Rabu, 18 April 2018

SEJARAH SINGKAT DAN GAMBARAN UMUM OPD KECAMATAN PULOKULON

GAMBARAN UMUM KECAMATAN PULOKULON

            
Kecamatan Pulokulon memiliki relief daerah pegunungan kapur dan perbukitan serta berada pada ketinggian ± 45 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan mencapai 15° Dilihat dari Peta Kabupaten Grobogan, Kecamatan Pulokulon teletak di sebelah timur kota Purwodadi dan merupakan kecamatan yang memiliki obyek wisata Sendang Coyo. Yang terletak di Desa Mlowokarangtalun di kawasan lahan Perhutani. Adapun Sumber mata air di Sendang Coyo adalah merupakan satu-satunya sumber mata air yang sangat membantu warga masyarakat Kecamatan Pulokulon, bahkan pemanfaatannya juga dapat dirasakan sebagian warga masyarakat Kecamatan Kradenan, terutama pada musim kemarau. Pemanfaatan Sumber mata air Sendang Coyo saat ini dikelola oleh PDAM Kecamatan Pulokulon.


Adapun potensi di wilayah Kecamatan Pulokulon ini meliputi Pertanian (padi, palawija), dan Peternakan (sapi).


Sejarah singkat nama Kecamatan Pulokulon.
Pulokulon berarti “Desa Bagian Barat”. Pada jaman dulu terdapat 3 (tiga) Desa yaitu Pulokulon, Jetaksari dan Panunggalan. Wilayah Pulokulon terletak di lereng ketinggian, Jetaksari merupakan tanah datar, sementara Panunggalan merupakan gabungan dari beberapa dusun yang terletak di daerah Kedung.
Kemudian pada suatu saat disepakati perlunya dibentuk sebuah kecamatan, dan karena Desa Pulokulon terletak di ketinggian maka disepakati menjadi ibu kota Kecamatan. Pada masa penjajahan Belanda untuk mengecoh pihak Belanda, maka ibukota Kecamatan Pulokulon dipindah ke Desa Panunggalan dengan nama tetap yaitu Kecamatan Pulokulon.

Kecamatan Pulokulon sebagaimana kecamatan lain terbentuk bersama-sama dengan terbentuknya Kabupaten Grobogan yaitu berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah.



  1. LETAK GEOGRAFIS

            Dilihat dari Peta Kabupaten Grobogan, Kecamatan Pulokulon terletak diantara dua           pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat ke timur. Letak geografisnya         antara 110°15’ BT –111°25’ BT dan 7° LS –7° 30’ LS. Yang berbatasan dengan :

-         Sebelah Barat        : Kecamatan Toroh dan Kecamatan Purwodadi;
-         Sebelah Utara        : Kecamatan Tawangharjo;
-         Sebelah Timur       : Kecamatan Kradenan dan
-         Sebelah Selatan     : Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen.

  1. LUAS WILAYAH

Secara administratif Kecamatan Pulokulon terdiri dari 13 ( tiga belas ) Desa, dengan letak Kantor Kecamatan berada di Desa Panunggalan. Berdasarkan Evaluasi Penggunaan Tanah ( EPT ) Tahun 1983 Kecamatan Pulokulon mempunyai luas 13.365 Hektar. Jarak dari Utara ke Selatan ± 13 Km dan jarak dari Barat ke Timur ± 9 Km.

  1. LAHAN PERTANIAN, TANAH KERING DLL.

Dari hasil laporan Desa terakhir diperoleh data mengenai lahan keadaan terakhir tahun  2016 untuk Kecamatan Pulokulon seluruhnya seluas 11.672,08 Ha yang terdiri dari :

-         Lahan Sawah                    : 5.675,49 Ha
-         Lahan Tanah Kering         : 7.689,32 Ha

Dilihat dari kondisi pengairan yang ada, pada kenyataannya pada musim kemarau sistem pengairan lahan pertanian yang ada tidak dapat berfungsi secara maksimal. Dari lahan pertanian sawah seluas 5.675,49 Ha dapat digolongkan ke dalam :

-         Irigasi                                :        0,80 Ha
-         Tadah Hujan                     : 5.674,69 Ha

Dan lahan tanah kering seluas 7.689,32 Ha tersebut terdiri dari :

-         Tegalan/Kebun                  : 1.393,30 Ha
-         Pekarangan                        : 2.170,56 Ha
-         Hutan Negara                    : 3.596,60 Ha
-         Kolam/Tambak                  :        6,18 Ha
-         Lainnya                             :    522,69 Ha

  1. KONDISI DEMOGRAFIS

                                    Kecamatan Pulokulon yang memiliki Luas Wilayah 13.365 Ha tersebut terbagi dalam 13 ( tiga belas Desa  yang terdiri dari 115 Dusun, 126 Rukun Warga ( RW ) dan 672 Rukun Tetangga ( RT ).

