PEMERINTAH
KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN PULOKULON
Jalan Raya
Panunggalan Nomor 100 Telp. 0292.7621023
email : kec.pulokulon@gmail.com
PANUNGGALAN ( 58181 )
KEPUTUSAN
CAMAT PULOKULON
NOMOR : 067 / 11 / I / 2017
TENTANG
STANDAR PELAYANAN ( SP )
PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN ( PATEN )
KECAMATAN PULOKULON KABUPATEN GROBOGAN
CAMAT PULOKULON
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Grobogan Nomor 85 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten
Grobogan, maka Keputusan Camat Pulokulon Nomor 067/11/I/2015 tentang Standar Pelayanan ( SP ) Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) Kecamatan Pulokulon Kabupaten
Grobogan perlu disesuaikan;
|
|
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a di atas, perlu
menetapkan Keputusan Camat tentang
tentang Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan di Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan ( PATEN )
Pulokulon;
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 5038 );
|
|
|
b.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 5
Tahun 25 Tahun 2009 tantang Pelayanan Publik;
|
|
|
c.
|
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar
Pelayanan;
|
|
|
d.
|
Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
|
|
|
e.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 );
|
|
|
f.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja
Kecamatan Kabupaten Grobogan ( Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016
Nomor 75 );
|
|
|
g.
|
Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan 34 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat;
h. Peraturan Bupati
Grobogan ........(2)
|
|
|
h.
|
Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 85 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2014 Tentang
Standar Pelayanan Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di
Kabupaten Grobogan;
|
Menetapkan
PERTAMA
|
:
:
|
MEMUTUSKAN :
STANDAR
PELAYANAN ( SP ) PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN ( PATEN ) KECAMATAN
PULOKULON KABUPATEN GROBOGAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.
|
KEDUA
|
:
|
Standar
Pelayanan ( SP ) Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) Kecamatan
Pulokulon Kabupaten Grobogan meliputi ruang lingkup Perijinan dan Non
Perijinan.
|
KETIGA
|
:
|
Standar
Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib
dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian
kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Panunggalan.
Pada tanggal : 17 Januari 2017
CAMAT PULOKULON
ttd,
ACHMAD
BASUKI MULYONO
Tembusan Keputusan ini dikirimkan
kepada Yth. :
1.
Bupati
Grobogan ( sebagai laporan ).
2.
Kepala
BPPKAD Kabupaten Grobogan
3.
Kepala
BPPT Kabupaten Grobogan
4.
Kepala
Dinas PU dan Penataan Ruang
Kabupaten
Grobogan.
5.
Kepala
Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan.
6.
Kepala
Bagian Tata Pemerintahan
Setda
Kabupaten Grobogan.
7.
Kepala
Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur
Setda Kabupaten Grobogan.
8.
Kepala
Desa Se- Kecamatan Pulokulon
9.
Semua
Anggota Tim Penyelenggara Paten
Kecamatan
Pulokulon.
10. Arsip.
Lampiran : Keputusan Camat Pulokulon Nomor :
Nomor :
067/11/I/2017
Tanggal : 17Januari 2017.
STANDAR PELAYANAN
KANTOR KECAMATAN
PULOKULON
A.
BIDANG PERIJINAN.
1.
IJIN GANGGUAN, meliputi :
a)
Izin Gangguan Usaha Salon Kecantikan kecuali golongan
kecil;
b)
Izin Gangguan Usaha Rumah Makan Golongan Sedang (10
sampai dengan 50 tempat
duduk );
c)
Izin Gangguan Jasa Boga Golongan Sedang (100 sampai
dengan 500 porsi);
d)
Izin Gangguan Perusahaan Konveksi Skala Kecil dan Sedang
dengan menggunakan 6 sampai dengan 15
mesin jahit;
e)
Izin Gangguan Studio Musik;
f)
Izin Gangguan Bengkel Sepeda, Sepeda Motor, Mobil, Aki
dan Dinamo dan Service Penggantian
Minyak Pelumas dengan luasan lahan kurang dari 200 m²;
g)
Izin Gangguan Toko Elektronik;
h)
Izin Gangguan Ruang Pamer dengan luas lahan kurang dari
200 m²;
i)
Izin Gangguan Toko
Bahan Bangunan dengan luas kurang dari 200 m²;
j)
Izin Gangguan
Tempat Penyimpanan/ Garasi/ Pool kendaraan angkutan barang maupun orang maksimal 2 unit;
k)
Izin Gangguan Warung Internet dan Playstation dengan jumlah lebih dari 5 unit;
l)
Izin Gangguan
Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor;
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2011
tentang Izin Gangguan.
