Rabu, 25 April 2018

RINGKASAN KINERJA YANG TELAH DILAKSANAKAN


                                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
      
BAB I
PENDAHULUAN


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sebagaimana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual maka tahun 2017 adalah merupakan tahun ketiga bagi PemerintahKabupaten Grobogan dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual.Selanjutnya laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
1.1     Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan, hal tersebut menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa laporan keuangan merupakan laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan Berbasis Akrual, maka tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Grobogan yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas atas sumber daya yang dipercayakannya. Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.
Melalui Laporan Keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, para pengguna laporan diharapkan dapat memperoleh informasi untuk menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Laporan Keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan memuat informasi mengenai:
1)     Penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2)     Laporan Operasional (LO);
3)     Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
4)     Neraca.

1.2   Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Laporan Keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Tahun 2016 disusun berdasarkan:
1.     Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
8.     PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahankeduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
14.  Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lemparan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
15.  Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
16.  Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Grobogan;
17.  Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan Berbasis Akrual.

1.3 Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan SKPD
Catatan atas Laporan Keuangan SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten GroboganTahun 2017 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I     Pendahuluan
1.1.       Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan
1.2.       Landasan hukum penyusunan laporan keuangan
1.3.       Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan
Bab II    Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD
2.1     Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD
2.2.    Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.
Bab III   Penjelasan pos-pos laporan keuangan SKPD
3.1     Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
3.1.1  Pendapatan-LRA
3.1.2  Belanja
3.1.3  Pembiayaan Netto
3.1.4  Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
3.2     Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Operasional (LO)
3.2.1  Pendapatan-LO
3.2.2  Beban-LO
3.3     Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
3.4     Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Neraca
3.4.1  Aset
3.4.2  Kewajban
3.4.3  Ekuitas
Bab IV   Penjelasan atas informasi non keuangan SKPD
Bab V    Penutup.
BAB II
IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN SKPD

2.1IkhtisarRealisasiPencapaian Target KinerjaKeuangan SKPD
A.    RingkasanLaporanRealisasiAnggaranTahunAnggaran 2017
RealisasiPendapatan, Belanja, danPembiayaanTahunAnggaran 2017secararingkasadalahsebagaiberikut:
1.    RealisasiPendapatansebesarRp1.885.500,00
     adanya penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi
 ijin usaha melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu  Kecamatan (PATEN ).
2.    RealisasiBelanjadan Transfer sebesarRp1.785.861.250,00 LebihrendahRp(58.800.259,00)          jikadibandingkandengan anggaranyaitu sebesarRpRp 1.844.661.509,00 atau tercapai 96,81   persen.
3.    Padarealisasi APBD tahun anggaran 2017terjadi defisit sebesar (Rp1.783.975.750,00) Sedangkan pada pembiayaanter dapat Pembiayaan Netto sebesar Rp0,00 dengan demikian makaterdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp1.875.049.149,00 Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
 















Dengan menggunakan anggaran sebagai tolok ukur kinerja,
SIKPA TA 2017 berasal dari over target pendapatan sebesar Rp885.500,00    atau 188,55       persen; sisa nggaran Belanja sebesar Rp(58.800.259,00) atau 96,81 persen; dan dari surplus Pembiayaan Netto sebesar Rp0,00 atau 0,00 persen.

B.    Realisasi Anggaran Tahun 2017 dibandingkan dengan Tahun 2016. Dibandingkan dengan realisasi pada TA.2016, Pendapatan TA.2017 meningkat sebesar Rp1.869.850,00 atau 99.16 persen. Belanja TA.2017 meningkat sebesar Rp89.203.549,00 atau  4,99 persen. Pembiayaan Netto meningkat Rp0,00 sedangkan SiLPA meningkat Rp91.073.399,00.atau 5,10 %
.
2.2   Hambatan dan Kendala dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan Belanja TA 2017 terealisasi sebesar 96,81 persen dibandingkan dengan anggarannya, sedangkan realisasi belanja pada TA 2016 sebesar 98,29 persen. Hambatan dan kendala dalam pencapaian target belanja TA 2017 pada pos Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung



 BAB III
PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN SKPD

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, bahwa laporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi tentang:
A.       Realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
B.       Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi, dan SAL akhir
C.       Laporan operasional, yaitu laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional
D.       Laporan perubahan ekuitas, yaitu laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi, dan ekuitas akhir
E.        Neraca, yaitu laporan yang menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
F.        Laporan arus kas, yaitu laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.

3.1     Rincian dari Penjelasan Masing-masing Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Realisasi Pendapatan pada Tahun Anggaran (TA) 2017 adalah sebesar Rp 1.885.500,00,00 atau mencapai 188,55  persen dari target APBD Perubahan TA. 2017 sebesar Rp1.000.000,00  Realisasi pendapatan TA. 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp885.500,00 atau 99,16 persen jika dibandingkan dengan realisasi TA. 2016. Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2017 berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.885.500; Pendapatan Transfer sebesar Rp 0,- Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp 0,00. Hal ini disebabkan bahwa SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan bukan merupakan SKPD Pengelola Pendapatan.
Realisasi Belanja Daerah dan Transfer pada TA.2017 adalah sebesar Rp 1.785.861.250,00  atau 96,81 persen
Dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan TA.2017 sebesar Rp 1.844.661.509,00 ,-
Realisasi Belanja Daerah TA.2017 mengalami kenaikan Rp 89.203.549,- atau 4,75 persen jika dibandingkan dengan TA.2016, Realisasi ar/kecil dari Rp….,00 (angkaRealisasi Belanja Daerah TA.2017 terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp 1.677.861.250,00  Belanja  Modal sebesar Rp 108.000.000,00
 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 0,00 dan Transfer sebesar Rp 0,00. Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.885.500,00  dan realisasi Belanja Daerah dan Transfer sebesar Rp 1.785.861.250,00 ,maka terjadi Defisit Anggaran pada TA.2017 sebesar Rp1.783.975.750,00 Sementara itu, realisasi Pembiayaan (Netto) pada TA.2017 adalah sebesar Rp 0,00 yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 0,00. Terjadinya Defisit Anggaran dan realisasi Pembiayaan Netto mengakibatkan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) TA.2017 sebesar (1.783.975.750,00)
Untuk lebih jelasnya perbandingan antara anggaran dan realisasinya selama TA. 2017 dan realisasi TA. 2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:
 