                                    Adapun jumlah penduduk secara keseluruhan berdasarkan sumber data agregat kependudukan Kabupaten Grobogan Semseter I Tahun 2017, untuk Kecamatan Pulokulon sejumlah 107.282 Jiwa, yang terdiri dari Laki-laki 54.246 jiwa dan Perempuan 53.036 jiwa.
                             
                              Adapun jumlah penduduk per Desa adalah sbb. :


No
Desa
Jumlah Penduduk
Jumlah
Keterangan
Laki-laki
Perempuan
1
2
3
4
5
6
1
Randurejo
3.119
3.025
6.144

2
Mlowokaranglaun
2.909
2.907
5.816

3
Pojok
4.137
3.988
8.125

4
Jatiharjo
4.058
3.890
7.948

5
Sidorejo
4.801
4.718
9.519

6
Tuko
5.368
5.340
10.708

7
Panunggalan
5.205
5.170
10.375

8
Mangunrejo
3.282
3.227
6.509

9
Jetaksari
3.052
2.981
6.033

10
Pulokulon
5.475
5.323
10.798

11
Jambon
4.051
3.928
7.979

12
Karangharjo
4.217
4.122
8.339

13
Sembungharjo
4.572
4.421
8.989

Jumlah
54.246
53.036
107.282

            Sumber data : Agregat Kependudukan Dispendukcapil Kab. Grobogan ( I/2017)

Data Jumlah Penduduk berdasarkan Kelompok Umur :

No
Kelompok Umur
( th )
Jenis Kelamin
Jumlah
Keterangan
Laki-laki
Perempuan
1
2
3
4
5
6
1
0      4
3.916 3.761 7.677

2
5      9
4.208 4.009 8.217

3
10 – 14
4.252 3.843 8.095

4
15 – 19
4.627 4.442 9.069

5
20 – 24
4.746 4.327 9.073

6
25 – 29
4.482 4.088 8.570

7
30 – 34
4.017 3.939 7.956

8
35 – 39
4.206 4.061 8.267

9
40 – 44
3.621 3.644 7.265

10
45 – 49
3.822 3.966 7.788

11
50 – 54
3.413 3.737 7.150

12
55 – 59
3.135 3.035 6.170

13
60 – 64
2.141 2.031 4.172

14
65 – 69
1.669 1.546 3.215

15
70 – 74
970 1.128 2.098

16
75 +
1.021 1.479 2.500









54.246 53.036 107.282

Sumber data : Agregat Kependudukan Dispendukcapil Kab. Grobogan ( I/2017)

Jumlah Kepala Keluarga ( KK )

No
Desa
Jenis kelamin
Jumlah
Keterangan
Laki-laki
Perempuan
1
2
3
4
5
6
1
Randurejo
1.730
308
2.038

2
Mlowokaranglaun
1.716
340
2.056

3
Pojok
2.258
523
2.781

4
Jatiharjo
2.249
482
2.731

5
Sidorejo
2.847
552
3.399

6
Tuko
3.114
681
3.795

7
Panunggalan
2.788
761
3.549

8
Mangunrejo
1.843
433
2.276

9
Jetaksari
1.709
370
2.079

10
Pulokulon
3.038
667
3.705

11
Jambon
2.215
487
2.702

12
Karangharjo
2.295
495
2.790

13
Sembungharjo
2.409
573
2.982

Jumlah
30.211
6.672
36.883

Sumber data : Agregat Kependudukan Dispendukcapil Kab. Grobogan ( I/2017)




 







Kamis, 05 Oktober 2017

SEKSI PELAYANAN UMUM


         Mengingat pentingnya memiliki dokumen identitas diri bagi segenap Warga Negara Indonesia sebagai sarana untuk memperlancar segala hal yang bersangkutan dengan admistrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Pulokulon akan melakukan Jemput bola rekam data bagi penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP Elektronik ) dengan langsung mendatangi Desa-Desa Se- Kecamatan Pulokulon.