b.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 04 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan tertentu;
c.
Peraturan Bupati Grobogan 84 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No. 34 Tahun 2014 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non
Perizinan kepada Camat .
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Membuat Surat Permohonan yang diketahui/disahkan
oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat secara lengkap dan benar, dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.
Persyaratan pengajuan permohonan Izin Gangguan
baru :
a.
Foto copy KTP/identitas
pemohon.
b.
Foto copy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan
atau bangunan yang sah secara hukum.
c.
Foto copy Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).(disperindag
: dihilangkan), perdaPenaRuang
d.
Gambar situasi lokasi dan
denah bangunan.
e.
Persetujuan tetangga sekitar
lokasi (tetangga yang memiliki persil tanah yang berbatasan langsung dengan
tanah lokasi tempat usaha didirikan, yang disahkan Kepala Desa/Kelurahan).
f.
Pas foto pemohon ukuran 4 x
6 cm sebanyak 3 lembar.
g.
Surat Pernyataan Pengelolaan
Lingkungan (SPPL).
h.
Bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). (p
|
|
|
2.
Persyaratan
pengajuan permohonan Pindah Lokasi Usaha melampirkan persyaratan sebagaimana
angka 1.
3.
Persyaratan
pengajuan permohonan Daftar Ulang Izin Gangguan (HO) :
a. Izin Gangguan
Asli;
b. Foto copy KTP /
identitas diri.
c. Surat Pernyataan
bermeteri mengenai pelimpahan hak/hibah/jual beli;
d. Foto copy bukti
pembayaran retribusi tahun terakhir;
e. Pas footo ukuran
4x6 cm sebanyak 3 lembar;
f. Pernyataan
persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persilnya, diketahui
oleh Kepala Desa/Kel dan Camat yang bersangkutan;
g. Foto copy IMB;
h. Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan ( SPPL ).
|
|
|
4.
Persyaratan
pengajuan permohonan Balik Nama Izin Gangguan (HO) :
a. Izin Gangguan
(HO) asli;
b. Foto copy
KTP/identitas pemohon;
c. Surat pernyataan
bermaterai mengenai pelimpahan hak/hibah/jual beli;
d. Foto copy bukti
pembayaran retribusi tahun terakhir;
e. Pas photo ukuran
4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
f. Pernyataan
persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persilnya diketahui oleh
Kepala Desa/Kelurahan dan Camat yang bersangkutan;
g. Foto copy IMB;
h. Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
|
3.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
a. Pemohon datang di loket
Pendaftaran;
b. Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan
adminstarsi;
c. Jika TIDAK LENGKAP Berkas
dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
d. Jika berkas lengkap diteruskan
kepada Kasi/Anggota Tim Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek
Lokasi bersama Tim dengan dituangkan
Berita acara Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan
dibuatkan Surat Penolakan Permohonan
Ijin.
e. Pembayaran retribusi ke loket
kasir.
f. Penandatanganan Ijin HO oleh
Camat, dan penyerahan Dokumen layanan kepada Pemohon.
|
4.
|
Jangka
Waktu Penyelesaiian
|
7 (
tujuh ) hari Kerja.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Biaya
Pelayanan Gratis, sedangkan besar Retribusi Daerah sesuai Ketentuan Perda
Kabupaten Grobogan No. 04 tahun 2012
|
6.
|
Produk
Layanan
|
Surat
Ijin Usaha ( HO )
|
7.
|
Sarana
Prasarana
|
a.