Uraian selengkapnya dari masing-masing akun laporan realisasi anggaran
adalah sebagai berikut:

3.1.1     PENDAPATAN-LRA        .......................................Rp 1.885.500,00
                            
Pendapatan-LRA, adalah semua penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Realisasi Pendapatan-LRA pada TahunAnggaran (TA) 2017 adalah sebesar  Rp1.885.500,00   atau mencapai 188,5 persen dari target APBD Perubahan TA 2017 sebesar Rp1.000.000. Realisasi Pendapatan-LRA TA 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp1.869.850,- atau 11,95 persen jika dibandingkan dengan realisasi TA 2016. Hal ini disebabkan SKPD Kabupaten Grobogan bukan merupakan SKPD Pengelola Pendapatan.


3.1.2        BELANJA – (LRA) ……………….................................Rp 1.785.861.250,00

Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening bendahara pengeluaran/kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Realisasi Belanja pada TA 2017 adalah sebesar Rp 1.785.861.250,00  yang berarti mencapai  96,81  persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD Perubahan sebesar Rp1.844.661.509,00   Berdasarkan jenisnya, Belanja terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Transfer. Perbandingan antara anggaran dan realisasi Belanja TA 2017 serta realisasi TA 2016 adalah sebagai berikut:
 








1.         BELANJA OPERASI............................................Rp  1.677.861.250,00

Belanja Operasi meliputi pengeluaran untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah yang memberikan manfaat jangka pendek. Realisasi Belanja Operasi TA 2017 adalah sebesar Rp1.677.861.250,00  yang         berarti mencapai 96,61  persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD    Perubahan sebesar Rp1.736.661.509,00. Belanja Operasi terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, dengan rincian sebagaimana tabel berikut:


A.       Belanja Pegawai.........................................Rp 1.334.308.250,00

Realisasi Belanja Pegawai TA 2017 adalah sebesar Rp 1.334.308.250,00  yang  berarti  mencapai 96,50  persen  dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 1.382.661.509,00. Hal ini berarti Belanja Pegawai lebih besar Rp 65.271.904 atau 4,89 persen dari realisasi TA 2016. Belanja pegawai meliputi Gaji dan Tunjangan, Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dan Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, dengan rincian sebagaimana tabel berikut:

1)        Realisasi Gaji dan Tunjangan sebesar Rp  1.109.308.250,00
 atau  96,37 persen dari anggarannya sebesar Rp 0,00. Terdiri dari:
 






                                                                           
2)      Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp  225.000.000,00   atau  97,17 persen dari anggarannya sebesar Rp 231.562.500,00. Rincian Tambahan Penghasilan PNS secara lengkap disajikan dalam tabel berikut:











A.     Belanja Barang dan Jasa.................................Rp  343.893.000,00

Realisasi Belanja Barang TA 2017 adalah sebesar Rp  343.893.000,00 yang berarti mencapai 97,05  persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 354.340.000,00. Hal ini berarti Belanja Barang lebih besar Rp 744.547 atau 0,21 persen jika dibandingkan dengan  realisasi TA 2016. Belanja Barang terdiri atas belanja sebagai berikut:
1.    Realisasi Belanja Bahan Pakai Habis sebesar Rp 30.400.000. atau 95,100 persen dari anggarannya sebesar Rp 30.400.000. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:


2.        Realisasi Belanja Bahan/Material sebesar Rp 19.000.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 19.000.000. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
 







3.        Realisasi Belanja Jasa Kantor sebesar Rp 20.150.500,- atau 81,61 persen dari anggarannya sebesar Rp 23.000.000,-. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:


4.        Realisasi Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor sebesar Rp 7.653.000,00 atau 63.78 persen dari anggarannya sebesar Rp 12.000.000.-. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:

5.        Realisasi Belanja Cetak dan Penggandaan sebesar Rp 8.000.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 8.000.000,. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:



6.        Realisasi Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor sebesar Rp 5.150.000 atau  100 persen dari anggarannya sebesar Rp 5.150.000,- Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:







7.        Realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp 66.594.000,- atau 98,96 persen dari anggarannya sebesar Rp 67.045.000,-. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:








8.        Realisasi Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu sebesar Rp 7.600.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 7.600.000. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
 






9.        Realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 105.405.000.- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 105.405.000,- Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:





10.    Realisasi Belanja Pemeliharaan sebesar Rp 8.000.000,00 atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 8.000.000,- Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
11.    Realisasi Belanja Honorarium PNS sebesar Rp 340.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 340.000,00. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
12.    Realisasi Belanja Honorarium Non PNS sebesar Rp 65.600.000 atau 95,91 persen dari anggarannya sebesar Rp 68.400.000 Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:
2.        BELANJA MODAL.............................................................Rp 108.000.000,-
Belanja modal mencakup pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi pengeluaran atas perolehan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya. Realisasi Belanja Modal TA 2017 adalah sebesar Rp 108.000.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 108.000.000,. Realisasi belanja modal terdiri dari:
 









1)        Realisasi Belanja Modal Tanah sebesar Rp 0,00 atau 0,00 persen dari anggarannya sebesar Rp 0,00.
2)        Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 108.000.000,- atau 100 persen dari anggarannya sebesar Rp 108.000.000,-. Rincian selengkapnya disajikan dalam tabel berikut:

Penganggaran Belanja Modal mengikuti kebijakan akuntansi mengenai nilai minimum kapitalisasi aset tetap. Nilai minimum kapitalisasi aset tetap adalah batasan besaran minimum belanja per unit barang untuk dianggarkan sebagai Belanja Modal. Pembelian barang yang tidak memenuhi nilai minimum kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam Belanja Barang. Pada tahun anggaran 2017 belanja yang menghasilkan aset tidak hanya berasal dari belanja modal saja, tetapi juga kapitalisasi dari belanja pegawai yaitu sebesar Rp 0,00, kapitalisasi dari belanja barang dan jasa sebesar Rp 0,00 dan dari belanja modal sebesar Rp3.118.800,00, yaitu pembelian Papan data. Sedangkan belanja yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi sebesar Rp 0,00. Dihibahkan kepada masyarakat sebesar Rp  0,00 dan belanja aset dengan nilai dibawah satuan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar Rp 0,00. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
    
   Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) / Sisa    Kurang  
   Pembiayaan Anggaran (SIKPA) (Rp1.783.975.750,00).     Berdasarkan Surplus/Defisit Anggaran sebesar (Rp1.783.975.750,00)  dan realisasi Pembiayaan Netto sebesar Rp 0,00 sebagaimana diuraikan diatas, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) / Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) TA 2017 sebesar    (Rp1.783.975.750,00) dengan rincian sebagai berikut :

Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun 2017 sebesar (RP 1.783.975.750,00)
tersebut berasal dari kelebihan penerimaan pendapatan, sisa anggaran/sisa  belanja, dan pembiayaan netto yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Dari target pendapatan sebesar Rp 1.000.000,- realisasinya sebesar Rp1.885.500,00 sehingga terdapat kelebihan penerimaan dari target pendapatan sebesar Rp 885.500,-. Tiga komponen terbesar kelebihan penerimaan dari target pendapatan antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yaitu Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp 1.885.000.-; Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 0,00 dan dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, yaitu Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam sebesar Rp 0,00.,-Dari anggaran Belanja dan Transfer sebesar Rp1.844.661.509,00 realisasinya sebesar Rp 1.785.861.250,00  sehingga terdapat sisa anggaran/sisa belanja  sebesar Rp 58.800.259.- Sisa belanja tersebut terdiri atas rincian sebagai berikut:

1). Selisih kurang anggaran Belanja Operasi sebesar Rp  58.800.259,00 yang   terdiri atas:
a.       Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 48.353.259,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja    
   Gaji  dan Tunjangan sebesar (Rp41.740.759,00).
                 2.Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Tambahan  
                    Penghasilan  PNS sebesar (Rp6.562.500,00)
    Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Penerimaan  
    Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah/Wakil
    sebesar Rp 0,00.
b.        Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Barang sebesar Rp ,00 untuk pelaksanaan kegiatan, yakni:
1.Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Jasa Kantor sebesar
   Rp 2.849.500,00.
      2.Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Perawatan    
         Kendaraan  Bermotor sebesar Rp 4.347.000,00
      3.Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Makanan dan
         Minuman sebesar Rp 450.500,
          4.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja Honorarium Non PNS sebesar    
             Rp 2.800.000,-
    
c.Selisih kurang realisasi terhadap anggaran Belanja Modal sebesar Rp 0,00
    untuk pelaksanaan kegiatan antara lain:
    1.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja Modal Tanah sebesar Rp 0,00
    2.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja Modal Peralatan dan Mesin
       sebesar Rp 0,00
3.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja Modal Gedung dan Bangunan
    sebesar Rp 0,00
4.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan   
    Jaringan sebesar Rp 0,00
5.Selisih kurang realisasi terhadap Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
   sebesar Rp 0,00
      2).Pembiayaan neto sebesar Rp 0,00 berasal dari:
1.Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 0,00
2.Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 0,00 Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 0,00
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) / Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) sebesar (Rp(1.783.975.750,00)
     (SiLPA) / SiKPA LRA  tersebut berasal dari Surplus/Defisit Tahun 2017  sebesar (Rp1.783.975.750,00) ditambah dengan Pembiayaan Neto sebesar Rp 0,00.



3.1.3 Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Operasional
1.   Pendapatan-LO…………………………………… Rp1.885.500,00
Pendapatan-LO adalah hak SKPD Kecamatan Pulokulon yang diakui sebagai penambahan ekuitas dalam periode tahun anggaran 2017 dan tidak perlu dibayarkan kembali. Pendapatan-LO diakui pada saat:
v Timbulnya hak atas pendapatan (earned), atau
v Pendapatan telah direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi (realized).
Pendapatan-LO diukur berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
Transaksi pendapatan-LO dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi.
Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
Realisasi Pendapatan-LO tahun 2017 dan tahun 2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:







Realisasi pendapatan-LO tahun 2017 sebesar Rp1.885.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.869.850,00 atau 11,947.92 persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan-LO tahun 2016. Pendapatan LO mengalami kenaikan karena adanya sosialisasi yang berkesinambungan bagi warga untuk mengurus ijin usaha atau IMB pada Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Pulokulon.

Pendapatan Retribusi-LO tahun 2017 sebesar Rp1.885.500,00 mengalami kenaikan sebesar Rp1.869.850,00 atau 11,947.92 persen jika dibandingkan dengan realisasi Retribusi-LO pada tahun 2016. Realisasi Retribusi-LO tahun 2017 dan tahun 2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:
Pendapatan Retribusi Daerah LRA sebesar Rp1.885.500,00 sedangkan Pendapatan Retribusi Daerah-LO sebesar Rp1.885.500,00. Jadi terdapat nilai yang sama antara Pendapatan Retribusi Daerah-LRA dengan Pendapatan Retribusi Daerah-LO.