Hal ini dilaksanakan karena berdasarkan data yang ada dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, masih ada beberapa warga Wajib KTP namun sampai saat ini belum melaksanakan poerekaman di TPDK Kecamatan Pulokulon. Adapun berdasarkan data yang ada untuk Wajib KTP terhitung sampai dengan tanggal 25 September 2017 sebanyak 10.145 warga yang tersebar di 13 Desa se-Kecamatan Pulokulon.
Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP Elektronik tersebut akan dimulai dari tgl. 9 s/d 30 Oktober 2017 bertempat di Balai Desa setempat. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud diminta kepa semua Kepala Desa melelui Petugas Registrasi Desa dan semua Perangkat Desa dan  RT,RW masing agar dapat membantu dan mendukung sepenuhnya, dengan cara menginformasikan kepada semua Wajib KTP yang sampai saat ini belum melaksanakan perekaman.
Pemberitahuan untuk perekaman tersebut bisa dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Undangan sebagaimana data Wajib KTP yang telah disampaikan ke Desa-desa melalui Petugas Registrasi Desa.

Adapun Rekapitulasi Jumlah Wajib KTP, Sudah melaksakanan Perekaman serta yang Belum melaksasnakan Perekaman, adalah sebagaimana tersebut dibawah ini :
                                                                                                                   
DATA   : WAJIB KTP ELEKTRONIK DAN JADWAL WAKTU PEREKAMAN DI DESA-                         DESA SE KECAMATAN PULOKULON

No
Desa
Wajib KTP Elekronik
Sudah Rekam
Belum Rekam
Jadwal Perekaman
L
P
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Randurejo
2,437
2,356
4,793
3,849
944
Senin, 30-10-2017 Jam. 09.00
2
Mlowokarangtalun
2,213
2,280
4,493
3,903
590
Kamis, 26-10-2017 Jam. 09.00
3
Pojok
3,039
2,964
6,003
5,321
682
Selasa, 24-10-2017 Jam 09.00
4
Jatiharjo
2,965
2,942
5,907
5,133
774
Rabu, 25-10-2017 Jam 09.00
5
Sidorejo
3,644
3,649
7,293
6,152
1,141
Senin, 09-10-2017 Jam:09.00
6
Tuko
4,012
4,053
8,065
7,147
918
Selasa, 10-10-2017 Jam 09.00
7
Panunggalan
3,856
3,863
7,719
6,709
1,010
Rabu, 11-10-2017 Jam.09.00
8
Mangunrejo
2,459
2,430
4,889
4,404
485
Kamis, 12-10-2017 Jam. 09.00
9
Jetaksari
2,239
2,245
4,484
3,972
512
Senin, 16-10-2017 Jam. 09.00
10
Pulokulon
4,052
3,963
8,015
7,183
832
Selasa, 17-10-2017 Jam.09.00
11
Jambon
2,985
2,959
5,944
5,271
673
Senin, 23-10-2017 Jam. 09.00
12
Karangharjo
3,057
2,972
6,029
5,278
751
Kamis, 19-10-2017 Jam.09.00
13
Sembungharjo
3,321
3,264
6,585
5,752
833
Rabu, 18-10-2017 Jam.09.00
Jumlah
40,279
39,940
80,219
70,074
10,145


                                                                                                                                                                                
          Gambar : Pelaksanaan Jemput Bola Perekaman KTP El Di Desa Sidorejo
                        
                                                                                    Dalam rangka memberikan kemudahan dalam Pengurusan Penerbitan KTP Elektronik, maka oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, maka Wajib KTP Elektronik tidak usah terlalu repot, Cukup Warga Wajib KTP Elektronik datang di TPDK Kecamatan Pulokulon hanya dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) yang masih berlaku. Hal ini dikandung maksud agar Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melaksanakan Perekaman, dengan adanya kebijakan ini diharapkan mereka ( Wajib KTP El ) bisa segera mengurusnya.
      Perlu diketahui bahwa saat ini KTP Elektronik ini berlaku untuk Seumur Hidup, sepanjang data Tidak ada Perubahan Data. Untuk itu bagi yang telah memiliki KTP Elektronik yang diperoleh pada saat Program KTP Elektronik secara Massal, walaupun di KTP tersebut ada Masa Kadaluwarsanya, namun hal ini tetep dinyatakan masih Berlaku ( tidak usah diperbarui ).