ATK, CPU;
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola.
|
8.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Petugas
Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan
Internal
|
Camat,
Sekcam dan Kasi yang membidangi dan UPTD Terkait.
|
10.
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum
b.
Kotak Saran
c. e-mail: kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
12
Orang
|
12.
|
Jaminan
Pelayanan.
|
Maklumat
Pelayanan.
|
13.
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
Secara
berkala tiap triwulan sekali, dengan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
15.
|
Masa
berlaku
|
5 { lima
) tahun
|
Panunggalan, 17
Januari 2017.
Camat Pulokulon
ACHMAD BASUKI
MULYONO
2.
IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN HUNIAN TUNGGAL SATU LANTAI DENGAN LUASAN
BANGUNAN KURANG
DARI ATAU SAMA DENGAN 200 M2 DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK
USAHA DENGAN LUASAN BANGUNAN KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 100 M², SATU LANTAI
DAN KONTRUKSI SEDERHANA.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1.
Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013
tentang Izin Pemafaatan Ruang.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Mengisi Formulir Permohonan Izin Yang Telah
Disediakan Secara Lengkap Dan Benar Diketahui Kepala Desa / Kelurahan, Dengan
Melampirkan Persyaratan Sebagai Berikut :
1.
Foto Copy KTP / Identitas
Pemohon.
2.
Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Atau Penguasaan Tanah
Dan Atau Bangunan Yang Sah Secara Hukum.
3.
Foto Copy Izin Perubahan
Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non
Pertanian Bagi Bangunan Yang Didirikan Diatas Tanah Yang Masih Tertulis
Sebagai Tanah Pertanian (Sawah/Tegal).
4.
Surat perjanjian sewa atau
izin dari pemilik tanah jika pemohon bukan pemilik tanah.
5.
Surat pernyataan bahwa tanah
tidak dalam status sengketa.
6.
Prototype/Gambar Situasi
Lokasi dan Surat Pernyataan kesanggupan membangun sesuai Prototype dimaksud.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi
dan
Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir.
|
3.
|
Sistem,
Mekanisme dan
Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi.
d.
Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim
Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi bersama Tim dengan dituangkan Berita acara
Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat
Penolakan Permohonan Ijin.
e.
Pembayaran retribusi ke loket kasir.
f.
Penandatanganan Ijin IMB oleh Camat, dan penyerahan
Dokumen layanan kepada Pemohon.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
7 ( tujuh ) hari
kerja.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Biaya pelayanan Gratis, sedangkan Biaya Retribusi sesuai
ketentuan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Ijin
Mendirikan Bangunan ( IMB )
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b. Kotak Saran
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
12 ( dua belas ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiapTriwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
15
|
Masa berlaku
|
Selamanya,
apabila tidak ada perubahan.
|
3.
IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Mengisi formulir permohonan izin yang telah
disediakan secara lengkap dan benar diketahui Kepala Desa / Kelurahan, dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.
Foto copy KTP dan KK
Pemohon;
2.
Pas Photo Terbaru berwarna
ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 2 ( dua ) lembar;
3.
Foto Copy Izin Gangguan
apabila diperlukan
( Bagi Jenis usaha yang
berdampak lingkungan harus melampirkan Poto copy Izin HO )
4.
Poto copy Izin Mendirikan
Bangunan ( IMB ).
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk
dilengkapi.
d.
Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim
Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi bersama Tim dengan dituangkan Berita acara
Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat
Penolakan Permohonan Ijin.
e.
Pembayaran Izin Ke loket/Kasir.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1 ( Satu ) hari kerja.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk Layanan
|
Izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b. Kotak Saran.
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
12 ( dua belas ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
4.
REKOMENDASI PENYELENGGARAAN USAHA ATRAKSI WISATA, DENGAN
SKALA KECIL DI LINGKUNGAN DESA/KELURAHAN DAN KE CAMATAN SETEMPAT.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1.
Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah.
3.
Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Membuat Surat Permohonan yang diketahui /
disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat secara lengkap dan benar, dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.