2. Beban LO………………………………………Rp1.759.608.046,00
Beban-LO adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran kas atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Beban diakui pada saat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang disebabkan oleh timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya pengeluaran.Beban diukur dan dicatat sebesar
·      Kewajiban yang harus ditunaikan di masa yang akan datang,
·      Nilai aset yang dikonsumsi,
·      Nilai penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Realisasi beban-LO tahun 2017 dan tahun 2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:





Beban-LO tahun 2017 mengalami Kenaikan sebesar Rp 81.022.760,00 atau 4,83 persen jika dibandingkan dengan Beban-LO tahun 2016. Dalam penjelasan CALK tentang Beban-LO berikut akan diuraikan beban berdasarkan jenisnya yang terdiri dari Beban Operasi, Beban Transfer, Defisit Non Operasional, dan Beban Luar Biasa.
2.1 Beban Operasi.................................... Rp1.759.608.046,00
      Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan lain-lain. Beban Operasi tahun 2017 sebesar Rp2.462.960.281,00 mengalami penurunan sebesar Rp 79.079.204,00 atau 4,83 persen jika dibandingkan dengan Beban Operasi tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana tabel berikut:




a.    Beban Pegawai-LO tahun 2017 sebesar Rp 1.334.308.250,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 65.271.904,00 atau 5,14 persen jika dibandingkan dengan Beban Pegawai-LO tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat  sebagaimana tabel berikut:






b.    Beban Barang dan Jasa tahun 2017 sebesar Rp 346.650.742,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 287.221,00 atau 8,88 persen jika dibandingkan dengan Beban Barang dan Jasa tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagaimana tabel berikut:






b.1.  Beban Persediaan-LO tahun 2017 sebesar Rp 131.254.500,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 22.139.900,00 atau 20,29 persen jika dibandingkan dengan Beban Persediaan-LO tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:










Tidak terdapat selisih antara Belanja Persediaan-LRA dengan Beban Persediaan-LO sebesar Rp 0,00

b.2 Beban Jasa-LO tahun 2017 sebesar Rp94.338.242,00 mengalami penurunan sebesar (Rp34.010.229,00) atau (26,50) persen jika dibandingkan dengan Beban-Jasa LO tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
 







Terdapat selisih antara Belanja Barang dan Jasa-LRA dengan Beban Barang dan Jasa-LO sebesar Rp3.097.742,00 karenakan adanya :
1.  Utang beban barang dan jasa tahun 2017 seperti:
Ø  Utang bebanTelepon sebesar Rp411.755.00
Ø  Utang Beban Listrik sebesar Rp582.586.00
2.  Uang beban barang dan jasa tahun sebelumnya yang bayar tahun 2016 seperti :
Ø  Utang beban Telepon sebesar Rp250.662.00
Ø  Utang Beban Listrik sebesar Rp764.737.00

b.3   Beban Pemeliharaan-LO tahun 2017 sebesar Rp 15.653.000,00 mengalami penurunan sebesar (Rp 4.157.550,00) atau (20.99) persen jika dibandingkan dengan Beban-Pemeliharaan LO tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:




b.4 Beban Perjalanan Dinas-LO tahun 2017 sebesar Rp 105.405.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 16.315.000,00 atau 18.31 persen jika dibandingkan dengan Beban-Perjalanan Dinas- LO tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:






c.    Beban bunga sebesar Rp 0,00.
d.    Beban Subsidi sebesar Rp 0,00.
e.    Beban Hibah sebesar Rp 0,00.
f.    Beban Bantuan Sosial sebesar Rp 0,00.
g.    Beban Penyusutan dan Amortisasi  tahun 2017 sebesar Rp 78.649.054,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 15.463.735,00 atau 24.47 persen jika dibandingkan dengan Beban Penyusutan dan Amortisasi tahun 2016.
h.    Beban Penyisihan Piutang sebesar Rp 0,00.
i.     Beban Lain-lain sebesar Rp 0,00.

1.1 Beban Transfer.........................................................Rp0,00
Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Beban Transfer tahun 2017 sebesar Rp 0,00.




1.2 Defisit Non Operasional.........................................Rp0,00
Defisit Non Operasional terdiri dari Defisit Penjualan Aset Non Lancar-LO, Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO, Defisit dari kegiatan Non Operasional-LO.
Defisit Non Operasional-LO tahun 2017 mengalami penurunan sebesar Rp 0,00 atau 0,00 persen jika dibandingkan dengan Defisit Non Operasional tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
 




a.    Defisit Penjualan Aset Non Lancar tahun 2017 sebesar Rp 0,00 mengalami penurunan sebesar Rp 0,00 atau 0,00 persen jika dibandingkan dengan Defisit Penjualan Aset Non Lancar tahun 2016. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam  tabel berikut:        







b.    Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO sebesar Rp 0,00.
c.    Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya-LO sebesar Rp 0,00.

1.3 Beban Luar Biasa..................................................Rp 0,00
Beban Luar Biasa merupakan beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan pada awal tahun anggaran, tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dan kejadian di luar entitas pemerintah.

3.1.4 SURPLUS/(DEFISIT)-LO....................Rp 2.386.045.088,00
Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun peloporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang terdiri atas saldo akhir tahun sebelumnya yang menjadi saldo awal tahun 2017, penambahan surplus atau pengurangan defisit yang berasal dari Laporan Operasional tahun berjalan serta dampak kumulatif  karena koreksi perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar. Laporan Operasional pada Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan penghubung antara Laporan Operasional dengan Neraca yang berkaitan dengan kenaikan atau penurunan ekuitas atas aktivitas operasional pada tahun pelaporan. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Tahun 2016 dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.1.1  Ekuitas awal : Pada tahun 2017 terdapat saldo awal ekuitas sebesar Rp1.197.156.480 yang merupakan saldo akhir ekuitas tahun 2016.