Dalam rangka percepatan capaian perekaman KTP Elektronik di Wilayah Kecamatan Pulokulon, maka tidak henti-hentinya dari Tim PATEN Kecamatan Pulokulon senantiasa menghimbau kepada Penduduk ( Wajib KTP Elektronik yang selama ini belum melakukan Perekaman KTP El, untuk segera datang di TPDK Kecamatan Pulokulon guna melakakukan Perekaman. Perlu diketahui bahwa berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Jumlah Wajib KTP El yang se Kabupaten Grobogan yang belum melakukan Perekaman sebanyak 10.145 Jiwa. Sedangkan untuk Kecamatan Pulokulon dari Jumlah Wajib KTP Elektronik sejumlah 80.219 Jiwa, yang telah melakukan Perekaman sejumlah 70.074 Jiwa.
( data per 25 September 2017 ).

Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Nomor 470/847/2016 tanggal 03 September 2016 perihal Persyaratan  Penerbitan KTP Elekronik, maka telah dilaksanakan penyederhanaan persyaratan dan Prosedur Pelayanan Perekaman,Penerbitan dan Penggantian KTP El yang rusak, yang antara lain Untuk Penerbitan KTP El baru bagi WNI adalah Usia 17 th atau sudah kawin  atau pernah kawin dan   sudah Rekam data KTP el dengan melampirkan Foto copy KK. Sedangkan  Penerbitan KTP Pengganti karena hilang dengan syarat Foto copy KK dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, demikian juga untuk Penerbitan KTP El karena Rusak dengan syarat Foto copy KK dilampiri KTP El yang Rusak.
































Kamis, 16 Februari 2017

SEKRETARIAT KECAMATAN

KATA PENGANTAR


 Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan Puji dan Syukur ke Hadirat Allah SWT. atas segala nikmat dan karuniaNYA, sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk senantiasa dapat menjalankan tugas dan pengabdian kepada Nusa, Bangsa dan Negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perlu kami sampaikan bahwa sejak tanggal tanggal 07 Pebruari 2017, melalui Keputusan Bupati Grobogan Nomor 821.2/130/2017 tanggal 07 Pebruari 2017 tentang Pengangkatan Jabatan Camat Pulokulon.

Saya dialih tugaskan dengan jabatan yang sama yaitu dari Kecamatan Toroh ke Kecamatan Pulokulon.
            Guna menjalin komunikasi secara efektif dan efisian maka melalui Website http://patenpulokulon.blogspot.com diharapkan ada umpan balik dari pemberi layanan kepada konsumen dalam hal ini yang menyangkut Pelayanan Masyarakat, sehingga diharapkan bisa terjalin komunikasi yang baik. Kritik dan saran sangat diharapkan, demi terwujudnya Pelayanan Prima di Kecamatan Pulokulon.
            Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam menjalankan tugas ke depan khususnya di wilayah Kecamatan Pulokulon tidak bisa berhasil tanpa dukungan dan partisipasi baik dari unsur Forkopim Kecamatan, OPD/SKPD, Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan Tokoh Masyarakat serta semua elemen masyarakat lainnya. Untuk itu sekali lagi kami mengharap atas dukungannya. 
            Selanjutnya  mohon doa restu kepada semua pihak, agar  dalam menjalankan tugas ditempat yang baru di Kecamatan Pulokulon yang tercinta ini  senantiasa mendapatkan bimbingan, keselamatan, keberkahan dan Keridhoan dari Allah SWT.   sehingga dapat mewujudkan Kecamatan Pulokulon yang  lebih baik lagi dan hebat.
            Demikian kiranya yang dapat  saya sampaikan dan terima kasih.

Wassalamu`alaikum Wr. Wb.
                                                                        Panunggalan,    07   Pebruari  2017.
                                                                                   Camat Pulokulon

                                                                  SUDARMOYO,S.Sos.MH
                                                                 NIP. 19681019 198803 1 001