Surat izin penggunaan tempat
dimana pertunjukan diselenggarakan, disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
2.
Bukti Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD), apabila dilaksanakan di atas tanah milik Pemerintah
Kabupaten Grobogan.
3.
Surat Pernyataan Kesanggupan
memperbaiki kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan selama penyelenggaraan
tontonan.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi.
d.
Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim
Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi bersama Tim dengan dituangkan Berita acara
Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat
Penolakan Permohonan Ijin.
e.
Penandatanganan Rekomendasi permohonan Ijin Hiburan
oleh Camat, dan penyerahan Dokumen layanan kepada Pemohon.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
3 ( tiga ) hari kerja.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis.
|
6.
|
Produk Layanan
|
Rekomendasi Permohonan
Ijin Usaha Atraksi Wisata, dengan skala kecil di lingkungan Desa dan
Kecamatan.
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b. Kotak Saran
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id .
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
12 ( dua belas ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
5.
IZIN REKLAME
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah.
2.
Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Mengisi formulir permohonan izin yang telah
disediakan secara lengkap dan benar diketahui Kepala Desa / Kelurahan, dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.
Foto copy KTP.
2. Gambar/foto reklame
( untuk ukuran lebih dari 3 m x
5 m ).
3.
Gambar konstruksi reklame
(untuk ukuran besar).
4.
Gambar / denah lokasi
reklame yang dipasang
(untuk ukuran besar).
5.
Surat Kuasa dari perusahaan apabila
permohonan
reklame
diserahkan kepada pihak lain (untuk
ukuran
besar).
6.
Surat pernyataan tidak
keberatan atau persetujuan
dari pemilik lahan / bangunan
tempat pemasangan
reklame (jika menggunaan tanah
pribadi).
7.
Bukti Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD), apabila dibangun di atas tanah milik Pemerintah
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi.
d.
Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi/Anggota Tim
Lapangan untuk di verifikasi dan validasi dengan Cek Lokasi bersama Tim dengan dituangkan Berita acara
Pemeriksaan.Jika Tidak sesuai antara berkas dan Cek lapangan dibuatkan Surat
Penolakan Permohonan Ijin.
e.
Pembayaran Izin Keloket Kasir.
f.
Penandatanganan Ijin Reklame oleh Camat, dan penyerahan
Dokumen layanan kepada Pemohon.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
3 ( tiga ) hari kerja.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Perda Kabupaten Grobogan Nomor 03 Tahun 2012.
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Ijin Usaha
Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
b. Kotak Saran.
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
12 ( dua belas ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
Panunggalan, 17 Januari 2017.
Camat Pulokulon
ACHMAD BASUKI MULYONO
A.
BIDANG NON PERIZINAN.
1. Verifikasi dan Validasi Permohonan Kartu Keluarga ( KK ).
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
UU No 24 Th. 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Th. 2006
tentang Adminduk;
b.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
c.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
1.
Penerbitan KK baru :
a.
Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.
KK lama;
c.
Isian Biodata Penduduk ( F.1.15 ) yang sudah diisi dan
diketahui Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa.
d.
Melampirkan Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin,
bagi penduduk yang sudah kawin; atau Kutipan Akta Cerai dan atau Akta
kematian/Ket.Kematian;
Foto copy Akta
Kelahiran/Surat Kelahiran bagi yang sudah mempunyai anak;
e.
Surat Keterangan Pindah bagi Pendatang baru( Bagi Pendatang
)
2.
Perubahan KK/Ralat
a.
Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.
KK dan KTP Asli;
f.
Isian Biodata Penduduk ( F.1.16 ) yang sudah diisi dan
diketahui Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa.
c.
Isian Biodata ( F.1.02 ) dilampiri data pendukung yang
dimiliki ( Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah dan
d.
Pendukung lainnya yang Sah;
3.
Penggantian Kartu Keluarga (KK) baru karena KK hilang/Rusak.
a.
Surat Pengantar Kepala Desa;
b.