3.1.2  Surplus/defisit adalah surplus/defisit yang berasal dari Laporan Operasional Pemerintah Kabupaten Grobogan tahun 2017 sebesar (Rp1.757.722.546,00). Defisit ini merupakan defisit atas kegiatan operasional yang mengurangi ekuitas neraca.
3.1.3    Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar  sebesar Rp 20.869.998.,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.  Koreksi ekuitas awal Rp 0,00
b.  Koreksi nilai persediaan Rp 0,00
c.  Selisih revaluasi aset tetap Rp 0,00
d.    Koreksi Ekuitas Mutasi Aset Tetap SKPD Rp20.870.000,00
e.  Koreksi Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (Rp2,00).
f.   Koreksi ekuitas Lainnya Rp0,00
Adapun penjelasan rinci dari nilai koreksi ekuitas lainnya adalah sebagaimana tabel berikut:
 



3.3.4  Ekuitas Akhir Nilai ekuitas akhir pada 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.244.279.682 ekuitas ini adalah ekuitas akhir sebelum penggabungan neraca pada Konsolidasian Neraca Pemerintah Daerah.
Rincian dari penjelasan masing-masing pos-pos Laporan Neraca
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Ringkasan Neraca Kecamatan Tegowanu per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) :
 








3.4.1 ASET........................................................Rp 1.976.365.227,00
Nilai Aset SKPD Kecamatan Pulokulon Pemerintah Kabupaten Grobogan per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.976.365.227,00 sedangkan nilai asset per 31 Desember 2016 sebesar Rp 1.869.039.027,00 yang terdiri dari:
3.4.1.1.Aset Lancar...........................................................Rp 0,00
Aset lancar merupakan kelompok pos/rekening yang menggambarkan kekayaan daerah yang dicairkan atau memiliki perputaran paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal neraca. Saldo keseluruhan kelompok akun aset lancar per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 dapat dirinci sebagai berikut :
 







1.2. Persediaan........................................................Rp 0,00
Saldo akun ini menggambarkan jumlah persediaan barang yang mempunyai sifat habis pakai dan diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional SKPD, serta barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual/diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, yang masih berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jumlah persediaan per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 Nihil adalah sebagai berikut :
 






Persediaan dinilai berdasarkan hasil perhitungan fisik (opname) terhadap persediaan dengan menggunakan harga perolehan terakhir dan/atau nilai wajar yang ditetapkan oleh pengurus barang masing-masing SKPD.

1.3. Investasi Jangka Panjang Rp 0,00
Pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon tidak terdapat investasi jangka panjang.

1.4.Aset Tetap............................................Rp 1.245.274.023,00
Dalam laporan keuangan aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap ini mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya, sedangkan Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap yang tercantum dalam neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Groboganper 31 Desember 2016 sebesar Rp1,198.171.879.00 Asset tetap tersebut pada tahun 2017 naik menjadi Rp1.245.274.023,00 yang merupakan akumulasi nilai  aset tetap per 31 Desember 2016 audited ditambah dengan penambahan aset tahun 2017 dikurangi dengan pengurangan aset tahun 2017.
Pada tahun 2017 terdapat mutasi bersih Aset Tetap sebesar Rp Rp229.381.200,00 yang merupakan penambahan nilai Aset Tetap. Penambahan Aset Tetap tersebut terdiri atas:
 









Rincian masing-masing komponen penambahan dan pengurangan aset tetap tersebut di atas adalah sebagai berikut:





 













1.5.  Tanah……………………………………..................Rp 0,00
     Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang tercatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun diatas tanah tersebut. Pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tahun 2016 tercatat nilai tanah sebesar 0,00 sedangkan pada tahun 2017 nilai tanah tersebut tetap sebesar Rp0,00. Penjelasan atas mutasi tanah selama tahun 2017 adalah sebagai berikut:




 










SKPD Kecamatan Pulokulon tidak ada Belanja Modal dan Mutasi tanah selama tahun 2017.


1.6. Peralatan dan Mesin…………………………Rp763.879.227.00
Peralatan dan Mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam peralatan dan mesin ini mencakup antara lain alat berat, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio komunikasi dan pemancar, alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, alat persenjataan, komputer, alat eksplorasi, alat pemboran, alat produksi pengolahan dan pemurnian, alat keselamatan kerja, alat peraga, dan unit peralatan proses produksi. Pada tahun 2016 aset tetap peralatan dan mesin pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp656.553.027.00 dan pada tahun 2017 nilai peralatan dan mesin  sebesar Rp.763.879.227.00 tersebut naik sebesar Rp107.326.200.00, dari belanja modal Peralatan dan Mesin dan Penghapusan Aset Tetap serta koreksi pembukuan dari bertambah dan berkurang sebesar Rp.0,00 pembulatan nilai peroleh peralatan dan mesin tahun 2016 (audited).
 













