


Surat Pengantar Permohonan Pindah Penduduk antar Kabupaten dan Propinsi  yang telah dilegalisasi
7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.   Seksi Pelayanan Umum
b.   Kotak Saran
c.   e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id          
11.
Jumlah Pelaksana
4 ( empat )  Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan.

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.





      
           
5.   Rekomendasi Pengantar Pengurusan Akta kelahiran.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.   UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2006  tentang Adminduk.
b.   Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c.   Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
a.   Surat Pengantar Kepala Desa
b.   KK dan KTP Asli Orang tua.
c.   Surat Kelahiran/Struk Kelahiran;
d.   Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisier pejabat yang berwenang.

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.   Penandatanganan Surat Pengantar Akte kelahiran oleh Camat.  untuk selanjutnya diberikan kepada Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke Dispendukcapil
4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1 ( satu ) hari
5.
Biaya/Tarif         
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )

6.
Produk Layanan
Surat Pengantar Permohonan  Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi

7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Pelayanan Umum
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           

11.
Jumlah Pelaksana
4 ( empat )  Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.






          
        
6.   Rekomendasi Pengantar Pengurusan Akta Kematian.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.   UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2006  tentang Adminduk.
b.   Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c.   Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
a.   Surat Pengantar Kepala Desa
b.   KK dan KTP Asli;
c.   Surat Keetrangan Kematian;
d.   Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisier pejabat yang berwenang.

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.   Penandatanganan Surat Pengantar Akte Kematian oleh Camat.  untuk selanjutnya diberikan kepada Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke Dispendukcapil
4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1 ( satu ) hari
5.
Biaya/Tarif         
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )

6.
Produk Layanan
Surat Pengantar Permohonan  Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi

7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola

8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.

9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Pelayanan Umum
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           

11.
Jumlah Pelaksana
4 ( empat )  Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.







        
7.   Rekomendasi Pengantar Pengurusan Kartu Idenditas Anak
( KIA )
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.   UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2006  tentang Adminduk.
b.   Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak ( KIA ) bagi anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah;
c.   Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d.   Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
a.   Surat Pengantar Kepala Desa
b.   Foto Copy KK dan KTP Asli Orang tua dan melampirkan Foto copynnya;
c.   Foto copy Akta Kelahiran Anak
d.   Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisier pejabat yang berwenang.
e.   Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lbr.
( Bagi Anak yang berusia 5 th keatas, sedangkan bagi anak yang berusia dibawah 5 th tanpa melamprkan Pas photo )

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.   Penandatanganan Surat Pengantar Permohonan KIA oleh Camat.  untuk selanjutnya diberikan kepada Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke Dispendukcapil
4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1 ( satu ) hari
5.
Biaya/Tarif         
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )

6.
Produk Layanan
Surat Pengantar Permohonan  Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi

7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola
8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.

9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Pelayanan Umum
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           

11.
Jumlah Pelaksana
4 ( empat )  Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
15.
Masa berlaku
a. KIA untuk anak berusia kurang dari 5 Th, berlaku sd Usia 5 Th
b.  KIA untu anak berusia di atas 5 th, berlaku sd usia 17 th kurang dari 1 hari.

8.   Rekomendasi Pelaksanaan Nikah Kurang dari 10 ( sepuluh ) hari.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.     PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 ayat 3.
b.     Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Kepala Desa, dilampiri :
a.   KK dan KTP asli Pemohon dan orang tua.
b.   Surat Keterangan untuk Nikah ( Form. N-1)
c.   Surat Keterangan Asal-usul ( Form N-2 )
d.   Surat Persetujuan Mempelai ( N-3)
e.   Surat Keterangan tentang Orang tua. (Form N-4 )
f.    Surat Ijin Orang Tua ( Form. N-5 )
g.   Form. N-6 ( Bagi Calon Pengantin Status Cerai Mati )
h.   Kutipan Akte Cerai ( Bagi Calon Pengantin Status Cerai )

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.   Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.   Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.   Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Kesejahteraan Rakyat untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf.
d.   Penandatanganan Rekomendasi Nikah kurang dari 10 hari oleh Camat.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1( Satu ) hari
5.
Biaya/Tarif          
Gratis

6.
Produk Layanan
Rekomendasi  Pelaksanaan Nikah Kurang dari 10 (sepuluh ) hari
7.
Sarana Prasarana
a.    ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola

8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Kesejahteraan Rakyat.
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           
11.
Jumlah Pelaksana
  4 ( empat )   Orang
                           
12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana



Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.