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (Karena
Hilang ) atau KK Rusak ( karena KK Rusak).
c.
Isian Biodata Penduduk ( F.1.15 ) yang sudah diisi dan
diketahui Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada
Camat;
d.
Camat menandatangani Pengantar Permohonan KK.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1 ( Satu) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Untuk Verifikasi dan Validasi permohonan KK tidak
dikenakan biaya ( GRATIS )
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Pengantar Permohonan KK yang telah dilegalisasi
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a.
Seksi Pelayanan Umum
b.
Kotak Saran
c.
e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan dilaksanakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
2.
Verifikasi
dan Validasi Permohonanan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik ( KTP.El
)
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
UU No 24 Th. 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Th. 2006
tentang Adminduk;
b.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
c.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
1.
Penerbitan KTP.E baru :
a.
Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.
KTP lama;
c.
Isian Form ( F.1.21 ) yang sudah diisi dan diketahui
Petugas Registrasi (PPDP) dan Kepala Desa.
d.
Melampirkan Foto copy KK.
e.
Melampirkan Pas photo 3x4 Cm berwarna 2 lbr, dengan
ketentuan :
·
Tahun lahir Genap background Biru,
·
Tahun lahir Ganjil background Merah.
2.
Penggantian KTP karena Hilang/Rusak.
a. Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; ( bagi yang KTP hilang)dan
KTP Rusak, bagi yang penggantian
karena KTPnya Rusak;
c. Foto copy KK;
Isian Form
(F.1.21 ) dilampiri Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm 2lbr, dengan ketentuan :
· Background Biru bagi yang lahir tahun Genap;
Background
Merah bagi yang lahir Tahun Ganjil;
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada
Camat;
d.
Camat menandatangani Pengantar Permohonan KTP
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1( satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Untuk verifikasi dan validasi permohonan KTP Tidak
dikenakan biaya ( GRATIS ).
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Pengantar Permohonan KTP yang telah dilegalisasi
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat , Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a.
Seksi Pelayanan Umum
b.
Kotak Saran
c.
e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan
diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
3.
Penerbitan Surat
Keterangan Pindah Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
UU No 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th.
2006 tentang Adminduk.
b.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
c.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
a.
Surat Pengantar Kepala Desa
b.
KK dan KTP Asli Pemohon;
c.
Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lbr;
|
3.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan ke
operator untuk dicetak.
d.
Penandatanganan Surat Keterangan Pindah oleh Camat
setelah diparaf Pelayanandan Sekcam, untuk selanjutnya diberikan kepada
Pemohon.
|
4.
|
Jangka
Waktu Penyelesaiian
|
1 ( Satu
) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak
dikenakan biaya ( GRATIS ).
|
6.
|
Produk
Layanan
|
Surat
Keterangan Pindah Penduduk Antar Kecamatan.
|
7.
|
Sarana
Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Petugas
Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan
Internal
|
Camat,
Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a.
Seksi Pelayanan Umum
b.
Kotak Saran
c.
e-mail :
pulokulon_kec@grobogan.go.id
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
4 ( empat
) Orang
|
12.
|
Jaminan
Pelayanan.
|
Maklumat
Pelayanan.
|
13.
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi
kinerja Pelaksana
|
Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
4.
Rekomendasi Surat
Keterangan Pindah Penduduk Antar Kabupaten dan Propinsi.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23
2006 tentang Adminduk;
b.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
c.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
a.
Surat Pengantar Kepala Desa
b.
KK dan KTP Asli Pemohon;
c.
Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lbr;
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.
Penandatanganan Surat Pengantar Pindah oleh Camat
.untuk selanjutnya diberikan kepada Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke
Dispendukcapil.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1 ( Satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Pengantar Permohonan Pindah Penduduk antar
Kabupaten dan Propinsi yang telah
dilegalisasi
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a.
Seksi Pelayanan Umum
b.
Kotak Saran
c.
e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
5.
Rekomendasi
Pengantar Pengurusan Akta kelahiran.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th.
2006 tentang Adminduk.
b.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
c.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
a.