1.7. Gedung dan Bangunan……………………….Rp1.204.786.000,00
Definisi dari gedung dan bangunan menurut UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Gedung dan Bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu. Pada tahun 2016 aset tetap gedung dan bangunan pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp1.204.786.000,00 dan pada tahun 2017 nilai Gedung dan Bangunan tersebut sebesar Rp1.204.786.000,00, nilai nya masih tetap  dan tidak ada belanja modal Gedung dan Bangunan.
1.8. Jalan, Irigasi, dan Jaringan…………………….Rp7.700.000,00
Definisi Jalan, Irigasi, dan Jaringan menurut PSAP nomor 07 Paragraf 11 menyatakan bahwa Jalan, Irigasi, dan Jaringan mencakup Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam klasifikasi/jenis Jalan, Irigasi, dan Jaringan ini antara lain Jalan dan Jembatan, bangunan air, instalasi, dan Jaringan. Pada tahun 2016 aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp7.700.000,00 dan pada tahun 2017 nilai Jalan, Irigasi, dan Jaringan tersebut tetap sebesar Rp7.700.000,00
1.9.   Aset Tetap Lainnya……………..……………….........Rp 0,00
Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap diatas tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak kesenian/budaya/olahraga. Pada tahun 2016 aset tetap lainnya pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp 0,00 dan pada tahun 2017 nilai aset tetap lainnya  tersebut tetap sebasar Rp 0,00.


   1.10.  Konstruksi Dalam Pengerjaan………………Rp 0,00
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Pada tahun 2016 Konstruksi Dalam Pengerjaan pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tercatat sebesar Rp 0,00, dan pada tahun 2017 tercatat sama sebesar Rp 0,00.
Dari penjelasan mutasi masing-masing asset tetap diatas berikut disajikan saldo akhir asset tetap per SKPD sebagaimana tabel berikut:
   1.11.  Akumulasi Penyusutan …………………….(Rp731.091.204,00)
Saldo akumulasi penyusutan aset tetap per 31 Desember 2016 adalah sebesar (Rp670.867.148,00). sedangkan pada tahun 2017 sebesar (Rp731.091.204,00). Akumulasi aset tetap merupakan kontra akun aset tetap yang disajikan berdasarkan pengakumulasian atas penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP). Pada tahun 2016 berdasarkan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2014, perhitungan penyusutan aset tetap yang dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dengan tarif penyusutan dilakukan secara tahunan (per tahun), selanjutnya pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Grobogan Berbasis Akrual, perhitungan penyusutan aset tetap berubah menjadi secara bulanan (per bulan). Dengan perubahan tersebut maka akan terjadi selisih nilai akumulasi penyusutan per 31 Desember 2016 (audited) yang dihitung per tahun dengan akumulasi penyusutan per 31 Desember 2017 yang dihitung per bulan. Selisih tersebut telah dilakukan penyesuaian dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2017 khususnya dalam penyusunan neraca awal untuk akun akumulasi penyusutan. Selain itu, dalam data akumulasi penyusutan hasil pengolahan SIMDA BMD juga terdapat selisih antara akumulasi penyusutan per 31 Desember 2016 dengan akumulasi penyusutan per 31 Januari 2017  sebesar (Rp2,00) selisih tersebut adalah pembulatan sehingga diperlukan penyesuaian. Adapun perhitungan jumlah selisih tersebut adalah sebagaimana tabel berikut:
 




  


Selain aset tetap sebagaimana dijelaskan diatas, terdapat barang-barang extracountable, yaitu barang-barang yang memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun, namun nilainya dibawah nilai minimum kapitalisasi aset tetap. Saldo barang-barang extracountable per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp10.700.000,00 dan pada tahun 2017 sebesar Rp13.818.800,00 terdapat penambahan extracountable sebesar Rp.3.118.000,00, dari belanja modal yang dibawah nilai kapitalisasi yaitu belanja modal Alat Studio dan Komunikasi (13 unit papan data).
 


A.    Dana Cadangan......................................................Rp 0,00
B.    Aset Lainnya..........................................................Rp 0,00
C.    Kewajiban..............................................................Rp 0,00
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan per 31 Desember 2016 sebesar Rp1.015.399,00. Kewajiban tersebut mengalami penurunan di tahun 2017 menjadi sebesar Rp994.341,00 yang terbagi ke dalam kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang sebagaimana rincian berikut:
 





1.     Kewajiban Jangka Pendek.........................Rp 994.341,00
Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek SKPD Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tahun 2016 sebesar Rp1.015.399,00 sedangkan pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp 971.192,00 yang meliputi Utang Perhitungan Pihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, Pendapatan diterima dimuka, Utang Beban, dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebagaimana rincian berikut:




Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut:
 






a.     Utang Perhitungan Fihak Ketiga....................Rp 0,00
b.     Bagian Lancar Utang Jangka Panjang ...........Rp 0,00
c.     Pendapatan Diterima Dimuka........................Rp 0,00
d.     Utang Beban........................................Rp 994.341,00
Jumlah Utang beban pada neraca tahun 2016 sebesar Rp 1.015.000,00 telah dibayar semuanya pada tahun 2017 dan atas pembayaran tersebut tidak diperlakukan sebagai beban operasi tahun 2017. Akhir tahun 2017 utang beban yang terjadi di sebesar Rp994.341,00 dengan rincian per SKPD sebagai berikut:
 






2.        Kewajiban Jangka Panjang.................................Rp 0,00
Kewajiban jangka panjang-utang dalam negeri adalah kewajiban lainnya yang bukan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek, adapun saldo kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2016 dan 2017 sebesar nihil.



G.Ekuitas..................................................Rp1.244.279.682.00
Ekuitas adalah menunjukkan kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan. Saldo ekuitas di neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Ekuitas pada neraca SKPD Kecamatan Pulokulon Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2016 sebesar Rp1.197.156.480,00 dan pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp1.244.279.682,00. Penjelasan lebih lanjut mengenai ekuitas diuraiakn pada penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas.