9.                Rekomendasi Pengajuan Proposal Pembangunan Sarana Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.     Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.
2.
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Kepala Desa, dilampiri :
a.     KK dan KTP asli Pemohon.
b.     Proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan Pembangunan Sarana Ibadah dan Lembaga keagamaan;
c.     SK Panitia/Pengurus Pembangunan yang ditetapkan oleh pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa/Ketua Yayasan.
d.     Rincian Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan foto kondisi bangunan sebelum direhab.
e.     Surat Keterangan Domisili Kelembagaan dari Kepala Desa setempat;
f.      Foto Copy Sertifikat Tanah Wakaf atau Surat Pernyataan Kepala Desa, bahwa tanah dimaksud Tidak dalam sengketa/benar-benar digunakan untuk sarana ibadah/belajar mengajar.

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.      Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.      Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.       Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi yang membidangi untuk  di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada Camat;
d.      Penandatanganan Surat  Rekomendasi  Pengajuan Proposal oleh Camat.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1 ( satu ) hari
5.
Biaya/Tarif
Gratis

6.
Produk Layanan
Rekomendasi Pengajuan Proposal Pembangunan Sarana Ibadahdan Lembaga keagamaan yang telah ditanda tangani oleh Camat.

7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola

8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Kesejahteraan Rakyat;
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           

11.
Jumlah Pelaksana
 4  ( empat ) Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan.

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana
Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.





     
10.  Rekomendasi Pengajuan Proposal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Non Keagamaan.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a. Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.

2.
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Kepala Desa, dilampiri :
a.      KK dan KTP asli Pemohon;
b.      Proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan Pembangunan Sarana dan Prasarana yang akan dibangun.
c.       SK Panitia/Pengurus Pembangunan yang ditetapkan oleh pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa/Ketua Yayasan.
d.      Rincian Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan foto kondisi bangunan sebelum direhab.
e.       Surat Keterangan Domisili Kelembagaan dari Kepala Desa setempat;
f.       Foto Copy Sertifikat Tanah Wakaf atau Surat Pernyataan Kepala Desa, bahwa tanah dimaksud Tidak dalam sengketa.

3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.      Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.      Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.       Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Kesejahteraan Rakyat di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada Camat;
d.      Penandatanganan Surat  Rekomendasi oleh Camat.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1( Satu ) hari
5.
Biaya/Tarif

Gratis
6.
Produk Layanan
Rekomendasi Pengajuan Proposal Bantuan Sarana dan Prasarana Non Keagamaan.

7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola

8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.

9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Kesejahteraan Rakyat;
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           

11.
Jumlah Pelaksana
  4     Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.



         

11.               Rekomendasi Keterangan Ahli Waris.
No.
Komponen
Uraian
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a. Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan.


2.
Persyaratan Pelayanan
Surat Pengantar dari Kepala Desa, dilampiri :
a.      Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.      Form. Keterangan Ahli waris yang sudah   ditanda tangani para Ahli Waris, bermeterai Rp. 6.000,-
c.       Foto Copy KK dan KTP dar para Ahli waris;


3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.      Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.      Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.       Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Tata Pemerintahan untuk verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada Camat;
d.      Penandatanganan Keterangan Ahli Waris oleh Camat.

4.
Jangka Waktu Penyelesaiian
1( Satu ) hari
5.
Biaya/Tarif

Gratis
6.
Produk Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli waris.

7.
Sarana Prasarana
a.   ATK, CPU
b.   Ruang Tunggu;
c.   Tempat Parkir;
d.   Toilet.
e.   Mushola

8.
Kompetensi Pelaksana

Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.

9.
Pengawasan Internal
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a.  Seksi Kesejahteraan Rakyat;
b.  Kotak Saran
c.  e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id           

11.
Jumlah Pelaksana
  4      Orang

12.
Jaminan Pelayanan.
Maklumat Pelayanan.

13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-
14.
Evaluasi kinerja Pelaksana

Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.





        Panunggalan, 17 Januari 2017.
                  Camat Pulokulon


      
       ACHMAD BASUKI MULYONO