Surat Pengantar Kepala Desa
b.
KK dan KTP Asli Orang tua.
c.
Surat Kelahiran/Struk Kelahiran;
d.
Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisier pejabat
yang berwenang.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.
Penandatanganan Surat Pengantar Akte kelahiran oleh Camat. untuk selanjutnya diberikan kepada
Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke Dispendukcapil
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1 ( satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Pelayanan Umum
b. Kotak Saran
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
6.
Rekomendasi Pengantar
Pengurusan Akta Kematian.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th.
2006 tentang Adminduk.
b.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
c.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
a.
Surat Pengantar Kepala Desa
b.
KK dan KTP Asli;
c.
Surat Keetrangan Kematian;
d.
Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisier pejabat
yang berwenang.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.
Penandatanganan Surat Pengantar Akte Kematian oleh Camat. untuk selanjutnya diberikan kepada
Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke Dispendukcapil
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1 ( satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Pelayanan Umum
b. Kotak Saran
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
7.
Rekomendasi Pengantar
Pengurusan Kartu Idenditas Anak
( KIA )
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
UU No. 24 Th. 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th.
2006 tentang Adminduk.
b.
Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas
Anak ( KIA ) bagi anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah;
c.
Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Perda Kab. Grobogan No. 3 Th 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
d.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
a.
Surat Pengantar Kepala Desa
b.
Foto Copy KK dan KTP Asli Orang tua dan melampirkan
Foto copynnya;
c.
Foto copy Akta Kelahiran Anak
d.
Fotocopy Buku Nikah yang telah dilegalisier pejabat
yang berwenang.
e.
Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lbr.
( Bagi Anak yang berusia 5 th
keatas, sedangkan bagi anak yang berusia dibawah 5 th tanpa melamprkan Pas
photo )
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf,
d.
Penandatanganan Surat Pengantar Permohonan KIA oleh
Camat. untuk selanjutnya diberikan
kepada Pemohon.untuk ditindaklanjuti ke Dispendukcapil
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1 ( satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dikenakan biaya ( GRATIS )
|
6.
|
Produk Layanan
|
Surat Pengantar Permohonan Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas
Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Pelayanan Umum
b. Kotak Saran
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
15.
|
Masa berlaku
|
a. KIA untuk anak berusia kurang dari 5 Th, berlaku sd
Usia 5 Th
b. KIA untu anak
berusia di atas 5 th, berlaku sd usia 17 th kurang dari 1 hari.
|
8.
Rekomendasi Pelaksanaan
Nikah Kurang dari 10 ( sepuluh ) hari.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 3 ayat 3.
b.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Surat Pengantar
dari Kepala Desa, dilampiri :
a.
KK dan KTP asli Pemohon dan orang tua.
b.
Surat Keterangan untuk Nikah ( Form. N-1)
c.
Surat Keterangan Asal-usul ( Form N-2 )
d.
Surat Persetujuan Mempelai ( N-3)
e.
Surat Keterangan tentang Orang tua. (Form N-4 )
f.
Surat Ijin Orang Tua ( Form. N-5 )
g.
Form. N-6 ( Bagi Calon Pengantin Status Cerai Mati )
h.
Kutipan Akte Cerai ( Bagi Calon Pengantin Status Cerai
)
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Kesejahteraan
Rakyat untuk di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf.
d.
Penandatanganan Rekomendasi Nikah kurang dari 10 hari
oleh Camat.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1( Satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk Layanan
|
Rekomendasi Pelaksanaan Nikah Kurang dari 10 (sepuluh )
hari
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas
Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Kesejahteraan Rakyat.
b. Kotak Saran
c. e-mail : kec.pulokulon@gmail.co.id
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat )
Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
9.
Rekomendasi Pengajuan Proposal Pembangunan Sarana Ibadah
dan Lembaga Keagamaan.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a.
Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Surat Pengantar
dari Kepala Desa, dilampiri :
a.
KK dan KTP asli Pemohon.
b.
Proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan
Pembangunan Sarana Ibadah dan Lembaga keagamaan;
c.