 BAB IV
PENJELASAN ATAS INFORMASI NON KEUANGAN

Data Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jumlah Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Kec.PulokulonKabupaten Grobogan sampai dengan 31 Desember 2017 sebanyak 13 orang terdiri dari:
1.        Pegawai Golongan I sebesar      1 orang
2.        Pegawai Golongan II sebesar     1 orang
3.        Pegawai Golongan III sebesar    8 orang
4.        Pegawai Golongan IV sebesar    3 orang
Rincian PNS sampai dengan 31 Desember 2017 berdasarkan Golongan/Ruang, Eselon, Tenaga Fungsional, dan Staf di lingkungan KecamatanPulokulon Kabupaten Grobogan dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel Data Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Golongan
ESELON
Fungsional
Staf
Total
I
II
III
IV
V
IV/b
-

1
-
-


1
IV/a
-
-
1
1
-


             2
Jumlah Gol. IV
-

2
1-
-


3
III/d
-
-

3



3
III/c
-
-

3



3
III/b
-
-
-



2
2
III/a
-
-
-





Jumlah Gol. III
-
-

6


2
8
II/d
-
-
-
-
-



II/c
-
-
-
-
-



II/b
-
-
-
-
-

1

II/a
-
-
-
-
-



Jumlah Gol. II
-
-
-
-
-

1
1
I/d
-
-
-
-
-
-


I/c
-
-
-
-
-
-
1
1
I/b
-
-
-
-
-
-


I/a
-
-
-
-
-
-


Jumlah Gol. I
-
-
-
-
-
-
1
1
Jumlah PNS
-

2
7


4
13
Sumber : KepegwaianKec.Pulokulon Kab. Grobogan


A.  Kondisi Geografis
1.    Letak Geografi
KecamatanPulokulon merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten yang secara geografis denganKondisitanahberupadaerahpegunungankapur, perbukitandandatarandibagiantengahnya, terletak diantara 110o15’ BT – 111o25’ BT dan 7o LS - 7o30’LS 
Wilayah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan terletak diantara dua pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat ke timur dan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Ø   
Sebelah Barat
:
Kecamatan Purwodadi.
Ø   
Sebelah Utara
:
Kecamatan Wirosari.
Ø   
Sebelah Timur
:
Kecamatan Kradenan.
Ø   
Sebelah Selatan
:
Kecamatan Sragen.

Gambar I. 1. 
Peta Lokasi Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah

2.    Luas Wilayah
Dengan luas wilayah kurang lebih 133,65 Km2, dansecara administrative terdiridari 13 Desa .AdapunsecararincipersebaranluasKecamatanPulokulonsebagaimanadalam Tabel I.1 berikut:









Tabel I.1
Pembagian Wilayah Administrasi dan Luas Wilayah
No
Kecamatan
Jumlah
Dusun / Lingk.

Jumlah RT
Jumlah RW
Luas Wilayah (Km2)
1
Desa Randurejo
7
43
8
26,63
2
Mlowokarangtalun.
9
38
9
17.12
3
Pojok.
10
54
10
10,23
4
Jatiharjo.
7
40
7
8,59
5
Sidorejo.
9
66
11
14,40
6
Tuko.
7
77
15
10,11
7
Panunggalan.
4
58
8
6,92
8
Mangunrejo.
8
37
10
7,62
9
Jetaksari.
6
35
7
5,50
10
Pulokulon.
8
64
10
              8,33
11
Jambon.
9
56
10
5,98
12
Karangharjo.
8
48
8
6,28
13
Sembungharjo.
7
56
13
5,94
Jumlah
99
672
126
133,65.
Sumber : Agregat Kependudukan Kab.Grobogan Th.2017
Wilayah terbesaradalahDesaRandurejo.DenganLuas 26,63 km2, sedangkan yang terkecildesaJetaksaridenganluas 5, 50 km2.
KecamatanPulokulonseluas 133,65 km2, penggunaanlahannyameliputi :
a.        Tanah sawahseluas 5675,493 Ha terdiridari :
1.        Tanah Teknis                                      : ……………………..Ha.
2.        IrigasiSetengahTeknis                        : ……………………...Ha.
3.        IrigasiSederhana                 : ………0,800             .Ha.
4.        TadahHujan                                        : …5674,693                Ha.   
b.     Tanah bukansawahseluas 7689,316  Ha  terdiridari :
1.        Pekarangan / Bangunan                      :        2170,558            Ha.
2.        Tegalan / Kebun                                  :       1393,296             Ha.
3.        Padang Gembala                                 :    …………….           Ha.
4.        Tambak / Kolam                 :          6,179                 Ha.
5.        Rawa                                                  :     ……………          Ha.
6.        Hutan Negara                                     :       3596,600             Ha
7.        Hutan Rakyat                                      : ……………..            Ha.
8.        Perkebunan Negara                            : ……………..            Ha.
9.        Lain-lain ( Sungai , Jalan, Kuburan, dll )            :

1.    Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk KecamatanPulokulon pada Tahun 2017 tercatat sebesar 100.060 jiwa, mengalami pertumbuhan penduduk  7,2% atau bertambah 7.222  jiwa bila dibandingkan dengan tahun 2016. Data jumlahpendudukiniadalah data yang sudahdisesuaikandenganSurat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Januari 2014, Nomor 470/328/SJ, perihal Pemanfaatan Data Kependudukan, yang mewajibkan data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Data jumlahpenduduk Kabupaten Grobogan tahun 2017 dapat dilihat pada tabel I.3 berikut:



Tabel I.3
Jumlah Penduduk Tahun 2012 - 2017
NO.
TAHUN
JENIS KELAMIN
JUMLAH
PERTUMBUHAN
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1
2013
55.310.
56.857.
112.167.

2
2014
56.019.
57.609.
113.628.

setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/328/SJ
3
2015
52.404.
51.222
103.626.
-
4
2016
50.982
49.078.
100.060

5
2017
54.246
53.036.
107.282

Sumber :  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan .
                     