SK Panitia/Pengurus Pembangunan yang ditetapkan oleh
pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa/Ketua Yayasan.
d.
Rincian Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan foto kondisi
bangunan sebelum direhab.
e.
Surat Keterangan Domisili Kelembagaan dari Kepala Desa
setempat;
f.
Foto Copy Sertifikat Tanah Wakaf atau Surat Pernyataan
Kepala Desa, bahwa tanah dimaksud Tidak dalam sengketa/benar-benar digunakan
untuk sarana ibadah/belajar mengajar.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi yang membidangi
untuk di verifikasi dan validasi serta
membubuhkan paraf, diteruskan kepada Camat;
d.
Penandatanganan Surat
Rekomendasi Pengajuan Proposal
oleh Camat.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1 ( satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk Layanan
|
Rekomendasi Pengajuan Proposal
Pembangunan Sarana Ibadahdan Lembaga keagamaan yang telah ditanda tangani
oleh Camat.
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai
bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Kesejahteraan Rakyat;
b. Kotak Saran
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 ( empat ) Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara
rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
10. Rekomendasi Pengajuan Proposal Bantuan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Non Keagamaan.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Surat Pengantar
dari Kepala Desa, dilampiri :
a.
KK dan KTP asli Pemohon;
b.
Proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan
Pembangunan Sarana dan Prasarana yang akan dibangun.
c.
SK Panitia/Pengurus Pembangunan yang ditetapkan oleh
pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa/Ketua Yayasan.
d.
Rincian Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan foto kondisi
bangunan sebelum direhab.
e.
Surat Keterangan Domisili Kelembagaan dari Kepala Desa
setempat;
f.
Foto Copy Sertifikat Tanah Wakaf atau Surat Pernyataan
Kepala Desa, bahwa tanah dimaksud Tidak dalam sengketa.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon
untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Kesejahteraan
Rakyat di verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada
Camat;
d.
Penandatanganan Surat
Rekomendasi oleh Camat.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1( Satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk Layanan
|
Rekomendasi
Pengajuan Proposal Bantuan Sarana dan Prasarana Non Keagamaan.
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas
Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam
dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
b. Kotak Saran
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4
Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat
Pelayanan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
11.
Rekomendasi
Keterangan Ahli Waris.
No.
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Peraturan Bupati Grobogan No. 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Kecamatan.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Surat Pengantar
dari Kepala Desa, dilampiri :
a.
Surat Pengantar dari Kepala Desa;
b.
Form. Keterangan Ahli waris yang sudah ditanda tangani para Ahli Waris,
bermeterai Rp. 6.000,-
c.
Foto Copy KK dan KTP dar para Ahli waris;
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a.
Pemohon datang di loket Pendaftaran;
b.
Petugas Pelayanan memeriksa Kelengkapan adminstarsi;
c.
Jika TIDAK LENGKAP Berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk
dilengkapi. Jika berkas lengkap diteruskan kepada Kasi Tata Pemerintahan
untuk verifikasi dan validasi serta membubuhkan paraf, diteruskan kepada
Camat;
d.
Penandatanganan Keterangan Ahli Waris oleh Camat.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaiian
|
1( Satu ) hari
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk Layanan
|
Rekomendasi Keterangan Ahli waris.
|
7.
|
Sarana Prasarana
|
a.
ATK, CPU
b.
Ruang Tunggu;
c.
Tempat Parkir;
d.
Toilet.
e.
Mushola
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas
Pelaksana telah mendapatkan Bintek sesuai bidang tugasnya.
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Camat, Sekcam dan Kasi yang membidangi.
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
a. Seksi
Kesejahteraan Rakyat;
b. Kotak Saran
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
4 Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan.
|
Maklumat Pelayanan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
|
14.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Secara rutin setiap Triwulan diadakan Rapat Tim Penyelenggara Paten.
|
Panunggalan, 17 Januari 2017.
Camat Pulokulon
ACHMAD
BASUKI MULYONO