    1. Data PendudukberdasarkanUsiamenurutKelompokUmur.
 Berdasarkan struktur usia, penduduk KecamatanPulokulon dapat di kelompokkan berdasarkantabel sebagai berikut:
Tabel I. 6
Struktur Usia menurutKelompokUmurTahun2017
No.
KELOMPOK
UMUR
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
0-4
3.916
3.761
7.677
2
5-9
4.208
     4.009
8.217
3
10-14
4.252
3.843
8.095
4
15-19
4.627
4.442.
9.069
5
20-24
4.746
4.327
9.073
6
25-29
4.482
4.088
8.570
7
30-34
4.017
3.939
7.956
8
35-39
4.206
4.061
8.267
9
40-44
3.621
3.644
7.265
10
45-49
3.822
3.966
7.788
11
50-54
3.413
3.737
7.150.
12
55-59
3.135
3.035
6.170
13
60-64
2.141
2.031
4.172
14
65-69
1.669
1.546
3.215
15
70-74
970
1.128
2.098
16
75 +
1.021
1.479
2500


54.246
53.036
107.282

4.2 Profil SKPD
SKPD Kecamatan Pulokulon  Kabupaten adalah salah satu SKPD pada Pemerintah Kabupaten Grobogan yang terbentuk  berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1992 Tanggal 04 April 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Pulokulon. Kecamatan Pulokulon terdiri dari 13 desa, 115 dusun, 126 RW (Rukun Warga), dan 672 RT (Rukun Tetangga).
SKPD KecamatanPulokulon Kabupaten Grobogan terdiri dari Camat, SekretariatKecamatan yang membawahkan2 (tiga) Sub Bagian, dan 5 (lima) Seksi, selengkapnya sebagai berikut :
-     Camat: SUDARMOYO ,S.Sos.MH.
-    Sekcam: BAMBANG SUWARNO, S.Sos.MM.
-    Kasubbag Umum             : SRI WIDARWATI.
-    Kasubbag Keuangan        : PURWANINGRUM.
Kasi Trantibu                  :SUYITNO, SH.
-    Kasi Tata Pemerintahan: PRIYONO.
-     Kasi Pemberdayaan Masy&  :  Drs.M.KAMAL  AB NASIR.
Desa
-    Kasi Kesej.Rakyat          : SRI PUJIWATI, S.IP.       
-    Kasi PelayananUmum    : HARTONO.  
 Visi KecamatanPulokulon Kabupaten Grobogan adalah “Terwujudnya pelayanan prima di Kecamatan Pulokulonberdasarkan Tata kelolaPemerintahan yang efektifdanefisien. Untuk mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan misi sebagai berikut :
1.  Meningkatkan fungsikoordinatifpenyelenggaraanPemerintahandan Pembangunan.
2.  Meningkatkan kualitas PelayananPublik.
3.  MeningkatkanPembinaanPemerintahanDesa.
4.  Meningkatkan pembinaan PemberdayaanMasyarakat.
5.  Menciptakankondisi Wilayah yang aman, tertibdanterkendali
Adapun jumlah pegawai per 31 Desember 2017 sebanyak 13( tigabelas) orang dengan rincian sebagai berikut :
Golongan
Eselon II
Eselon III
Eselon IV
Staf PNS
Total
Gol. IV
-
2
1
-
3
Gol. III
-
-
6
2
9
Gol. II
-
-
-
1
1
Gol. I
-
-
-
1
1
Jumlah
-
2
7
4
13


BAB V
PENUTUP

Dari uraian sebagaimana tersebut pada Bab I, II, III, dan IV, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1.      Ikhtisar pencapaian pendapatan sebesar Rp1.885.500,00. Adanya penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi ijin usaha melalui program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) disebab karena pihak kecamatan genjar melaksanakan sosialisasi ijin-ijin dan pelayanan PATEN ke warga masyarakat desa.
2.      Ikhtisar pencapaian belanja dan transfer sebesar Rp1.785.861.250,00 lebih rendah Rp58.800.259,00 atau 96,61 persen jika dibandingkan dengan anggarannya yaitu sebesar Rp1.844.661.509,00.
3.     Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp1.885.500,00 dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp1.785.861.250,00; maka terjadi Defisit Anggaran pada TA 2017 sebesar Rp1.783.975.750,00. Sementara itu, realisasi Pembiayaan (Netto) pada TA 2017 adalah sebesar Rp0,00. Terjadinya Defisit Anggaran dan adanya Realisasi Pembiayaan Netto mengakibatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2017 sebesar (Rp1.783.975.750,00).
4.     Kegiatan Operasional pada Laporan Operasional untuk Pendapatan-LO sebesar Rp1.885.500,00 dan Beban Operasional sebesar Rp1.759.608.046,00 sehingga diperoleh Surplus-LO sebesar (Rp1.757.722.546,00).
5.     Pada Laporan Perubahan Ekuitas terdiri dari Ekuitas Awal sebesar Rp1.197.156.480,00, Surplus-LO sebesar (Rp1.757.722.546,00) Selisih Koreksi Ekuitas Lainnya sebesar Rp,00 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.244.279.682,00.
6.     Pada Neraca per 31 Desember 2017, jumlah Aset sebesar Rp 1.976.365.227,00 dibandingkan dengan Neraca per 31 Desember 2016 sebesar 1.869.039.027,00 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 107.326.200,00. Sedangkan untuk Jumlah Kewajiban dan Ekuitas sebesar Rp1.245.274.023,00.

Dari kesimpulan sebagaimana tersebut di atas, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan sampai dengan akhir tahun 2017 ini tidak luput dari kekurangan. Hal ini tentu saja akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan agar kekurangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diminimalisir pada tahun-tahun mendatang.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan mampu menjadi pemacu peningkatan kualitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan untuk tahun berikutnya.


Pulokulon, 31 Desember 2017
CAMAT PULOKULON


SUDARMOYO,S.SOS,MM
NIP.19681019 198803 1 001